TIDAK TEPAT SASARAN, EWI USULKAN PERUBAHAN POLA SUBSIDI LPG 3 KG
Oleh Ferdinand Hutahaean
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia
Penyaluran subsidi LPG 3 Kg selama bertahun tahun tidak tepat sasaran. Subsidi yang nilainya puluhan trilliun setiap tahun banyak dinikmati yang tidak berhak. Memang membangun pola kesadaran masyarakat untuk secara sadar tidak mengambil hak kalangan tidak mampu masih susah dibangun. Ditambah dengan akurasi data penduduk miskin yang tidak akurat serta belum mampunya pemerintah meningkatkan pendapatan perkapita penduduk mengakibatkan masyarakat cenderung berhemat dengan membeli barang yang lebih murah, salah satunya adalah barang bersubsidi.
Penyaluran subsidi LPG 3 Kg yang selama ini dalam bentuk subsidi produk atau barang harus dihentikan. Pola penyaluran subsidi LPG 3Kg harus dirobah dengan mekanisme baru supaya lebih tepat sasaran meski tidak ideal 100%. Tentu memang akan ada permasalahan akibat akurasi data penduduk miskin yang akurasinya juga tidak 100%.
Subsidi LPG 3 Kg tahun 2017 didalam APBN diproyeksikan sekitar 20T lebih. Uang sebesar ini akan sayang sekali jika justru dinikmati oleh orang tidak seharusnya menikmatinya. Maka itu kami sarankan agar subsidi LPG 3Kg segera dirobah penyalurannya menjadi subsidi langsung kepada rakyat miskin. Jangan lagi produk atau barang yang disubsidi. Kami sarankan agar subsidi LPG 3 Kg tersebut dialihkan dari Kementerian ESDM ke Kementrian Sosial. Robah penyalurannya menjadi langsung seperti pola beras miskin (Raskin). Dengan demikian subsidinya bisa langsung diterima yang berhak dan sifatnya menjadi bantuan sosial bukan lagi bentuk subsidi seperti sekarang. Cara ini menurut kami jauh lebih efektif dan tepat daripada melakukan ide terakhir penerintah yaitu distribusi tertutup LPG 3 Kg. Kendalanya terlalu besar juka menerapkan pola penyaluran tertutup.
Tentu dampak dari subsidi yang dialihkan menjadi bersifat bantuan sosial secara langsung kepada yang berhak, maka subsidi LPG 3 Kg dihapus dan harga harus dibuat sama seluruh Indonesia. Pengawasan juga perlu lebih ketat agar Harga Eceran Tertinggi tidak melampui ketentuan yang dibuat pemerintah. Jadi kebijakan perubahan pola penyaluran subsidi tersebut perlu diikuti dengan regulasi pengawasan dan penindakan lebih tegas dilapangan. Pemberian sanksi hukum kepada siapapun yang ditemukan menjual LPG 3 Kg diatas HET yang ditentukan harus mendapat sanksi keras misalnya sanksi denda yang tinggi dan pencabutan ijin agent atau sub agen (pangkalan) LPG 3 Kg. Ini akan menimbulkan efek jera bagi yang coba coba mengambil keuntungan diatas kewajaran.
Kami berharap pola ini akan menjadi pola yang baru dan tepat dalam menyelesaikan masalah subsidi yang tidak dan tidak diterima oleh yang berhak. Robah pola penyaluran subsidi produk atau barang menjadi subsidi langsung dalam bentuk bantuan sosial.
Jakarta, 02 Nopember 2016