Home Ekbiz ​34 PLTU MANGKRAK SEBUAH STUDY KEGAGALAN UNTUK PROGRAM 35 GW​

​34 PLTU MANGKRAK SEBUAH STUDY KEGAGALAN UNTUK PROGRAM 35 GW​

2052
0
ilustrasi

34 PLTU MANGKRAK SEBUAH STUDY KEGAGALAN UNTUK PROGRAM 35 GW

Oleh  Ferdinand Hutahaean, Direktur Eksekutif EWI

Belakangan ini rame berita tentang mangkraknya 34 proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) skala kecil di beberapa daerah di wilayah Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Dari 34 PLTU tersebut dengan total 633 MW, 12 diantaranya akan diterminasi dengan daya sekitar 201 MW dan 22 PLTU dilanjutkan dengan total daya sekitar 432 MW. Proyek ini adalah bagian dari 7000 MW FTP pada masa pemerintahan SBY.

Mangkraknya PLTU tersebut tentu hampir dapat dipastikan adanya kerugian negara atas proyek tersebut. Namun apakah kerugian negara tersebut ada unsur korupsinya? Maka perlu dilakukan audit investigasi terhadap seluruh proyek tersebut dan tidak hanya terbatas pada 12 proyek yang diterminasi. Keterlambatan proyek tersebut apakah masih bisa diteruskan atau diterminasi tentu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang layak ditindaklanjuti secara hukum apakah ada unsur korupsinya atau tidak.

Auditor negara perlu segera melakukan audit investigasi menyeluruh. Apa penyebab mangkraknya proyek tersebut. Audit harus dimulai dari tahap perencanaan, proses prakualufikasi tender, penawaran harga, evaluasi penawaran, penunjukan penenang tender, proses kontrak, tahap awal pelaksanaan, perijinan, aproval speksifikasi teknis, hingga buku harian lapangan yang mencatat semua kondisi harian dan pengawasan.

Ada 3 hal utama yang sangat menentukan dalam kegagalan proyek ini. Yang pertama adalah tahap perencanaan yang tidak matang dan tidak sesuai kondisi lapangan. Kedua adalah ketidak mampuan keuangan kontraktor dan ketiga mekanisme pengawasan yang tidak berjalan sesuai ketentuan. Sehingga kedua belah pihak yaitu kontraktor dan pengawasan sama-sama punya andil dalam kegagalan proyek ini.

Perencanaan yang tidak matang mengakibatkan perhitungan harga dan biaya yang meleset sehinga mengakibatkan ketidak cukupan biaya dalam pelaksanaan. Ini masalah pokok yang kemudian berdampak terus dalam pelaksanaan. Faktor ketidak cermatan dalam perencanaan ditambah dengan ketidak mampuan keuangan kontraktor menambah masalah tersendiri yang akibatnya adalah ketidak mampuan bekerja dilapangan. Dan terakhir mekanisme pengawasan yang tidak berjalan sesuai ketentuan turut andil atas mangkraknya 34 PLTU ini.

Pada saat awal pelaksanaan tentu ada time schedulle yang disepakati oleh kedua belah pihak dengan mencatat progres harian, mingguan dan bulanan. Apabila ada depresiasi 10% dari target progres, semestinya kontraktor mendapat surat teguran yang tentu hingga pemutusan kontrak apabila surat teguran hingga peringatan tidak diselesaikan. Seluruh mekanisme pengawasan ini ada aturan dan ketentuannya termasuk dalam keputusan presiden maupun keputusan direksi PLN. Yang perlu ditelusuri adalah mengapa ada pembiaran hingga proyek ini mangkrak? Kami menduga bahwa didalam tahapan pembiaran itulah patut diduga terjadi suap. Ini yang harus ditelusuri lebih jauh.

Proyek FTP 7000 MW yang diantaranya 34 PLTU mangkrak tersebut dibiayai dari APBN murni dan juga pinjaman PLN ke sindikasi perbankan nasional maupun bank asing. Sofyan Baasir yang sekarang jadi Dirut PLN tentu sangat mengetahui hal tersebut karena saat itu Sofyan Baasir jadi Durut BRI.

Berapa perkiraan kerugian negara atas proyek ini? Kerugian keuangan negara kami perkirakan akan mencapai sekitar 4,5T. Angka yang cukup besar. Namun apakan ada unsur korupsinya? Silahkan penegak hukum menelusurinya. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut? Tentu bisa ditelusuri siapa Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan hingga struktur pengawasan lapangan dan pihak kontraktor.
Tidak sulit menelusurinya, tinggal kemauan dan niat saja. Dan tentu kami berharap kepada pemerintah agar menjadikan proyek mangkrak ini sebagai study kegagalan dalam melaksanakan proyek 35 GW. Karena potensi mangkraknya proyek 35 GW jauh lebih besar dari 34 PLTU tersebut. Jangan sampai proyek mangkrak ini nanti terjadi juga keprogram 35 GW karena kerugian yang akan kita derita jauh lebih besar hingga ratusan trilliun.

Proyek 35 GW yang saat ini terus berlangsung, kemungkinan besar hingga 2019 yang selesai dan COD (Comercial Operation Date) maksimum hanya berkisar 15 GW atau sekitar 45% dari target. Ini perlu diwaspadai karena saat ini hambatan besar ada di kemampuan PLN dalam menyediakan infrastruktur jaringan transmisi dan distribusi serta pembangunan Gardu Induk baru untuk penyaluran daya dari pembangkit. Hal ini justru menjadi masalah paling besar mengingat kemampuan keuangan PLN dan kemampuan keuangan APBN yang tidak mungkin menyediakan dana untuk proyek tersebut yang kami perkirakan sekitar 300T dari total tanggung jawab PLN pada proyek 35 GW tersebut.

Presiden harus segera melakukan evaluasi ketat atas proyek ini. Jangan sampai pembangkit selesai dan siap menyalurkan daya, tapi PLN tidak siap dengan jaringan transmisi distribusi dan Gardu gardu induk serta gardu distribusi. Karena ketidak siapan PLN nantinya akan mengakibatkan negara wajib membayar denda yang besar yang nilainya tentu trilliunan rupiah setiap bulan. Salah satu contohnya informasi yang kami dapat adalah transmisi dari Unggaran jawa tengah ke Mandirancan Jawa Barat yang butuh tapak transmisi sekitar 1200an tapak transmisi, namun yang siap lahan hingga saat ini baru sekitar 50 an. Sementara proyek ini awal 2019 kemungkinan akan COD. Ini resikonya jika tidak siap, maka pemerintah akan didenda sekitar 3T perbulan.

Dengan demikian, perlu kebijakan yang sangat strategis dan taktis serta belajar dari kegagalan proyek mangkrak yang ada. Presiden harus punya tim khusus yang memantau ini, sebab bila tidak maka bisa dipastikan rejim pengganti Jokowi juga akan mengungkit proyek mangkrak kemudian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.