Home Ekbiz Corporate Koalisi Energi Indonesia Desak KPK Bentuk Tim Audit Forensik Kasus 34 Proyek...

Koalisi Energi Indonesia Desak KPK Bentuk Tim Audit Forensik Kasus 34 Proyek Listrik Mangkrak

818
0

EnergiWorld Indonesia – Ketua Koalisi Energi Indonesia, Tumpak Sitorus, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk tim audit forensik guna mengusut tuntas dugaan kasus skandal suap 34 Proyek Tenaga Listrik pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Kita akan meminta KPK untuk melakukan tindakan hukum. Minggu depan hari Selasa untuk bertemu dengan pimpinan KPK dengan bukti-bukti lebih lengkap karena ini persoalan hukum,” kata Tumpak Sitorus di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/11).

Tumpak juga mencermati apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 34 proyek listrik  mangkrak. Termasuk pesan Presiden Jokowi agar KPK mengusut tuntas penyebab kasus tersebut.

“Koalisi energi melihat bahwa apa yang terjadi belakangan ini ada upaya-upaya pihak tertentu untuk mengcover up agar kasus ini tidak melebar kemana-mana, kami lihat mangkraknya ini bukan soal teknis dan finansial, tapi soal yang sangat prinsipil yaitu skandal suap,” jelasnya.

Kasus skandal suap 34 proyek tenaga listrik, ini belum pernah terdengar bahwa kasus ini dianggap suap. Padahal menurut U.S. Foreign Corrupt Practices Act, MAXpower Group Pte. Ltd., sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Standart Chartered Private Equity, telah diselidiki dan dituduh oleh otoritas Amerika Serikat telah melakukan tindak pidana di Indonesia menurut U.S Foreign Corrupt Practices Act.

Otoritas Amerika Serikat menduga MAX power Pte. Ltd. Menyuap beberapa pejabat Indonesia untuk memenangkan proyek ketenagalistrikan. Diduga suap itu bernilai lebih dari US$ 750,000 dalam bentuk tunai, yang diberikan oleh MAXpower Pte. Ltd. Sekitar tahun 2014 dan awal tahun 2015.

“Bahkan ada indikasi kuat suap ini telah dilakukan semenjak tahun 2012,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Departemen Kehakiman Amerika Serikat menginvestigasi Standard Charterd PLC atas dugaan penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik di Indonesia. Standar Chartered merupakan pemegang saham terbesar Maxpower setelah tahun lalu menyuntikkan dana tunai sebesar US$ 60 juta sehingga mencapai total investasi sebesar US$ 143 juta.

Internal audit yang dilakukan terhadap Maxpower Group, kontraktor pembangunan pembangkit listrik di Asia Tenggara menunjukan adanya kemungkinan praktik suap dan pelanggaran hukum lain.

Sumber Wall Street Journal menyebutkan, penyelidikan Departemen Kehakiman AS mengarah pada dugaan adanya pelanggaran undang-undang antikorupsi ketika eksekutif Maxpower memfasilitasi penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik dan melicinkan bisnisnya dengan pejabat bidang energi di Indonesia.

Kejaksaan AS tengah mencari bukti pembiaran yang dilakukan Standard Chartered atas kegiatan yang melanggar hukum itu. Hasil audit internal Maxpower pada 2015 mengindikasikan adanya pembayaran di muka secara tunai dengan nilai lebih dari US$ 750.000 pada 2014 dan awal 2015.

Pada Desember 2015, pengacara Sidley Austin LLP yang dikontrak untuk mempelajari hasil audit, menemukan indikasi kuat pegawai Maxpower membayar secara tidak wajar kepada pejabat Indonesia dan sejumlah pihak lain, setidaknya sejak 2012 hingga akhir 2015.|EWI/red

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.