Home Ekbiz Corporate Mengapa Harus Skema “Gross Split” Sektor Migas Kita?

Mengapa Harus Skema “Gross Split” Sektor Migas Kita?

682
0
Yusri Usman Direktur Eksekutif CERI /foto EWINDO/ahm

ENERGY – Dunia migas Indonesia dipenghujung akhir tahun 2016 mendadak heboh ketika Menteri ESDM Ignatius Jonan dalam Rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR Komisi VII pada 12 November 2016 menggagas rencana Pemerintah menelorkan kebijakan baru di sektor hulu migas yang selama ini mengacu pada Peraturan Pemerintah N0 79 thn 2010 yang merupakan turunan dari Undang Undang Migas No 22 thn 2001 dengan skema “Production Sharing Contrac” (PSC) “cost recovery” akan dirubah menjadi skema “gross split” .

Akibatnya muncul pro kontra diruang publik dalam menyikapinya, untuk yang pro telah menjastifikasi bahwa kebijakan ini akan mengikis habis praktek busuk “mark up” antara SKKmigas dengan KKKS , dan yang kontra telah menstigma kebijakan sangat liberal dan negara tidak berdaulat serta nyata melanggar pasal 33 UUD 45, padahal semua sepakat bahwa sejak UU Migas lahir tahun 2001 itulah awal mulanya liberalisasi sektor migas Nasional, faktanya hari ini kita semakin terpuruknya lifting minyak mentah nasional hanya produksinya sekitar 820.000 barel perhari ( BPH ) dan gas sebesar 1.115 barel setara minyak perhari (BSMPH) dan berbanding terbalik terhadap laju peningkatan konsumsi BBM nasional setiap tahunnya dan saat ini sudah mencapai sekitar 1.6 juta barel perhari, tentu defisit minyak mentah nasional harus dicari solusinya dengan meningkatkan aktifitas sektor hulu yang sedang lesu disaat harga minyak dunia sudah 2 tahun terakhir ini rata rata disekitar USD 50 per barrel , sementara dulunya berada disekitar harga USD 100 perbarrel.

Walaupun ada tanda harga minyak akan naik lagi ditahun 2017 disaat baru baru ini seluruh anggota OPEC dan non OPEC sepakat menurunkan kuota produksinya. Hal tersebut dapat dilihat pada 16 Desember 2016 Pertamina telah menaikan harga BBM umumnya (Pertamax, Pertalite dan Dexlite ) dan akan berencana menaikan BBM tertentu (Premium Ron 88 dan Solar) pada awal januari 2017.

Adapun latar belakang awal gagasan skema “gross split” tentu dapat dipahami ketika timbul pertanyaan mengapa Menteri Keuangan Sri Mulyani masih menahan kebijakan soal penurunan tarif pajak sektor hulu migas , sehingga revisi PP 79 thn 2010 terkendala sampai dengan saat ini, padahal usulan revisi ini sudah lama diwacanakan oleh Menteri ESDM Achandra Tahar pada awal bulan Agustus 2016 dan dilanjutkan oleh pelaksana tugas Menteri ESDM Luhut Panjaitan pada akhir bulan Agustus.

Sehingga menjadi menarik ditelesuri awalnya hanya merevisi PP 79 agar menjadi menarik investor mau melakukan eksplorasi daerah sulit dan mengandung resiko tinggi kegagalannya agar diperoleh cadangan migas baru, karena selama ini ratio penemuan cadangan baru dengan tingkat produksinya berada disekitar angka 50 (Reserve Replacement Ratio / RRR ) sudah mengancam ketahanan energi Nasional, seharusnya ratio yang ideal dan bagus itu adalah angka diatas 100, selain itu telah terjadi penurunan penerimaan negara bukan pajak (PNBP ) yang drastis dari sektor migas terhadap penerimaan APBN sejak thn 2015 dan 2016 yang disebabkan turunnya harga minyak dunia dimulai sejak akhir thn 2014, maka kalau kita melihat kontribusi PNBP sektor migas terhadap APBN 2014 masih diangka 19% , maka ditahun 2015 menjadi 7% dan 2016 turun jadi 6% dari target APBN sebesar Rp 1.784 triliun.

Bahkan kepala SKKMigas Amin Sunaryadi pada 6 januari 2016 telah merilis penerimaan negara bukan pajak telah tekor sebesar USD 1, 04 miliar ( sekitar Rp 14 triliun ) , artinya telah terjadi lebih besar pengeluaran pergantian biaya operasi / ” cost recovery ” sebesar USD 13 , 9 miliar daripada penerimaan negara bukan pajak ( PNBP ) hanya USD 12,68 miliar , ironis memang dan ini terjadi pertama dalam sejarah pengelolaan migas kita.

Kemudian yang lebih mengejutkan publik ketika BPK RI pada 14 April merilis temuan dugaan “mark up cost recovery” dilakukan oleh 7 Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 4 triliun , bahkan saya menduga nilai temuan bisa lebih besar dari temuan BPK tersebut , faktanya banyak kasus korupsi yang sudah terungkap seperti kasus bekas Direktur Pertamina SA dalam kasus TEL , Dirut PLN EW, Kepala SKKMigas RR sudah jadi terpidana dan RP tersangka dalam kasus kondensat TPPI dan bekas Menteri ESDM JW , Sekjennya WK dan Dirjen LPE JP sudah jadi terpidana , dan bahkan banyak sekali pejabat migas lain menyandang status yang sama. Kita menolak lupa bahwa paska diberlakukan UU nomor 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gasbumi Nasional, sekitar tahun 1975 Pertamina terancam kolaps dimasa dirutnya Ibnu Soetowo.

Sehingga hal inilah membuat Sri Mulyani gundah gulana alias sedikit prustasi atas ancaman pengurangan penerimaan negara dari sektor migas , sdh tentu kalau dicari penyebab utamanya , sdh tentu adalah dugaan praktek “mark up” dari kongkalikong antara oknum oknum pejabat sektor migas dgn KKKS dan elit2 politik serta oknum aparat, maka munculah pernyataan mengejutkan dari Menteri Sri Mulyani pada 12 November 2016 telah meminta KPK harus serius menelisik kasus kasus korupsi di Kementerian Keuangan dan sektor energi ( ESDM , SKKMigas , Pertamina , PLN dan PGN ) maka 50% persoalan negara ini beres.

Kalau dicermati bahasanya sebetulnya sangat menamparkan keras semua pejabat di negeri ini, khususnya aparat penegak hukum yaitu KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian bahwa dulu sudah banyak pintu masuk meyidiknya secara tuntas pada saat terjadi OTT disektor migas tetapi kenapa hal tersebut tidak dikembangkan penyidikannya .

Bisa jadi kalau hal itu dilakukan dengan serius oleh semua Penegak Hukum dan tidak tebang pilih proses hukumnya , mungkin saja wacana “gross split” tidak akan pernah muncul untuk mengantikan skema “cost recovery” saat sekarang , karana tidak seorangpun bisa menjamin termasuk Menteri dan Wakil Menteri ESDM bahwa skema “gross split” lebih baik dari skema “cost recovery”, karena faktanya konsep PSC dengan skema “cost recovery” lahirnya dari Indonesia dan sudah dijadikan konsep oleh sekitar 52 negara produsen minyak seluruh dunia dan ternyata hasilnya sangat adil bagi negara dan kontraktornya serta sangat maju sektor migasnya , dan faktanya tidak pernah ada upaya perubahan skema PSC sampai saat ini.

Sesungguhnya kalau mengacu amanat UU Migas pasal 4 dan 44 yg secara jelas dan tegas telah menugaskan Badan Pelaksana / SKKmigas yang status hukumnya tidak jelas paska putusan Makamah Konstitusi tanggal 13 November 2012 tentang pembubaran BPMigas , secara tegas menyangkut ;

1.kepastian penerimaan negara yang maksimal untuk mensejahterakan rakyat

2.Penemuan cadangan migas dan peningkatan produksi migas.

3.Peningkatan Tingkat Kandungan dalam negeri (TKDN)

4.Pengunaan tenaga ahli lokal dan pekerja lokal yang maksimal.

5.menciptakan iklim kondusif dan menarik bagi Investor .

Sehingga apapun keputusan akhir Pemerintah terhadap apakah skema “gross Split” atau “modifikasi PSC” seandainya sdh menjadi keputusan, harusnya melalui kajian yang menyeluruh (aspek kepastian hukum dalam kontrak , ekonomi dan tehnis ) dengan membuat modeling keenomiannya dgn analisa sensitifitas terhadap parameter parameter tersebut diatas.

Sehingga hasil akhirnya bisa menjadi obat mujarab atas masalah mendasar disektor migas, bukan menjadi bencana bagi negara kita.

Yusri Usman | Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.