ENERGYWORLD – Pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (PP) terkait hilirisasi termasuk hilirisasi minerba. Revisi ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola minerba.
“Tapi kita masih menghormati kontrak yang masih berlaku meski PP Hilirisasi minerba yang baru resmi terbit,” kata Menteri ESDM Jonan yang kami lansir dilaman esdm.go.id, Rabu (21/12/2016).
Aturan mengenai hilirisasi minerba diperlukan untuk merapikan kesepakatan kontrak yang selama ini terjadi dengan pihak kedua. Beberapa kontrak terkait minerba selama ini dinilai banyak merugikan Indonesia.
Namun, Menteri Jonan tetap mengingatkan kepada para stakeholder untuk tetap mengikuti peraturan yang berlaku, jika aturan tersebut tidak ada dalam kontrak. “Kecuali yang tidak diatur, ya salahnya sendiri, kita atur sekarang. Jadi yang tidak diatur, kita atur menurut peraturan yang sifatnya itu public,” tutur Menteri Jonan.
Masih kata Jonan mencanangkan peraturan kedepan dibuat peraturan yang berlaku kedepan, bukan ke belakang. “Makanya saya bilang teman-teman ini kalau buat PP atau undang-undang ini itu berlakunya kedepan tidak bisa kebelakang. Masak bikin peraturan itu berlakunya ke belakang kan ga mungkin,” ungkapnya.
Jonan menyampaikan, revisi ini merupakan tindak nayta Pemerintah memperbaiki hubungan dengan pihak-pihak terkait. “Revisi ini juga memperbaiki hubungan Pemerintah atau negara yang diwakili Pemerintah itu dengan penerima penghasil,” tutupnya. |ESDM/RED