Home BUMN Berburu Koruptor di Pajak dan MIGAS

Berburu Koruptor di Pajak dan MIGAS

1072
0

0leh Effendi Saman

Ada 2 Permasalahan hukum yang semestinya menjadi konsentrasi KPK dalam rangka menyelidiki potensi Tindak Pidana Korupsi yang bisa menyelanatkan kerugian uang negara.

1. Masalah Pajak
Dengan berhasilnya program Tax amnesty melalui kementrian keuangan dan Dirjen Pajak yang konon sudah mencapai 100 Triliun melebihi target kurun waktu yang relatif pendek, dengan bukti pendaftaran korporasi domistik yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pengampunan pajak (padahal target awal disinyalur adalah nasabah Indonesia yang menyimpan uangnya diluar negeri termasuk di Singapura,)

Dalam konteks ini mestinya KPK menginisiasi mengkaji dan mengivestigasi potensi penggelapan dan kejahatan pajaK yang ada di Indonesia maupu diluar negeri yang diduga dilakukan oleh Korporasi Indonesia, maupun pribadi. Namun Sangat disayangkan hal ini tidak dan atau belum dilakukan oleh KPK.

2. Madalah MIGAS
Sejak putusan MK yang membatalkan BP MIGAS dan kemudian berubah menjadi SKK MIGAS oleh Kementrian SDM dan Sejak terungkapnya kasus Suap SKK MIGAS tahun, 2013-2016.

Relatif KPK tidak melakukan langkah progresif tentang potensi koruosi yang sangat besar, padahal cukup bukti dan fakta hukum yang bisa dijadikan tujukan dan pengembangan perkara ini.

Sepengetahuan saya terhadap masalah suap SKK MIGAS (kebetulan waktu itu saya menjadi pengacaranya Deviardi/terdakwa dalam rangka mendorong pengungkapan dan pengembangan perkara untuk mencari aktor intelektual pelaku sesungguhnya di balik suap SKK MIGAS. Dan mendorong klien saya sebagai Justice Collaborator)

Kedua masalah hukum ini sudah saatnya sekarang KPK lebih strategis mengungkap tuntas masslah indikasi Korupsi disektor pajak dan Migas, agar upaya berburu koruptor untuk mengejar kembali uang negara yang beredar diluar, agar bisa diselamatkan untuk kemaslahatan Indoinesia. |RED

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.