EnergiWorld – Ketidakstabilan politik dan perubahan iklim merupakan salah satu faktor eksternal utama yang telah merubah paradigma energi dan memaksa dunia beradaptasi untuk mencapai keamanan energi jangka panjang yang berkelanjutan. Untuk menjaga agar berkelanjutan, perluanya pondasi kemandirian dan ketahanan energi yang kuat dalam pengelolaan energi nasional. Untuk menjamin ketersediaan energi, penting memperhatikan akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup sehingga dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin potensi sumber energi dari dalam negeri.
Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) adalah kebijakan Pemerintah mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional. RUEN dibentuk berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Pedoman penyusunan RUEN disusun dalam Perpress No. 1 Tahun 2014.
Dalam penyusunannya RUEN melibatkan proses dari atas ke bawah (top down) dan juga sekaligus proses dari bawah ke atas (bottom up) RUED-P atau RUED-Kab/ Kota dengan dokumen perencanaan nasional/ daerah. Tujuan dibuat RUEN adalah untuk menyusun dan mengimplementasikan berbagai kebijakan, strategi dan program pengembangan energi untuk mencapai target-target yang ditetapkan dalam KEN, RUEN, RUED-P, atau RUED-Kab/Kota. Penjabaran isi didalamnya harus menguraikan secara garis besar mengenal kecenderungan arah kebijakan dan strategi energi nasional/daerah, baik dalam jangka panjang maupun jangka menengah, dalam menjawab kondisi lingkungan strategis yang sejalan dengan ekspektasi kondisi energi nasional/ daerah di masa mendatang.
Potensi EBT
Indonesia mempunyai sumber daya energi yang melimpah. Berbagai sumberdaya energi baik fosil dan non fosil dimanfaatkan secara terus menerus untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Ketergantungan indonesia terhadap energi fosil sangat besar. Tercatat pada energi mix indonesia tahun 2015 sektor minyak 46%, batubara 31%, gas bumi 18% dan EBT 5% dimana sektor minyak masih mendominasi kebutuhan energi indonesia sebagai kebutuhan primer.
EBT Indonesia masih banyak yang perlu dikembangkan. Potensi dari sektor panas bumi, hydro, biomassa, tenaga surya, tenaga angin dan kelautan mempunyai kapasitas yang besar untuk dimanfaatkan dan dapat menjadi bagian dalam pemenuhan konsumsi energi nasional. Berdasarkan data pusdatin KESDM, potensi sumber daya panas bumi 29.164 Mwe, Hydro 75.000 Mwe, Biomassa 49.180 Mwe, tenaga surya 4,80 kWh/m2/hari, tenaga angin 3-6 m/s dan kelautan 49 Gwe.
Jika dilihat pada sasaran RUEN, bauran sektor EBT tahun 2025 diproyeksikan meningkat sebesar 23% dan tahun 2050 meningkat 31% dengan asumsi bahwa pertumbuhan pertahun pembangunan pembangkit mencapai 3.600 MW hingga tahun 2025. Pada tahun 2015, EBT 5% telah dicapai pada tahun 2015, masih terdapat kekurangan 18% untuk mencapai target bauran tersebut.
Gambar 1. Bauran Energi Nasional sampai dengan 2050
Berbagai project pembangkit sektor EBT terus ditambah. Pembangkit listrik tersebut antara lain: PLTP Lahendong unit 5 dan 6 kapasitas 2 x 20 MW di Tompaso, Sulawesi Utara. PLTP Ulubelu unit 3 di Lampung dengan kapasitas 1 x 55 MW. tenaga angin berkapasitas 1.368 MW dibangun di Jeneponto, Sulawesi Selatan dan berbagai pembangkit lainnya. Pada tahun 2016, tambahan energi EBT mencapai 8.700 MW dengan PLTP menyumbang tambahan energi terbesar EBT Indonesia. Total kapasitas listrik terpasang dari berbagai pembangkit EBT mencapai 58.000 MW. (Bersambung)