Home Ekbiz Corporate Pemerintah Gagap Status Ekspor Konsentrat Freeport

Pemerintah Gagap Status Ekspor Konsentrat Freeport

640
0
Tempat pengolahan konsentrat Tambang Freeport di Porsite - dok Aendra Medita/EWINDO

ENERGY – Pemerintah seperti tidak berdaya menghadapi raksasa tambang Freeport Indonesia. Itu terbukti dengan akan diterbitkannya revisi ke 4 terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 yang memberikan relaksasi ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017. Pemerintah beragumen, apabila PP tersebut tidak direvisi, pemegang Kontrak Karya (KK) seperti Freeport tidak lagi punya dasar hukum untuk melakukan ekspor konsentrat sejak 12 Januari 2017.

“Ini bukan PP yang dibuat untuk badan usaha tertentu. Pemerintah membuat untuk sektor pertambangan. Kita juga akan mengikuti substansi UU Minerba, tidak ada upaya melanggar peraturan,” ujar Jonan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (10/1).

Dalam revisi PP tersebut, pemegang KK akan diubah statusnya menjadi Izin Usaha Produksi Khusus (IUPK). Menurut Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan, dengan mengubah KK menjadi IUPK, para pemegang KK bisa tetap mengekspor konsentrat. Alasannya, izin ekspor konsentrat bisa diberikan ke pemegang IUPK karena UU Minerba hanya mengatur batas waktu pelaksanaan kewajiban melakukan pemurnian kepada pemegang KK yakni 5 tahun setelah UU Minerba disahkan. Sedangkan untuk pemegang IUPK tidak diatur secara rinci dan tegas.

Di sinilah keganjilan mulai muncul. Sebab, dalam UU Minerba nomor 4 tahun 2009 jelas diatur bahwa pemegang Kontrak Karya ( KK) maupun IUPK tetap diwajibkan membangun smelter. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 170 dan terkait pasal 103 ayat 1 UU Minerba yang berbunyi “Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri”. Dengan kata lain, perusahaan pemegang KK maupun IUPK secara hukum tetap harus membangun smelter 5 tahun setelah UU Minerba disahkan. Lantas, kenapa harus mengubah status KK menjadi IUPK jika hanya ingin tetap memberikan selalu kemudahan kepada Freeport dan Newmont dengan tidak mempertimbangkan keseriusan membangun smelter dan patuh terhadap UU Minerba ?

“Pada prinsipnya relaksasi ekspor konsentrat saja sudah melanggar UU Minerba sejak 2014 . Sekarang pemerintah kembali ingin mengubah KK menjadi IUPK dengan harapan agar bisa tetap mengekspor konsentrat. Anehnya mengapa selalu mencari celah agar UU Minerba bisa dikangkangi terus , bukannya merevisi Peraturan Pemerintah untuk memperkuat maksud dan tujuan UU Minerba itu sendiri? Adapun revisi Peraturan Pemerintah itu harus tidak boleh bertolak belakang dengan isi UU Minerba , akan rawan digugat oleh masyarakat , Ini pemerintah jelas ngawur memahami UU Minerba,” kritik Direktur CERI Yusri Usman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/1).

Adapun keganjilan berikutnya diungkapkan Direktur Eksekutif CIRUSS, Budi Santoso. Menurut Budi, alasan perlunya revisi PP relaksasi konsentrat adalah demi kesejahteraan masyarakat terkesan sangat klise. Ia mengkritik pemerintah yang lembek menjalankan kewajiban divestasi terhadap perusahaan tambang pemegang KK seperti Freeport, yang diatur dalam PP No 24/2012 tentang Kewajiban Divestasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 51 persen. Sementara UU Minerba mengamanatkan, begitu kontrak habis, seluruh rezim KK akan dihapus dan digantikan dengan rezim IUPK. Adapun kontrak Freeport akan habis pada 2021 mendatang.

“Seharusnya kewajiban divestasi dan smelter walau bukan dibangun oleh penambang adalah wajib. Justru pemerintah punya kesan tidak memiliki political will yang kuat untuk memanfaatkan sumberdaya alam sebesar-besarnya untuk rakyat. Kalau pemerintah hanya melihat PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebagai cermin kemakmuran rakyat sebesar-besarnya, itu adalah konsep pengelolaan yang salah. Kalau Freeport divestasi setelah dapat IUPK maka nilai sahamnya pasti lebih mahal daripada divestasi sebelum diperpanjang. Ini menurut saya “kebodohan” pemerintah Indonesia,” Budi Santoso membeberkan.

Budi kembali menegaskan, dengan mengubah KK menjadi IUPK juga menunjukkan tidak adanya kemauan pemerintah untuk mengelola sumber daya nasional. Sebab, dengan berakhirnya kontrak KK Freeport pada 2021 nanti, pemerintah sebetulnya mempunyai opsi memperpanjang kontrak atau memberikan mengambil alih pengelolaan Freeport.

“Namun paradigma pengelolaan minerba oleh pemerintah sekarang juga ternyata belum berubah. Bahwa kemakmuran sebesar-besarnya untuk rakyat tidak cuma dalam bentuk penerimaan negara. Tetapi dalam pertumbuhan dan daya saing industri nasional, pembangunan regional, peningkatan kompetensi industry dan tenaga kerja, dan membuka lapangan kerja. Pendapatan negara itu seharusnya ditempatkan di bagian paling akhir,” katanya.|RED

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.