Home Ekbiz Corporate Pengamat Nilai PP 1/2017 dan Permen ESDM 6/2017 adalah Penistaan Terhadap UU...

Pengamat Nilai PP 1/2017 dan Permen ESDM 6/2017 adalah Penistaan Terhadap UU Minerba Nomor 4/2009

788
0
Porsite FREEPORT di Timika /EWINDO

ENERGYWORLD – Pengamat Energi dari CERI Yusri Usman mengatakan PP 1 thn 2017 dan Permen ESDM nomor 6 thn 2017 adalah penistaan oleh Pemerintah terhadap UU Minerba nmr 4 thn 2009, hal ini disampaikan menyusul ketidakberdayaan Pemerintah  menghadapi raksasa tambang Freeport Indonesia. Itu terbukti dengan akan diterbitkannya revisi ke 4 terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 yang  memberikan relaksasi ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017.

“Pemerintah beragumen, apabila PP tersebut tidak direvisi, pemegang Kontrak Karya (KK) seperti Freeport tidak lagi punya dasar hukum untuk melakukan ekspor konsentrat sejak 12 Januari 2017,” ujarnya lagi.

Jonan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (10/1). mengatakan ini bukan PP yang dibuat untuk badan usaha tertentu. Pemerintah membuat untuk sektor pertambangan. Kita juga akan mengikuti substansi UU Minerba, tidak ada upaya melanggar peraturan.

Dalam revisi PP tersebut, pemegang KK akan diubah statusnya menjadi Izin Usaha Produksi Khusus (IUPK). Menurut Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan, dengan mengubah KK menjadi IUPK, para pemegang KK bisa tetap mengekspor konsentrat.  Alasannya, izin ekspor konsentrat bisa diberikan ke pemegang IUPK karena UU Minerba hanya mengatur batas waktu pelaksanaan kewajiban melakukan pemurnian kepada pemegang KK yakni 5 tahun setelah UU Minerba disahkan. Sedangkan untuk pemegang IUPK tidak diatur secara rinci dan tegas.

Di sinilah keganjilan mulai muncul. Sebab, dalam UU Minerba nomor 4 tahun 2009 jelas diatur bahwa pemegang Kontrak Karya ( KK)  maupun IUPK tetap diwajibkan membangun smelter. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 170 dan terkait pasal 103 ayat 1 UU Minerba yang berbunyi “Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri”. Dengan kata lain, perusahaan pemegang KK maupun IUPK secara hukum tetap harus membangun smelter 5 tahun setelah UU Minerba disahkan. Lantas, kenapa harus mengubah status KK menjadi IUPK jika hanya ingin tetap memberikan selalu kemudahan kepada Freeport dan Newmont dengan tidak mempertimbangkan keseriusan membangun smelter dan patuh terhadap UU Minerba?

Pada prinsipnya relaksasi ekspor konsentrat saja sudah melanggar UU Minerba sejak 2014 . Sekarang pemerintah kembali ingin mengubah KK menjadi IUPK dengan harapan agar bisa tetap mengekspor konsentrat. Anehnya mengapa selalu mencari celah agar UU Minerba bisa dikangkangi terus, bukannya merevisi Peraturan Pemerintah untuk memperkuat maksud dan tujuan UU Minerba itu sendiri? Padahal, revisi Peraturan Pemerintah itu tidak boleh bertolak belakang dengan isi UU Minerba, akan rawan digugat oleh masyarakat.

“Ini pemerintah jelas ngawur memahami UU Minerba,” tegas Yusri Usman saat dihubungi EnergyWorld di Jakarta, Sabtu (14/1).

Yusri menambahkan, korupsi kebijakan lebih merugikan dibanding korupsi APBN, karena korupsi kebijakan akan menimbulkan kerugian bukan hanya dari sisi potensi ekonomi semata tapi akan berlanjut selama kebijakan tersebut berlaku. “syaa katakany ini penistaan,” ujar dia.

Jonan pun saat menggelar jumpa pers di Kementerian ESDM membahas Pertama, semua kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana tercantum dalam undang-undang dasar. Kedua, peningkatan penerimaan negara harus dipertimbangkan dalam setiap pembuatan aturan atau kebijakan.

Ketiga, harus dipertimbangkan juga terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Jangan sampai ada kegiatan pertambangan mineral yang tutup atau tidak membuat hilirisasi sehingga kesempatan kerja justru menghilang.

Keempat adalah harus ada dampak yang positif dan signifikan baik bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Jangan sampai ada kebijakan yang membuat menurun pendapatan per kapita atau pun Produk Domestik Regional Bruto (PDRB),” kata Jonan.

Selanjutnya, yang kelima terkait dengan iklim investasi harus terangsang, karena tidak mungkin semua kemakmuran ekonomi, kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat stabil semua diciptakan dari APBN, sehingga membutuhkan banyak dari investasi.

Keenam bahwa divestasi (pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang) bagi investasi asing di bidang pertambangan harus dilakukan. “Sebisa mungkin divestasinya dapat mencapai 51 persen, karena ini perlu dan semangat untuk menjadikan penguatan nasional,” kata Jonan

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa cadangan mineral dan batubara (minerba) Indonesia akan habis sehingga pemanfaatannya harus dilakukan dengan kalkulasi atau perhitungan cermat. “Diprediksi 83 tahun mendatang sudah akan habis,” katanya.

Presiden menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya alam baik mineral maupun batubara harus betul-betul dihitung dan dikalkulasi dengan cermat.| AH#M/EWINDO

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.