Home Ekbiz Koalisi Masyarakat Sipil Hari ini Gelar Konferensi Pers

Koalisi Masyarakat Sipil Hari ini Gelar Konferensi Pers

1041
0
Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Konferensi Pers/ist

ENERGYW0RLD – Koalisi Masyarakat Sipil Hari ini Gelar Konferensi Pers, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Enegi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2017 pada 11 Januari 2017, menyimpangi berbagai ketentuan dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VII/2014 yang pada pokoknya mewajibkan perusahaan pertambangan pemegang izin/kontrak mineral melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sejak 2014. Namun, kedua Permen ini memberikan kelonggaran kepada pemegang IUP dan perusahaan pemegang KK (yang mengubah bentuk pengusahaannya menjadi IUPK) dapat melakukan ekspor mineral yang belum diolah dan dimurnikan di dalam negeri. Ini bentuk legalisasi bisnis jual beli tanah (mineral) tanpa memberikan nilai tambah bagi Indonesia.

Selain itu, perubahan bentuk pengusahaan dari KK menjadi IUPK pun mengandung persoalan hukum yang besar karena tidak mengikuti skema pemberian IUPK yang ada dalam UU Minerba dan sangat tendensius melanggengkan operasi tambang PT Freeport pasca kontrak berakhir 2021. Padahal potensi nasional Indonesia seharusnya mampu mengusahakan bekas wilayah operasi PT Freeport. Sudah saatnya Indonesia berdaulat atas sumber daya alamnya.

Kedua Peratutan Menteri ESDM ini, menjadi bentuk pengabaian Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UU Minerba, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu diuji materiil ke Mahkamah Agung. Tidak hanya itu, pembentukan Permen ini pun berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum oleh penguasa, yaitu adanya upaya pelanggaran hukum secara terbuka oleh Pemerintah padahal Pemerintah memahami UU Minerba mewajibkan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Pemerintah seakan mempertontonkan sikap tidak berdaya dan tarsandera berbagai kepentingan tertentu walapun harus melawan UU Minerba dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebagai bentuk kontrol masyarakat atas kebijakan Pemerintah, Koalisi Masyarakat Sipil akan menggelar konferensi pers, pada:
Hari/tanggal: Rabu/18 Jan 2017​
Waktu: Pukul 13.00 WIB​ 
Tempat : Roti Pisang Bakart (Warung Komando), Jalan Dr Saharjo No. 1, Tebet, Jakarta Selatan​

Lawan Segala Bentuk Penistaan terhadap Konstitusi dan UU Minerba

Salam,
Koalisi Masyarakat Sipil:
1. Dr. Ahmad Redi
2. Dr. Marwan Batubara
3. Dr. Fahmy Radhi
4. Ir. Yusri Usman
5. Berly Martawardaya, M.Sc
6. PWYP Indonesia
7. JATAM
8. KAHMI
8. PUSHEP
9. LBH Bogor
10. LBH Depok
11. FITRA
12. WALHI NTB
13. WALHI BABEL
14. Energi World Indonesia
15. KAKAMMI.
16. Indonesia Global Justice
17. Article 33
18. IHCS
19. Swandiri Institute Kalbar

-EW/RED

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.