ENERGYW0RLD – Inilah Pernyataan Sikap HMTG “GEA” ITB Terhadap Berakhirnya PP No.1 Tahun 2014
Latar Belakang
Pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 di terangkan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Bahan tambang Indonesia merupakan kekayaan alam bangsa yang harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun faktanya pemanfaatannya saat ini belum optimal, beberapa komoditas tambang diekspor tanpa pengolahan maksimal dan tanpa ada peningkatan nilai tambah maksimal. Pemanfaatan bahan tambang di Indonesia selama ini masih sedikit sentuhan teknologinya, beberapa produk tambang diekspor dalam bentuk bijih, seperti nikel, bauksit dan konsentrat seperti konsentrat tembaga.
Gambar 1 : Proyeksi umur cadangan mineral berdasarkan jumlah cadangan dan produksi mineral bijih per tahun (sumber: kementrian ESDM)
Dapat dilihat pada tabel diatas pada tahun 2015 produksi Indonesia terhadap komoditas seperti tembaga, nikel, besi, dan bauksit sangat besar. Dengan asumsi produksi tetap setiap tahun dan tidak ditemukan cadangan baru, komoditas ini masih sangat potensial untuk dilakukan peningkatan nilai tambah.
Gambar 2: Sumber pemasukan APBN tahun 2015 (sumber: Kemenkeu)
Melihat besarnya potensi mineral indonesia terutama di bidang tembaga, nikel, timah dan bauksit sudah sepatutnyalah memberikan dampak yang besar bagi perekonomian indonesia. Akan tetapi pada tahun 2015 pemasukan APBN indonesia dari sektor pertambangan bukan pajak hanya sekitar 1,7% dari total APBN Indonesia atau hanya sepertujuh dibandingkan dengan pemasukan dari sektor Migas. Hal ini menggambarkan belum optimalnya pengelolaan di sektor pertambangan.
Menurut kajian IRESS (Indonesian Resources Studies) pembangunan smelter untuk peningkatan nilai tambah mineral memiliki beberapa manfaat yang sangat besar diantaranya
- Program hilirisasi akan berperan sebagai development engine bagi Indonesia menuju industrialisasi dan peningkatan kesejahteraan (GNP) masyarakat
- Dengan hilirisasi, Indonesia akan memainkan peran yang lebih besar secara global, terutama dalam pasar bauksit, nikel dan tembaga
- Tergantung jenis mineral yang diproses, nilai tambah yang diperoleh akan berkisar antara 4 kali hingga 25 kali lipat. Hal ini akan menstimulasi pertumbuhan ekonomi, meningkatkan GDP dan meningkatkan penerimaan pajak
- Menarik investasi luar negeri
- Memberi kesempatan untuk berperan pada tataran pasar mineral global: mengendalikan pasokan & mempengaruhi harga
- Memberi kesempatan untuk konsolidasi produksi yang tersebar
- Mencegah penyelewengan: penyeludupan, transfer pricing, under reporting, dll
- Meningkatkan ketahanan mineral dan memperkuat struktur industri nasional melalui penguasaan rantai produksi
- Memberi peluang untuk: merubah status menjadi negara industri dan meningkatkan GDP
Melihat begitu banyaknya manfaat dari adanya hilirisasi pertambangan ini sudah seharusnyalah hilirisasi pertambangan menjadi perioritas utama pemerintah pada sektor petambangan.
Kondisi Saat Ini
Pada UUD 1945 pasal 33 ayat 3 telah ditegaskan Bahwa “ bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Tapi nyatanya hal ini kurang diterapkan dengan maksimal pada pemanfaatan mineral Indonesia
Gambar 3: Sejarah dasar hukum peningkatan nilai tambah di Indonesia (sumber: Kementerian ESDM)
Pada tahun 2009 pemerintah mengeluarkan UU Minerba No. 4 Tahun 2009 menggantikan UU No.11 Tahun 1967 yang berlaku sebelumnya. Salah satu poin utama yang dibawa oleh undang-undang ini adalah kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri selambat-lambatnya 5 tahun setelah undang-undang ini berlaku . Hal ini seakan menjadi angin segar bagi negeri ini yang kekayaan alamnya dominan hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan asing.
Akan tetapi penerapan aturan yang niatnya mulia ini seakan jauh dari tujuan awalnya. Pada tahun 2014 yang merupakan batas akhir untuk pembangunan smelter, jumlah smelter yang dibangun jauh dari kata memuaskan. Menurut data kementerian ESDM pada tahun 2014 jumlah smelter yang dibangun hanya 6 smelter dari target awalnya 72 smelter. Sehingga pada tahun 2014 dikeluarkan PP No.1 tahun 2014, yang mencederai semangat hilirisasi pertambangan indonesia. Pada PP ini, diatur mengenai izin ekspor bijih dan konsentrat ke luar negeri tanpa harus diolah dahulu di dalam negeri. PP ini cacat hukum, karena bertentangan dengan UU Minerba No.4 tahun 2009, yang secara hukum kedudukannya berada di atas PP ini.
Gambar 4: Pertentangan PP No.1 tahun 2014 terhadap UU No.4 tahun 2009 (sumber: Kementerian ESDM)
Pada Permen ESDM No.1 tahun 2014 bahwa izin ekspor konsentrat hanya berlaku sampai tanggal 12 Januari 2017. Dengan berakhirnya izin ekspor konsentrat ini pada tahun 2017. Muncul masalah baru dengan kondisi perusahaan yang “kembali tidak siap” untuk mengolah dan memurnikan mineral dalam negeri.
Pada tanggal 11 Januari 2017 pemerintah mengeluarkan PP No. 1 Tahun 2017 Tentang perubahan ke empat PP no 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang dikuti oleh keluarnya 2 Permen ESDM. Permen ESDM yang dikeluarkan diantaranya Permen ESDM no.5 tahun 2017 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri dan Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan pemurnian.
Dalam kedua permen ESDM ini telah dijelaskan bahwa penerapan izin ekspor menggunakan batas minimum pengolahan dan pemurnian yang terdapat pada lampiran permen No.5 Tahun 2017 berlaku hingga 5 tahun. Pada Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 dijelaskan syarat pemberian izin ekspor dengan memerhatikan batas minimum pengolahan dan pemurnian padan permen no.5 tahun 2017 dan diwajikannya untuk melakukan pembangunan smelter dengan menyertakan rencana pembangunan fasilitas pemurnian dalam negeri yang diatur pada pasal 5 ayat 2 huruf g dan akan dilakukan survey pembangunan fisik smelter setiap 6 bulan (pada pasal 11 ayat 1 huruf b angka 2) dan saat perpanjangan setiap 1 tahun diwajibkan minimal telah terpenuhi 90% pembangunan smelter sesuai rencana awal. Dari kedua permen ini tercermin keseriusan pemerintah dalam mendungkung hilirisasi pertambangan.
Kondisi Ideal
Idealnya pada tanggal 12 Januari 2014 semua kegiatan pengeksporan konsentrat mineral yang belum diolah dan dimurnikan terlebih dahulu di dalam negeri harus dihentikan. Akan tetapi kenyataannya karena perusahaan belum siap dan belum membangun smelter maka pemerintah mengeluarkan PP No.1 Tahun 2014 yang mengizinkan adanya ekspor konsentrat hingga 12 Januari 2017. PP ini sudah jelas bertentangan dengan UU No.4 Tahun 2009 yang mewajibkan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Sehingga PP ini bermasalah karena menurut hierarki peraturan Indonesia yang tercantum dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1 posisi PP secara hierarki berada dibawah UU.
Setelah berlaku selama tiga tahun, PP No.1 Tahun 2014 yang bermasalah ini belum dapat menyelesaikan permasalahan hilirisasi pertambangan di Indonesia. Pada 12 Januari 2017, Masih banyak perusahaan yang belum membangun smelter. Hal ini menunjukkan ada hal yang salah dalam perencanaan PP ini.
Pada tanggal 11 Januari 2017 pemerintah mengeluarkan PP No. 1 Tahun 2017 Tentang perubahan ke empat PP no 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang dikuti oleh keluarnya 2 Permen ESDM. Permen ESDM yang dikeluarkan diantaranya Permen ESDM No.5 tahun 2017 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri dan Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan pemurnian. Secara aturan hal ini salah karena masih membuka peluang untuk mengekspor konsentrat yang belum diolah dan dimurnikan sehingga bertentangan dengan UU No.4 Tahun 2009 yang mewajibkan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri . Meskipun bahan mentah yang diekspor merupakan bahan yang tidak mampu diserap karena keterbatasan jumlah smelter.
Kesimpulan dan saran
Menurut kajian kami konten yang ada pada Permen ESDM No.5 Tahun 2017 dan Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 sudah sangat mendukung terwujudnya hilirisasi dan sangat sesuai dengan kondisi saat ini. Karena menurut data yang kami dapat dan kajian yang kami lakukan jika izin ekspor bahan mentah langsung dihentikan pada tahun 2017 masih banyak perusahaan yang belum siap dan berpeluang besar menghentikan produksinya. Sehingga hal ini dapat berdampak langsung bagi negara baik dari segi APBN yang berkurang maupun banyaknya tenaga kerja yang berpotensi di PHK.
Akan tetapi Secara aturan hal ini salah karena masih membuka peluang untuk mengekspor konsentrat yang belum diolah dan dimurnikan sehingga bertentangan dengan UU No.4 Tahun 2009 yang mewajibkan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri . Meskipun bahan mentah yang diekspor merupakan bahan yang tidak mampu diserap karena keterbatasan jumlah smelter.
Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang karena secara hierarki posisinya sama dengan UU dan dapat menggantikan UU yang kontennya sejalan dengan Permen ESDM No.5 Tahun 2017 dan Permen ESDM No. 6 Tahun 2017. Akan tetapi yang perlu diperhatikan bahwa pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) menurut UU No.12 Tahun 2011 hanya dapat dibuat saat terjadi “kegentingan memaksa”.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 ada tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan PERPU yaitu :
- Adanya keadaan yaitu kebutuhanmendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
- Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
- Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Sehingga jika opsi pembuatan PERPU ini dipilih oleh pemerintah, pemrintah harus mengkaji argumen-argumen yang mendukung bahwa pembuatan PERPU untuk kasus hilirisasi pertambangan ini bersifat memaksa.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut HMTG “GEA” ITB menyatakan:
- Menjunjung tinggi UU no. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara.
- Mendukung penuhnya adanya hilirisasi pertambangan dengan berbagai manfaat dan multiplier effect untuk perekonomian indonesia.
- Mendesak pemerintah menguatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan smelter di Indonesia
- Meminta pemerintah meninjau kembali kesesuaian Permen ESDM No.5 Tahun 2017 dan Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 dengan UU No.4 Tahun 2009.
- Menyarankan pemerintah mempertimbangkan pembuatan PERPU yang kontenya sejalan dengan Permen ESDM No.5 Tahun 2017 dan Permen ESDM No. 6 Tahun 2017
Bandung,
21 Januari 2017
Jaka Satria Perwana
Ketua HMTG “GEA” ITB
Referensi:
UUD 1945
Undang – Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertmbangan
Undang – Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010
Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri
Peraturan Menteri ESDM No.5 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri
Peraturan Menteri ESDM No.6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Keluar negeri hasil pengolahan dan pemurnian
Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum. Pemaparan Dampak Pelaksanaan Kebijakan Hilirisasi Mineral Ditinjau Dari Aspek Sosial dan Politik. Disampaikan pada FGD di Hotel Borobudur, 10 November 2016.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM. 2016. Slide Presentasi: Kebijakan Hilirisasi Mineral Pasca 12 Januari 2017. Disampaikan pada FGD di Hotel Borobudur, 10 November 2016.
IRESS. 2016. Slide Presentasi : Evaluasi Kebijakan Hilirisasi Sesuai UU No. 4 Tahun 2009. Disampaikan pada FGD di Hotel Borobudur, 10 November 2016. |gea.itb/EWIND0
Info yang sangat baik
jangan Lupa kunjungi http://ittelkom-sby.ac.id/
Terima kasih, artikel yang menarik~ AYO KUNJUNGI
Kunjungi :
Website Kami
Website Kami
Thank you for sharing, please visit
Visit Us
-Taufik Putra Dewan Dika-
Nice artikel
Kunjungi :
Visit Us
saya sudah membaca tulisan anda dan juga saya telah membaca tulisan dengan topik ini di beberapa artikel dari sumber lain. banyak informasi yang saya dapat dari tulisan anda, apakah ada saran lain yang bisa anda sampaikan terkait tema tulisan anda ini? agar saya dapat informasi yang lebih banyak dan lengkap.
saya tentunya berterima kasih kepada anda karena telah menulis artikel ini dengan baik, semoga menjadi referensi dalam jurnal atau tulisan ilmiah lainnya dan bisa membantu banyak orang. terima kasih.
Kunjungin : kampus terbaik di sumut