Salam Pak Jaya Suprana
Surat ini terbuka disampaikan terkait Piagam MURI 28 Desember 2016, di Jakarta, yang diterima oleh PT Freeport Indonesia dimana penghargaan untuk dua rekor nasional baru, yaitu
PTFI sebagai pembangun dan pemilik smelter tembaga pertama
PTFI sebagai pemasok tunggal konsentrat tembaga terbesar.
Ijinkan kami menyampaikan bahwa sebaiknya Pak Jaya Suprana sebagai Pemilik legal dan Penggagas MURI SEGERA MENCABUT kembali penghargaan untuk dua rekor nasional untuk PT Freeport itu, dikarenakan yang menerima adalah Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim dimana seperti diberikan banyak media bahwa Perilaku Barbar Presiden Direktur Freeport Indonesia melakukan Penghinaan Besar pada Rakyat Indonesia menyusul sebuah insiden pemukulan terhadap anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Hanura Muhtar Tompo.
Hal ini juga disampaikan Akbar Faizal Anggota DPR-RI Dapil Sulsel-2, nomor Anggota A-33 meyiarkan siaran pers dengan sangat tegas dia menyatakan bahwa Perilaku Barbar Presiden Direktur Freeport Indonesia melakukan Penghinaan Besar pada Rakyat Indonesia. pemukulan terhadap anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Hanura Muhtar Tompo kiranya sebuah preseden buruk.
“Sehubungan dengan insiden pemukulan yang dilakukan Presdir PT Freeport Indonesia, Sdr. Chappy Hakim, terhadap anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Hanura Sdr. Muhtar Tompo seusai rapat kerja dengan perusahaan pertambangan di DPR-RI, dengan ini saya menyatakan PROTES SANGAT KERAS. Tindakan ini sungguh-sungguh keluar dari etika apapun. Perilaku barbar Presdir Freeport ini sekaligus penghinaan besar kpd pemerintah dan rakyat Indonesia,” jelas Akbar
Karena Kasus sebuah etika buruk jadi jelas Chappy Hakim tak layak diberi MURI karena tidak sesuai dengan sikapnya dan amanat pak Jaya Suprana yang cinta kemanusian. Kalau tindakan barbar itu kiranya bukan yang disukai Pak Jaya Surana.
Terus mengenai subtansi kasusnya yang patut ditolak dalam MURI untuk Freeport adalah bahwa Freeport tak pernah bikin Smelter sebenarnya karena yang di klaim dilakukan sejak 1996 itu hanya pemurnian biasa dari konsentrat.
Benar ada pemasok tunggal konsentrat tembaga terbesar, namun bisakah dibayangkan betapa sisa Tailing atau limbah batuan atau tanah halus sisa-sisa dari pengerusan dan pemisahan (estraksi) mineral yang mengalir dan menjadikan 7 suku adat terkena dampak tersebut anta lain Suku Amungme, Kamoro, Moni, Dani, Nduga, Damar dan Mee?
Pernahkan TIM MURI datang ke Freeport? yang terkena dampak langsung?
Jadi sekali lagi mohon dipertimbangakn atas MURI itu sebab PT Freeport Indonesia tidak taat terhadap UU nomor 4 tahun 2009 khususnya pasal 169 huruf ( b). Ketidak seriusan PT FI membangun smelter, persoalan divestasi saham sejumlah 10,64% yang ditawarkan senilai USD 1, 7 miliar yang tidak masuk akal tidak tuntas sampai sekarang, sementara menurut hitungan Pemerintah sesuai Permen ESDM nomor 27 thn 2013 nilai yang wajar USD 630 juta juga tidak direspon oleh PT FI pada saat rekomendasi izin eksport dikeluarkan Dirjen Minerba dan termasuk bahwa PT FI wajib menyetorkan jaminan kesungguhan membangun smelter sebesar USD 100 juta.
Bahkan akhirnya sampai keluar PP 1 nomor 1 tahun 2017 dan permen 5 dan 6 2017 yang Koalisi Masyarakat Sipil dipastikan melayangkan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) atas terbitnya PP No 1/2017 terkait Relaksasi Ekspor Mineral dan juga Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Desak ini disampaikan untuk Presiden harus Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral.
Dan Freeport memang saat tak pernah selesai-selesai Smelternya Meski telah mengajukan izin prinsip kepada Badan Penanaman Modal (BPM) Jawa Timur, Freeport ternyata belum melanjutkan proses berikutnya. dan sampai kini belum ada perkembangan izinnya, karena mereka belum selesai membuat AMDAL-nya (analisis mengenai dampak lingkungan),” kata Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Jawa Timur Lili Soleh Wartadipradja, dikutip Tempo, Kamis, 12 Januari 2017.
Freeport diketahui telah mengajukan izin prinsip melalui Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Badan Penanaman Modal Jawa Timur pada pertengahan Juli 2016 lalu.
Perusahaan mengajukan izin prinsip untuk membangun smelter di kawasan JIIPE (Java Integrated Industrial and Port Estate). Lahan yang diperlukan seluas 100 hektare dengan nilai investasi sekitar Rp 40 triliun.
Pabrik peleburan dan pemurnian (smelter) tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) menerima piagam Museum Rekor Dunia-Indonesia (MURI) pada hari Rabu, 28 Desember 2016, di Jakarta. Piagam MURI diserahkan oleh Ketua Umum MURI Jaya Suprana kepada Presiden Direktur Freeport Indonesia Chappy Hakim, terkait PT Smelting Gresik yang didirikan oleh PTFI.
Piagam MURI yang diterima oleh PTFI kali ini adalah penghargaan untuk dua rekor nasional baru. Presiden Direktur PTFI Chappy Hakim menyambut baik Piagam MURI yang diterima ini sebagai bentuk apresiasi terhadap PTFI yang telah membangun dan mengolah konsentrat tembaga di dalam negeri sejak tahun 1996.
PT Smelting di Gresik, Jawa Timur, merupakan smelter tembaga pertama di Indonesia yang dimiliki oleh PTFI dan konsorsium Jepang. Sejak awal beroperasi, smelter tembaga yang dioperasikan bersama Mitsubishi ini memurnikan rata-rata 40% konsentrat tembaga produksi PTFI. Saat ini PT Smelting memiliki kapasitas pemurnian hingga 1 juta ton konsentrat tembaga per tahun yang seluruhnya berasal dari tambang PTFI di Kabupaten Mimika, Papua. Terus sekali lagi bisakah dibayangkan betapa sisa Tailing atau limbah batuan atau tanah halus sisa-sisa dari pengerusan dan pemisahan (estraksi) mineral yang mengalir dan menjadikan 7 suku adat terkena dampak tersebut anta lain Suku Amungme, Kamoro, Moni, Dani, Nduga, Damar dan Mee? Apakah yang seperti layak dapat MURI?
Jadi jelas Surat Terbuka ini sebenarnya hanya mengingatkan bahwa ada baiknya MURI meninjau ulang atas pembeian MURI itu dan sebaiknya menarik piagam MURI lagi, sebab kita tahu Freeport seperti kata Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan 1/9/ 2016 mengaku kecewa dengan minimnya progres fasilitas pemurnian (smelter) milik PT Freeport Indonesia.
Luhut menerangkan, sampai saat ini progres smelter Freeport masih sebesar 14 persen. Yang lebih membuat ia kecewa, sampai saat ini belum ada aktivitas konstruksi yang dilakukan Freeport di Gresik.
“Pembangunan smelter ini mengecewakan, tapi kami pasti akan kejar lagi. Tidak ada ruang lagi bagi mereka, kami akan tekan,” ujar Luhut di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), waktu itu dilaman CNN Indonesia Kamis, 01/09/2016
Lebih lanjut ia menerangkan, Freeport dianggapnya malas melanjutkan smelter karena menunggu perpanjangan Kontrak Karya (KK) yang habis pada tahun 2021 mendatang.
Menurut Luhut, Freeport mau melanjutkan smelter jika sudah ada kepastian perpanjangan kontrak karya, di mana negosiasinya akan mulai dilakukan tahun 2019 mendatang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no. 77 tahun 2014
“Sudah berpuluh tahun mindset Freeport ini bisa menekan pemerintah. Kali ini, pemerintah tidak bisa ditekan. Kami akan segera carikan solusinya,” kata Luhut.
Nah Kami juga sarankan lebih baik segera ditinjau ulang pak Jaya untuk kebaikan MURI dan kalau Freeport dapat MURI dimana TEMPAT ibadah di bawah tanah yaitu Masjid dan Gereja silakan saja itu layak mungkin. Tapi untuk kasus Smelter kiranya harus ditimbang ulang, karena kalau smelter besar adalah yang ada usaha penunjang lainnya yaitu industri kimia, ada juga industri semen. Jadi kalau yang diberikan bukan smleter yang layak, tapi hanay pemurnian biasa saja memang sejak 1996 sudah dilakukan. Salam hormat untuk Pak Jaya Surana.
REDAKSI
ENERGYWORLD.co.id
Aendra MEDITA