Dua perusahaan tambang emas raksasa di Indonesia, PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara kini sudah berubah status dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Setelah proses evaluasi, Kementerian ESDM telah menyetujui perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Aryono seperti dikutipesdm.go.id 11/02/17
Perbedaan mendasar antara kontrak karya dengan IUPK, pemerintah akan lebih bisa mengontrol perusahaan yang memiliki IUPK secara penuh. Tak hanya itu, sanksi juga bisa dijatuhkan jika perusahaan tidak mengikuti aturan main pemerintah Indonesia.
Persetujuan bentuk pengusahaan tersebut setelah kedua perusahaan tersebut mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM. Freepot mengajukan permohonan pada tanggal 26 Januari 2017, Sementara Amman mengajukan permohonan sehari sebelumnya, yaitu 9 Februari 2017.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ESDM. “Sesuai janji Menteri di Ambon yang akan menandatangani Surat Keputusan IUPK untuk PT Freeport dan Amman,” jelas Bambang.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji. “Keputusan yang diambil Pak Menteri dipertimbangkan secara masak-masak, bukan tergesa-gesa karena sudah ada mekanisme administratif,” ungkapnya.|ARMN