Home Ekbiz Corporate Pemerintah Tunduk (Lagi) Kepada PT Freeport​

Pemerintah Tunduk (Lagi) Kepada PT Freeport​

2184
0
DR Ahmad Redi /ewindo
Pemerintah Tunduk (Lagi) Kepada PT Freeport​

Oleh Dr. Ahmad Redi​ *)

Hari ini, berdasarkan siaran pers No. 00024.Pers/04/SJI/2017 tanggal 17 Februari 2017, Menteri ESDM mengeluarkan rekomendasi ekspor konsentrat kepada PT Freeport dan PT Amman.

Rekomendasi ekspor ini mengandung beberapa permasalahan, yaitu:
​Pertama​, rekomendasi ekspor inj diterbitkan berdasarkan surat permohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017, sementara rekomendasi ekspor bagi PT AMNT dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.

Pemberian rekomendasi ekspor secara kilat tersebut berpotensi melanggar Pasal 52 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai syarat pembuatan keputusan, dalam hal ini rekomendasi ekspor, yang harus sesuai denhan prosedur dan substansi yang sesuai dengan objek Keputusan. Sahnya rekomendasi ekspor harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB, khususnya mengenai asas kemanfaatan; ketidakberpihakan;
kecermatan; tidak menyalahgunakan kewenangan;
keterbukaan; dan kepentingan umum sesuai Pasal 10 UU 30/2014.

Jelas bahwa pemberian rekomendssi ekspor tidak sesuai dgn Pasal 102, Pasal 103, Pasal 170 UU Minerba serta Putusan MK No. 10/PUU-VII/2014.

Selain itu, bahwa rekomendasi ini melanggar pula asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU 30/2014, yaitu asas keberpihakan pada kepentingan nasional, kemanfaatan, keterbukaan, dan kepentingan umum.

Terkait AAUPB ini, hingga saat ini, Ombudsman Republik Indonesia sedang memeriksa laporan Koalisi Masyarakat Sipil atas dugaan maladministrasi dalam pembentukan PP 1/2017, Permen ESDM No.5 dan No.6 Tahun 2017. Selain itu, Koalisi juga telah menyurati Presiden dan Menteri ESDM tertanggal 16 Januari 2017 agar meninjau ulang ketiga regulasi tersebut, namun tidak ada respon baik dari Presiden maupin Menteri ESDM. Ini artinya asas partisipasi publik dalam penyusunan peraturan dan/atau keputusan ini pun tidak memperhatikan partisipasi publik. Fokus perhatian KESDM hanya PT Freeport dan PT Amman semata.

​Kedua, penerbitan rekomendasi ekspor merupakan bentuk penyalagunaan wewenang Menteri ESDM karena Menteri ESDM membuat rekomendasi tanpa dasar hukum, bertentantangan dengan UU Minerba, dan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Putusan MK No. 10/PUU-VII/2014).

Bilapun ada dasar hukum berupa Peraturan Menteri maka Permen tersebut menyimpangi UU Minerba yang secara lex scripta (tertulis), lex stricta (tegas), dan lex certa (jelas), melarang ekspor ore/kosentrat yang belum diolah dan dimurnikan di dalam negeri.

Ketiga​, pemberian rekomendasi ekspor dengan pertimbangan telah diterbitkan IUPK kepada PTFI dan PT Amman, mengada-ada, irasional, dan menunjukan cara berhukum Menteri ESDM yang keliru.

Saat ini PT Freeport memiliki 2 rezim izin/kontrak secara bersamaan atas kegiatan yang sama. Ini cidera dalam prinsil hukum administrasi negara. IUPK terbit apabila KK berakhir, baik kerena para pihak sepakat mengakhiri, dibatalkan pengadilan, atau waktunya habis. Hingga saat ini KK PTFI dan PT Amman masih berakhir dan tidak serta merta dapat diakhiri sepihak oleh Menteri ESDM. Bila Freeport mau, ini jadi celah untuk menyeret Pemerintah RI ke arbitrase internasional dengan gugatan pembatalan KK sepihak oleh Pemerintah RI.

Keempat​, IUPK kepada PT FI dan PT Amman menyimpangi UU Minerba yang dalam penerbitan IUPK harus berdasarkan tahapan yang jelas dalam UU Minerba, yaitu dimulai dari penetapan WPN melalui persetujuan DPR RI, menetapan menjadi WUPK, lalu menjadi WIUPK yang mula-mula ditawarkan ke BUMN, baru selanjutnya ditawarakan ke BUMN dengam cara lelang.

Pemberian IUPK secara seketika kepada PTFI dan PT Amman cacat formal dan cacat material.

​Kelima​, kebijakan-kebijakan Menteri ESDM berpotensi menjadi pelanggaran hukum Pemerintah dan berpotensi pula menjadi pelanggaran hukum oleh Presiden sesuai Pasal sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 berdasarkan Keputusan DPR RI.
Walaupun, entah mengapa DPR RI seolah diam seribu bahasa, padahal dalam hal yang sama ketika Menteri ESDM dijabat Sudirman Said Komisi 7 DPR RI konsisten mengatakan bahwa Pemerintah harus melarang ekspor ore/konsentrat. Rekomendasi ekspor yang dilakukan Pemerintaj dianggap Komisi 7 melanggar UU Minerba. Itu dulu. Saat ini kemana wakil rakyat kami yang berbicara lantang sebagai pembela UU Minerba, yang seharusnya berdiri tegak membela kepentingan nasional Indonesia.

Keenam​, selain mendapatkan izin ekspor, sejak terbit IUPK, PTFI dan PT Amman dapat langsung mengajukan permohonan perpanjangan IUPK untuk 10 tahun ke depan. Artinya dengan IUPK yang cacat formal dan material itu, mereka dapat kemewahan dua sekaligus.

Perjuangan mereka tinggal satu yaitu mendapatkan fasilitas fiskal yang naildown. Tentu, dengan kemewahan ini, Pemerintah bertekyk lutur mengukuti kehendak PTFI dgn berbagai ancaman. Padahal, ancaman PTFI ini pun lagu lama, yaitu ancamam PHK tenaga kerja. Hal yang sama disuarakan ketika Presiden SBY melarang ekspor konsetrat PTFI pada 2014 walau akhirnya akhirnya PTFI dkk mendapat izin ekspor 3 tahun dengan janji membangun smelter yang tak pernah terbangun. Dalil pembangunan PT Smelting Gresik dengan aksesoris Rekor MURI pun dimainkan.

Malangnya nasib bangsa dan negara ini. Kasihan anak cucu.

Demikian, semoga Allah SWT melindungi bangsa ini.

SDA Untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat​.

​*) Ahmad Redi​
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi SDA.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.