Akrobat hukum yang dilakukan oleh pemerintah melalui penerbitan PP No. 1/2017 tentang Perubahan Keempat PP No. 23/2010, Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017 dan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2017 menunjukkan ketidakberdayaan pemerintah menghadapi tekanan dan kemauan Freeport.
Substansi hukum yang melekat pada regulasi tersebut jelas dalam rangka mengamankan kepentingan Freeport. Di sisi lain, secara yuridis normatif, PP No. 1/2017 tentang Perubahan Keempat PP No. 23/2010, Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017 dan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2017 itu telah “melakukan makar” terhadap UUD 1945, juga Pasal 103 dan Pasal 170 UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Padahal, ketentuan dalam Pasal 103 dan Pasal 170 UU Minerba tersebut dipertegas oleh Putusan MK No. 10/PUU-VII/2014.