Home Ekbiz Corporate Nasionalisasi Freeport Adalah Kebutuhan Sejarah

Nasionalisasi Freeport Adalah Kebutuhan Sejarah

751
0
Tempat pengolahan konsentrat Tambang Freeport di Porsite - dok Aendra Medita/EWINDO
Akrobat hukum yang dilakukan oleh pemerintah melalui penerbitan PP No. 1/2017 tentang Perubahan Keempat PP No. 23/2010, Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017 dan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2017 menunjukkan ketidakberdayaan pemerintah menghadapi tekanan dan kemauan Freeport.
Substansi hukum yang melekat pada regulasi tersebut jelas dalam rangka mengamankan kepentingan Freeport. Di sisi lain, secara yuridis normatif, PP No. 1/2017 tentang Perubahan Keempat PP No. 23/2010, Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017 dan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2017 itu telah “melakukan makar” terhadap UUD 1945, juga Pasal 103 dan Pasal 170 UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Padahal, ketentuan dalam Pasal 103 dan Pasal 170 UU Minerba tersebut dipertegas oleh Putusan MK No. 10/PUU-VII/2014.
Sebagai bangsa waras, kita tak perlu lagi mentolerir perusahaan-perusahaan bajingan semacam Freeport, yang selalu berlindung di balik tameng ‘pacta sunt servanda’ Kontrak Karya (KK).
Kita sepakat, 50 tahun bukanlah waktu yang pendek bagi Freeport untuk memperkaya diri dengan menjarah habis-habisan negeri ini. Maka dari itu, atas nama kepentingan nasional, sudah sepatutnya pemerintah RI mencabut izin operasi Freeport tahun ini dan menendang mereka.
Nasionalisasi Freeport adalah kebutuhan sejarah yang tak bisa dihindari.
Dari FB Nugroho Prasetyo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.