Home Ekbiz Corporate Masih percayakah kita pada PT Freeport Indonesia

Masih percayakah kita pada PT Freeport Indonesia

574
0
Tempat pengolahan konsentrat Tambang Freeport di Porsite - dok Aendra Medita/EWINDO

ENERGYWORLD – Pada acara diskusi publik yang digagas oleh Ikatan Ahli Geologi Indonesia ( IAGI ) dengan Keluarga Alumni Geologi Gadjah Mada (Kageogama) di Bidakara Jakarta 20 maret 2017, Dirjen Minerba telah mengeluarkan pernyataan kerasnya bahwa PT Freeport Indonesia (FT FI) tetap ngotot dengan semua tuntutannya untuk dipenuhi, antara lain soal divestasi, royalti dan pajak serta tetap diberikan izin operasi sampai dengan tahun 2041, termasuk pernyataan dia bahwa PT FI jangan keenakan mendapat izin eskpor konsentrat seperti pada sistem lama, dan tolong tunjukan salah satu contoh di negara mana di dunia ini soal “stabilisasi investasi ” bahwa aturan royalti dan pajaknya tetap.

Sejalan dengan itu ditempat yang sama Senior Vice President Geo Engineering PTFI Wahyu Sunyoto menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini telah di tambang bijih (ore) yang menghasilkan emas, perak dan tembaga dan mineral ikutan lainnya sebanyak bijih 1,7 miliar ton dan masih ada tersisa potensinya bijih/ ore sekitar 2,1 miliar ton akan habis ditambang pada akhir tahun 2054, dan tetap berharap persengketaan PTFI dengan Pemerintah tidak berujung di Arbitrase Internasional, bahkan dia lebih jauh mengancam dengan berhentinya operasi saat ini telah meruntuhkan tanah di tebing atau atap penambangan dengan cara “caving block”, bahkan akibat runtuhnya dinding atas dan samping tambang bawah tanah akan mengakibatkan hilangnya biji berharga untuk diambil emas, perak dan tembaga.

Lebih jauh Dirjen Minerba mengatakan bahwa PT Freeport Indonesia jangan keenakan dan memaksakan kehendak untuk bisa melakukan ekspor dengan Kontrak Karya ( KK) dan seolah paling berjasa telah menyumbang banyak devisa bagi negara Indoneisia dan telah memancing emosi Dirjen Minerba menantang PT FI membuka semua berapa sudah banyak emas, tembaga dan perak sudah dibawa dari tanah papua??? Kalau dia mau tetap ekspor silahkan dengan menyetujui perubahan KK menjadi IUPK seperti PT Amman Mineral Sumbawa, beber Gatot.

Tentu atas sikap tersebut perlu saya komentari apakah Dirjen Minerba lupa bahwa pada 31 Agustus 2015 telah mengeluarkan surat resmi nomor 1507/30 / DJB / 2015 ditujukan kepada Dirut PT Freeport Indonesia yang point intinya disampaikan adalah ;

1. Dari pembahasan renegosiasi naskah amamdemen KK sejak Oktober 2014 sampai dengan Maret 2015, namun dari 20 pasal yang dibahas, PT FI baru menyetujui hanya 2 pasal secara utuh, sisanya 18 pasal belum dapat disepakati sesuai UU Minerba nomor 4 thn 2009.

2. PT FI berpendapat bahwa KK tetap berlaku sampai dengan akhir tahun 2021, dan pada tahun 2021 harus diperpanjang walaupun dalam bentuk izin, tetapi dokumen amandemen KK tetap menjadi kesatuan yang tidak dapat dipisahkan .

3. PT FI juga berpendapat bahwa UU nomor 4 thn 2009 tentang Pertambangan dan Batubara tidak berlaku untuk KK PT FI yang disusun dan disetujui berdasarkan UU nomor 1 tahun 1967.

Maka berdasarkan hal hal tersebut diatas dan mempertimbangkan berbagai aspek peraturan perundang undangan, maka Dirjen Minerba Bambang Gatot Aryono berpendapat :

A. PT FI tidak beritikad baik dan bermaksud tidak akan menyelesaikan amandemen KK .

B. PT FI tidak taat terhadap UU Minerba 6 nomor 4 thn 2009 pasal 169 ( b).

Apalagi pada tgl 24 juli 2014 PT FI telah menanda tangani MOU dgn Kementerian ESDM untuk membangun smelter di Gresik dan disepakati juga dengan menempati jaminan kesungguhan 5% dari nilai pembangunan smelter USD 2,3 miliar, sehingga nilai jaminan USD 115 juta dan hanya disetorkan USD 15 juta, dan sisanya tidak disetorkan dgn alasan “cashflow perusahaan ” , dan atas dasar MOU tersebut Pemerintah tetap memberikan izin ekspor dengan mengenakan bea keluar dan tarif bea keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI ( Permenkeu ) nmr 153/ PMK.011 / 2014 perubahan ketiga dari Permenkeu nomor 75 / PMK.011/2012 \, yang dasar pengenaan tarif bea keluar dengan mempertimbangkan tingkat kemajuan pembangunan smelter dengan tarif bea keluar yang dikenakan, karena kalau mengacu ke Permenkeu nomor 75 secara tegas dan konsekwen bisa dikenakan tarif 20% saat itu dan sekarang bisa mencapai 60%, maka sejak batas akhir boleh melakukan eksport mineral atau bijih mentah adalah tgl 9 Januari 2014 sesuai pasal 170 UU Minerba nomor 4 tahun 2009, namun faktanya Pemerintah tetap terkesan lemah dengan merubah terus Permenkeu tersebut dan hanya dikenakan tarif hanya 5 %, faktanya pembangunan smelter tidak pernah ada sampai dengan saat ini, sehingga MOU tersebut harusnya dapat diproses secara hukum, karena telah digunakan untuk merugikan negara dengan melawan UU Minerba nmr 4 tahun 2009.

Yusri Usman Direktur Eksekutif CERI

Tentu pertanyaan kritis perlu ditujukan kepada Dirjen Minerba adalah mengapa Anda malah meningkat rekomendasi izin ekspor volume konsentrat yang pada Juli 2015 hanya sebesar 775.000 mton untuk jangka waktu 6 bulan, akan tetapi pada januari 2016 telah merekomendasikan menjadi 1, 1 juta mton per 6 bulan, dan pada 17 Febuary 2017 berdasarkan PP nmr 1 thn 2017 dan Permen ESDM nmr 5 dan 6 thn 2017 malah memberikan untuk jangka waktu lebih panjang menjadi 1 tahun, dulunya hanya 6 bulan.

Kalau melihat perdebatan ahli hukum diberbagai forum soal keberadaan Kontrak Karya yang induknya adalah UU nmr 1 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Pertambangan Umum terhadap UU Minerba tentu muncul multitafsir dari masing masing ahli dgn perspektifnya, padahal selain soal dimensi hukum kontrak keperdaan,  masih ada dimensi sosial ekonomi pekerja dan masyarakat, dimensi kedaulatan negara, dimensi geopolitik terkait adanya gerakan separatis dan dimensi lingkungan hidup secara peraturan perundang undangan yang harus dipertimbangkan.

Kemudian kalau pemegang Kontrak Karya seperti PT Vale ( ex Inco ) dan PT Amman Mineral Sumbawa (ex Newmont ) patuh mengikutin isi UU Minerba dan sudah mulai membangun serta berkomitmen membangun smelter dan telah memenuhi kewajiban divestasinya, sesuai isi kontrak Karya pasal 10 ayat 5 dan pasal 24, dan pasal 13 soal royalti dan pajak pajak diangap tetap, contoh ketidak adilannya PTFI masih membayar royalti emas 1% sementara BUMN PT Antam membayarnya 3, 75% pada Negara, maka sesungguhnya UUMinerba itu lebih kepada penegaskan dari isi kontrak karya juga, bukanlah suatu penyimpanganya.

Ternyata sampai saat ini ada sekitar 28 pemegang IUP sudah membangun smelter dan bahkan banyak yang sudah beroperasi, hal ini semakin menguatkan kesimpulan bahwa PT FI tidak punya itikat baik membangun smelter.

Sudah tentu sikap PT FI tidak mau membangun smelter dengan alasan harus ada kepastian perpanjangan izin operasi sampai dengan tahun 2041 adalah bagian strategi mengulur kewajibannya untuk memurnikan mineral logam yang betharga, khusunya pada emas bebas yang diperoleh dari proses penangkapan 14 unit konsertrator Knelsen terbesar didunia, penangkapan itu dilakukan menghindari emas bebas yang tidak bisa ditangkap dengan proses flotasi akan lolos bersama tailing, sedangkan penangkapan emas yang terinklusi pada mineral sufida tembaga diperoleh melalui proses pengapungan (flotasi) yang menghasilkan konsentrat yang sejumlah 40% dari keseluruhan konsentrat yang diproduksi PT FI diproses lanjut oleh smelter PT Smelting Gresik, pemurnian tembaga dilakukan dengan cara elektoris, terbukti berhasil memaksimalkan konsentrat menjadi tembaga murni sebanyak 300 .000 ton pertahun dan 2000 ton lumpur anoda pertahun dan unsur unsur mineral ikutan dalam larutan konsentrat yang merupakan produk samping adalah gypsum untuk bahan baku pabrik semen Gresik dan Asam Sulfat sebagai bahan baku PT Pertokimia Gresik.

Kalaulah diasumsikan saja ada 2% kandungan emas dari lumpur anoda dari hasil proses smelter dari PT Smelting gresik , maka diduga akan menghasilkan emas sebesar 2% X 2000 ton anoda lumpur = 40 ton emas dari 40 % konsentrat dari total konsentrat milik PT FI yang diolah di smelter Gresik , maka kalau ditambah potensi emas dari 60% konsentrat yang diekspor dan proses pemurniannya di smelter Jepang dan lainnya , dengan ditambah emas bebas yang berhasil ditangkap oleh 14 unit konsetrator Knelson yang beroperasi dilokasi tambang PTFI , maka tak salah publik menduga duga ada potensi emas 100 ton pertahunnya dihasilkan dari lokasi tambang PTFI.

Padahal deposit bijih tembaga Gresberg terbentuk pada batuan terobosan dengan batuan samping berupa batugamping , sehingga mineral mineral sulfida penyusun cebakan bijih tembaga porfiri Cu -Au Grasbeg terdiri dari bornit (Cu5FeS4) , kalkosit ( Cu2S), Kalkopirit ( CuFeS2), digenit (Cu2S5), dan pirit (FeS2), dan emas umumnya terdapat sebagai inklusi didalam mineral sulfida tembaga, sedangkan dibeberapa bagian tubuh bijih konsentrasi emas terdapat bersamaan dengan kehadiran mineral pirit , apalagi PT FI saat ini sudah bergerak menambang kelokasi semakin dalam dgn tambang bawah tanah, karena sudah semakin dekat ketubuh batuan terobosannya, maka akan diperoleh kadar kandungan emas , tembaga dan perak lebih tinggi dibandingkan diperoleh dari bijih yang berada lebih jauh dari kontak dengan batuan terobosannya.

Adanya gerakan konsorsium BUMN tambang siap membeli semua sisa saham divestasi untuk mencapai penguasaan 51% akan terkendala , pasalnya pihak PT FI pada awal tahun 2016 telah menawarkan kepada Pemeritnah Indonesia sebanyak 10, 64 % dengan harga USD 1, 7 miliar , sementara menurut Kementerian ESDM sesuai Permen ESDM nomor 27 tahun 2017 dengan skema “replacement cost” harga yang wajar adalah USD 630 juta, tentu sulit diperoleh kespakatan harga yg wajar dilandasi tidak adanya itikad baik oleh PTFI hampir dalam segala hal, sehingga daripada buang waktu dan Negara dirugikan lolosnya terus ekspor konsentrat , apalagi sdh 4 tahun PT FI tidak membayarkan devidennya kepada Pemerintah atas saham miliknya 9,36 % .

Berdasarkan semua fakta fakta tersebut diatas, dengan pertimbangan demi kedaulatan negara dan kepentingan nasional sesuai pesan konstitusi UUD 1945 pasal 33 bahwa semuan sumber daya alam haruslah dikuasai oleh Negara dan dikelola agar bermanfaat untuk memakmurkan rakyat , maka sudah seharusnya Pemerintah menugaskan segera Konsorsium BUMN tambang ( PT Inalum,PT Antam, PT Bukit Asam dan PT Timah ) bersama PT Perokimia Gresik dan PT Semen Gresik untuk membangun smelter menampung konsentrat dari tambang PTFI maupun dari tambang lainnya diseluruh Indonesia.

Apakah kita masih harus terus belajar kepada negara kecil tetangga kita Singapore yang tidak mempunyai sumber migasnya , akan tetapi sejak lama mereka membangun kilang minyak dengan kapasitas 1,5 juta barel perhari dan Negara kitapun sampai saat ini sangat tergantung disuplai dari negara tersbut.

Jakarta 21 Maret 2017
CERI – YU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.