ENERGYWORLD – Dalam tulisan ini kami coba turunkan kenapa kasus Freeport masih berlarut. Kami kisahkan tentang Freeport yang masih belum usai dan bisa jadi ini catatan paling penting. Berikut kisahnya
Tahun 1967 Kontrak Karya I (KKI) ditandatangani PEMRI dan FREEPORT, berlaku hingga 1997. Tahun 1988, ditemukan DEPOSIT GRASBERG yang sangat besar dan membutuhkan INVESTASI BESAR.
Kemudian Tahun 1991 Freeport mengajukan perpanjangan KK I. Pemerintah keberatan jika hanya diperpanjang dan mengajukan syarat dan ketentuan baru yang lebih menguntungkan Pemerintah.
Pada 30 Desember 1991 KK I Diperbaharui dengan Kontrak Karya II antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia Company (PTFIC).
Bagi PTFI, Kontrak Karya II memberikan jaminan (garansi) untuk Kepastian Investasi jangka panjang, Kepastian Hukum dan Fiskal.
KK II Berlaku selama 30 tahun hingga 30 Desember 2021. Perusahaan berhak atas perpanjangan 2×10 tahun dengan persetujuan Pemerintah.
Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara tidak wajar. Perpanjangan dapat dilakukan setiap saat selama jangka waktu KK.
Pajak, PNBP,Pungutan lain, dan Royalti diatur tetap (Nail down). Perselisihan diselesaikan melalui ARBITRASI INTERNASIONAL.
Tahun 2009 Pemerintah menerbitkan UU No 4 Tentang MINERBA, guna meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan nilai tambah.
UU Minerba tahun 2009 menyatakan: KK II tetap sah berlaku selama jangka waktunya.
Pemegang KK yang sudah berproduksi Wajib melakukan pemurnian dalam negeri.
Besarnya pajak dan Penerimaan Negara bukan Pajak ditetapkan berdasarkan Peraturan dan Perundangan yang berlaku (prevailing).
Perselisihan diselesaikan melalui Pengadilan dan Arbitrasi di dalam negeri
Sementara itu PP No77/2014: Perpanjangan KK DIUBAH menjadi IUPK. Diajukan paling cepat 2 tahun paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya KK.
PP No 1 tahun 2017 yang dikeluarkan Pemerintah pada bulan Januari 2017, mewajibkan KK diakhiri dan diubah menjadi IUPK untuk memperoleh ijin ekspor.
PTFI wajib mendivestasikan sahamnya paling sedikit 51% secara bertahap sampai tahun ke-10. Perpanjangan IUPK diajukan paling cepat 5 tahun, paling lambat 1 tahun.
Pemerintah berhak menolak perpanjangan IUPK, apabila hasil operasi produksi tidak menunjukan kinerja operasional yang baik.
NILAI MANFAAT KK
Dari peristiwa diatas PTFI mengklaim bahwa bahwa PTFI telah melakukan investasi sebesar US $ 12 Milyar selama kontrak karya ini dan sedang melakukan investasi US $ 15 milyar guna mengembangan cadangan bawah tanah dan membangun sebuah kegiatan usaha dengan 32 ribu tenaga kerja Indonesia.
Pemerintah telah menerima 60% manfaat finansial langsung dari operasi berupa pajak, royalty dan dividen yang dibayarkan ke pemerintah sejak tahun 1991 telah melebihi US $ 16.5 milyar.
FCX telah menerima US $ 10.8 Milyar dalam bentuk Deviden. Perkiraan manfaat langsung yang akan dibayarkan kepada pemerintah hingga tahun 2041 diperkirakan melebihi US $ 40 milyar
Dan kini permasalahan yang ada adalah Hukum Indonesia mencerminkan prinsip hukum yang diterima secara internasional bahwa suatu Kontrak Karya merupakan Undang-Undang bagi pihak yang berkontrak.
Kontrak tidak dapat diubah atau diakhiri secara sepihak meskipun dengan hukum dan peraturan perundangan yang diterbitkan kemudian.
Pada tanggal 7 Oktober 2015, PTFI dan Pemerintah menandatangani perjanjian investasi dimana disepakati bersama bahwa PTFI dberi hak-hak yang sama sesuai yang diatur dalam KK. PTFI beritikad baik untuk fleksibel dan berkomitmen mengubah KK ke Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
PP No 1 tahun 2017 yang mewajibkan KK diakhiri dan diubah menjadi IUPK untuk memperoleh ijin ekspor, tidak memberikan jaminan Kepastian investasi jangka panjang, Kepastian Hukum dan Fiskal. Peraturan-peraturan Pemerintah mengikat ijin ekspor konsentrat tembaga yg akan bergantung pada sejumlah kondisi:
Perubahan KK menjadi IUPK
Divestasi 51%untuk pihak Indonesia. Tidak ada jaminan hak untuk ekspor di tahun-tahun mendatang ketika produksi PTFI melebihi kapasitas PT Smelting dan smelter baru yg telah disetujui PTFI untuk dibangun.
Peraturan perundangan-undangan yang diberlakukan dari waktu ke waktu.
PTFI setuju untuk merubah KK menjadi IUPK, apabila Pemerintah menyertakan suatu PERJANJIAN STABILITAS INVESTASI (Invesment Stability Agreement).
PTFI berkomitmen membangun SMELTER jika mendapatkan PERPANJANGAN EKSPOR dan INSENTIF KEUANGAN dari Pemerintah.
Proposal IUPK dari Pemerintah tidak menyertakan kepastian hukum dan fiskal yg diperlukan PTFI untuk melanjutkan operasinya. Sementara tidak dapat melakukan ekspor konsentrat, pada saat yang sama PTFI sedang melakukan investasi yg sangat besar.
Batas akhir tahun 2021 untuk perpanjangan KK telah sangat dekat.
PTFI tidak dapat melanjutkan investasi miliaran dolar tanpa adanya jaminan kepastian hukum dan fiscal.
Tanpa ijin ekspor, PTFI tidak dapat melanjutkan operasi dalam skala penuh.
PTFI dapat melakukan ekspor bila mengakhiri KK, Maka akan terjadi konsekuensi yang tidak menguntungkan pada semua pihak pemangku kepentingan:
Penangguhan investasi
Pengurangan dalam segala aspek perusahaan termasuk volume pekerjaan, pembelian barang dan jasa domestik
Penyesuaian pengeluaran dan penyesuaian jumlah tenaga kerja berdasarkan output produksi.
Pada tanggal 17 Januari 2017 PTFI telah menyampaikan pemberitahuan keberatan atas pelanggaran kesepakatan KK oleh Pemerintah.
PTFI menyampaikan bahwa perselisihan yang akan terjadi dengan pemerintah dapat diselesaikan tetapi dengan menerapkan hak-hak dalam KK termasuk hak untuk memulai Arbitrasi guna menegakkan ketentuan yang berlaku dalam KK dan memperoleh ganti rugi yang sesuai
UPAYA PENYESUAIAN
PTFI sedang menghadapi KETIDAKPASTIAN OPERASIONAL JANGKA PANJANG.
PTFI telah melakukan upaya-upaya pengurangan biaya dan efisiensi penghematan biaya.
PTFI telah mulai melakukan penyesuaian tenaga kerja dan kegiatan usaha sejalan dengan Rencana Operasional yang telah direvisi (Gresik Scenario).
PTFI telah mengurangi jumlah kontraktor, pekerja ekspatriat, dan staf.
PTFI telah dan sedang melakukan Proses Furlough (Permintaan menunggu di rumah) bagi karyawan lainnya.
Pengambilan keputusan dilakukan secara hati-hati setelah melakukan evaluasi dengan cermat.
Dari semua ini maka kesimpulannya adalah PTFI beroperasi berdasarkan KK II yang masih berlaku.
KK telah memberikan sejumlah Hak-hak Hukum kepada PTFI yang merupakan dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi PTFI dan vital bagi kepentingan jangka panjang para pekerja dan pemegang saham.
Kepastian hukum dan fiskal sangat penting bagi PTFI untuk melakukan investasi modal skala besar berjangka panjang yg diperlukan untuk mengembangkan cadangan tambang di lokasi terpencil operasi PTFI di Papua.
UU No 4/2009 Ttg Minerba menyatakan bahwa KK tetap sah berlaku selama jangka waktunya. Namun, Pemerintah meminta PTFI mengakhiri KK II agar mendapatkan Ijin Ekspor yg tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka pendek.
PTFI tidak dapat melepaskan Hak-hak Hukum yang diberikan oleh KK II. PTFI telah melakukan upaya-upaya penyesuaian
Kondisi saat ini PTFI, situasi ini tidak menguntungkan semua pihak dan menjadi kekawatiran kita semua, akan dampak yang ditimbulkan.
PTFI berkomiten dan berharap agar komunikasi dan negoisasi terhadap perselisihan ini, mencapai jalan keluar yang disepakati bersama oleh perusahaan dan pemerintah.
Masih ada waktu selama 120 hari bagi Pemerintah dan PTFI untuk berkomunikasi dan bernegosiasi, sebelum proses Arbitrasi dilakukan. Nah mari kita carikan solusi yang terbaik untuk semua ini. | ATA /dbs