ENERGYWORLD – Menanggapi tulisan yang viral dengan judul “Uranium Pertaruhan Freeport McMoRan di Papua” oleh Hendrajit, seperti yang dipublikasikan di situs online www.aktual.com tertangggal 29 Juni 2017, perlu kami klarifikasi beberapa hal terkait informasi pada tulisan tersebut:
Tulisan tersebut di atas adalah tidak benar. Terkait isu uranium, perlu diketahui bahwa Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah melakukan penelitian dan hasil penelitian tersebut menjamin bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak melakukan penambangan uranium. Berdasarkan Undang-Undang hanya Pemerintah RI melalui BATAN yang mempunyai hak eksklusif untuk mengeksplorasi dan menambang bahan galian uranium.
Baca tulisan Hendrajit: Obama, Freeport, dan China
Tambang yang dikelola PTFI tidak terdapat KONSENTRASI kadar uranium yang memadai untuk dieksploitasi dikarenakan lingkungan geologi khususnya sumber magmanya tidak memadai.
Berikut adalah salah satu link artikel dari konferensi pers BAPETEN pada Rabu, 10 Agustus 2010: http://bisniskeuangan.kompas.com/amp/read/2010/08/04/17162476/Bapeten:.Freeport.Tak.Menambang.
Terkait akses data hasil penambangan, hasil penjualan dan informasi kadar kandungan mineral yang ditambang PTFI dilaporkan secara rutin kepada instansi Pemerintah terkait seperti Kementerian ESDM, Keuangan, BKPM, Perdagangan dan BUMN. Hal mana dilakukan sesuai komitmen perusahaan untuk menegakkan prinsip transparansi. Laporan tahunan yang memuat data finansial dan produksi perusahaan juga dapat diakses melalui situs resmi perusahaan di www.fcx.com dan www.ptfi.com.
Proses penjualan dan pengapalan konsentrat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan praktek dan kaidah umum yang berlaku di industri pertambangan baik nasional maupun internasional, dengan tetap menaati peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Perlu kami sampaikan bahwa setiap proses pengapalan dan penjualan konsentrat juga diawasi langsung oleh institusi yang berwenang seperti Bea Cukai dan Sucofindo sebagai surveyor independen.
Berdasarkan data tujuan pengapalan konsentrat selama ini, pasar domestik (PT Smelting di Gresik) merupakan pembeli konsentrat PTFI terbesar yaitu sebesar 40%, sedangkan sisanya diekspor ke beberapa negara.
Juga tidaklah benar pernyataan bahwa tenaga kerja Indonesia tidak dilibatkan dalam ruang Geologi dan penelitian hasil Tambang. Hampir 99% tenaga kerja Indonesia (dan sekitar 30% adalah tenaga kerja lokal Papua) yang yang mengelola dan mengoperasikan kegiatan penambangan PTFI.
Meski data kandungan mineral yang ditambang PTFI berkontribusi signifikan terhadap induk perusahaan PTFI, Freeport McMoRan (FCX), namun dalam 5 tahun terakhir, keuntungan bersih dari operasi PTFI tidak dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang sahamnya, termasuk FCX, melainkan diinvestasikan kembali pada proyek penambangan PTFI sehingga dapat berkelanjutan melewati tahun 2021.
PTFI yang merupakan afiliasi dari FCX adalah perusahaan pertambangan mineral dengan produk akhir konsentrat tembaga yang mengandung logam tembaga, emas dan perak. PTFI beroperasi berdasarkan perjanjian Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia dengan senantiasa mematuhi peraturan perundanganan terkait dan mengadopsi praktek dan kaidah internasional terbaik dalam menjalankan usahanya.
Corporate Communications
PT Freeport Indonesia