Home Ekbiz Corporate TAMBANG EMAS POBOYA, Bom Waktu di Palu (Bagian IV)

TAMBANG EMAS POBOYA, Bom Waktu di Palu (Bagian IV)

1064
0
Kandungan Merkuri udara di kota palu, 2012

ENERGYWORLD – “Disinilah problem yang sulit di pecahkan oleh pemerintah daerah dan aparat untuk menghentikan mqsyarakat Poboya dan pendatang menghentikan kegiatan tersebut.” ujar Sandi Muwardi yang mengaku keluarganya pun memiliki lahan Tambang didaerah Poboya sejak beberapa tahun silam.

Air yang menjadi kebutuhan masyarakat Palu saat ini, Walhi kota Palu  belum melihat  adanya penurunan. Menurut Walhi pihaknya mengaku belum melihat adanya perubahan debit air. Karena, belum melakukan pengukuran sebelum dan sesudah masuknya tambang rakyat di wilayah tersebut.

Dari pengakuan sejumlah masyarakat yang tinggal di kawasan Tahura Poboya Paneki, mereka sudah sulit untuk mendapatkan air bersih jika kemarau.Menurut  Sandi, biasanya warga sekitar berebut air dengan menutup pipa-pipa air bersih untuk dialirkan ke wilayahnya masing-masing.

Hal itu terjadi akibat rusaknya vegetasi hutan Lindung yang sudah tampak gundul akibat banyaknya ekspolarasi penambangan di Poboya. Berbagai cara sudah dilakukan pihak UPTD Tahura agar kawasan tersebut tidak dimasuki.

Seperti memberikan himbauan, hingga melaporkannya kepada Walikota Palu dan Gubernur Sulawesi Tengah. Tetapi, penambang emas tetap melakukan aktivitasnya. Wartawan Energyworld coba bertanya pada pihak pemerintah kota Palu, menyikapi masalah pertambangan yang makin marak di Poboya, menanggapi enteng. “ Masalah Poboya adalah masalah Provinsi.

Walau ini ada dikawasan wilayah kota Palu, namun wewenangnya sudah kami serahkan ke pihak provinsi. Silahkan Anda langsung konfirmasi kepada pihak provinsi.” ujar Sigit Purnomo Wakil Walikota Palu (6/6/2017), yang diminta konfirmasinya terkait masalah penambang Poboya di ruang kerjanya saat melakukan pelantikan pejabat Kota Palu yang pernah melakukan sidak langsung ke kawasan penambangan Emas Poboya di pertengahan tahun lalu.

“Masalah Poboya adalah masalah Provinsi. Walau ini ada di kawasan wilayah kota Palu, namun wewenangnya sudah kami serahkan ke pihak provinsi. Silahkan Anda langsung konfirmasi kepada pihak provinsi.”

–Sigit “Pasha Ungu” Purnomo

 

Wakil Walikota Palu  mentaka Konsesi Wilayah Pertambangan Berdasarkan Undang-Undang nomor 4/2009 tentang Minerba, pertambangan  di Indonesia diatur dalam wilayah pertambangan, pemerintah pusat menunjuk wilayah pertambangan dalam rencana tata ruang nasional setelah berkonsultasi dengan parlemen dan pemerintah daerah.

Sebuah wilayah pertambangan dikategorikan dalam lima jenis mineral yaitu: radioaktif, mineral logam, batubara, non logam dan/atau batuan. Wilayah pertambangan dikategorikan dan ditetapkan menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebuah Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya dapat diberikan kepada perusahaan pertambangan untuk lokasi yang telah ditunjuk WIUP-nya.

Pemegang izin pertambangan tidak memiliki kepemilikan tanah terhadap area yang dialokasikan, dan hanya diperbolehkan untuk mengambil satu jenis mineral di area konsesi mereka dan tidak otomatis untuk mengeksploitasi mineral lainnya di konsesi yang sama. (BERSAMBUNG)  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.