Home Ekbiz TAMBANG EMAS POBOYA, Bom Waktu di Palu (Bagian V)

TAMBANG EMAS POBOYA, Bom Waktu di Palu (Bagian V)

1141
0
Foto udara Poboya ( kawasan Palu Timur)/ Beng

ENERGYWORLD – Ada dua tahap izin pertambangan yaitu: Proses lisensi Lisensi dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), gubernur atau bupati tergantung kepada skala operasi pertambangan. Bupati memiliki otoritas untuk area tambang di dalam kabupaten dan konsesi yang lintas kabupaten otoritasnya terletak pada gubernur.

Ada dua tahap izin pertambangan: eksplorasi (sesuai dengan tahap awal pertambangan) dan operasi (untuk semua tahapan). Izin eksplorasi dialokasikan untuk kegiatan yang melibatkan survei dan melakukan studi kelayakan, dan produksi operasi untuk konstruksi, operasi pertambangan, penyulingan, pengolahan, pengangkutan dan pemasaran.  Izin eksplorasi pertambangan Untuk mendapatkan hak atas tanah, sebuah perusahaan harus mendapatkan izin lokasi.

Jika lahan termasuk daerah tanah adat, kompensasi harus dibayar. Proses ini melibatkan identifikasi pemegang adat, keberadaan masyarakat adat, dan jumlah kompensasi yang harus dibayar untuk penggunaan lahan.

Perusahaan harus melengkapi dengan: Izin Prinsip dari Bupati, yang mengharuskan sejumlah kewajiban, dan memiliki konsultasi yang telah dilakukan dengan masyarakat setempat; Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP-explorasi) dari Bupati; Jika lahan berada dalam kawasan hutan, izin diperlukan dari Kementerian Kehutanan, yang disebut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Izin penggunaan memungkinkan suatu perusahaan untuk menggunakan area tertentu dalam hutan Kawasan untuk tujuan eksplorasi, termasuk memungkinkan penebangan pohon.

Izin Produksi Pertambangan Untuk izin operasi produksi pertambangan (di mana eksploitasi mungkin terjadi di hutan produksi, hutan konversi, atau hutan lindung), langkah-langkah yang sama seperti dengan izin eksplorasi pertambangan harus diikuti, serta mengikuti izin tambahan: Izin operasi pertambangan untuk beroperasi (IUP-Operasi-produksi) yang didapat dari Bupati, dan Izin pinjaman untuk operasi (Izin pinjam pakai Kawasan untuk Operasi-produksi) diperoleh dari Kementerian Kehutanan.

Persyaratan tambahan berikut harus dipenuhi: Teknis – peta daerah lengkap dengan koordinat geografis; laporan eksplorasi; studi kelayakan; Rencana reklamasi (termasuk: penggunaan lahan sebelum dan sesudah operasi; rencana untuk membuka lahan, program reklamasi lahan setelah gangguan, penutupan lahan, penyimpanan tailing, pembuangan tailing); Rencana revegetasi; berencana untuk menutup biaya langsung dan tidak langsung dari revegetasi; peta dan deskripsi wilayah; deskripsi kegiatan pertambangan; Rincian informasi lingkungan pascatambang; Rencana dan anggaran keuangan bekerja; rencana pembangunan.

Ijin Pelepasan Hutan – Untuk perusahaan pertambangan atau perkebunan yang ingin mengkonversi lahan di dalam hutan konservasi, lahan harus dibebaskan dari Kawasan Hutan untuk menjadi ‘daerah untuk keperluan lain (Areal Penggunaan Lain/APL). Proses untuk melepaskan tanah dari Kawasan Hutan memerlukan keputusan dari Kementerian Kehutanan, yang disebut Pelepasan Kawasan Hutan. (BERSAMBUNG)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.