Home Ekbiz “Dasar Penentuan Kouta Ekspor Mineral Dirjen Minerba Dipertanyakan, KPK Kenapa Diam ?...

“Dasar Penentuan Kouta Ekspor Mineral Dirjen Minerba Dipertanyakan, KPK Kenapa Diam ? “

681
0
Yusri Usman Direktur Eksekutif CERI /foto EWINDO/ahm

Kita semakin bingung alias tak paham atas kecanggihan pola kebijakan Dirjen Minerba KESDM dalam menerapkan penentuan kouta ekspor bijih bauksit yg berkadar Al3O2 diatas 42% kepada PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebanyak 4,2 juta metric ton ( mtn) pertahun dan bijih nikel untuk PT Ceria Nugraha Indotama sebanyak 2 , 3 juta mtn pertahunnya hanya berdasarkan ” komitmen akan membangun smelter masing masing dengan kapasitas 7 juta mtn dan 5 juta mtn pertahunnya ( Bambang Susigit 6/7/2017) , tentu pertanyaannya apakah kedua perusahaan tersebut telah diwajibkan menempatkan jaminan kesungguhan sebesar 5% dari nilai investasinya itu ? , bagaimana seandainya terhadap kedua perusahaan tersebut dikemudian hari dengan berbagai alasan yang dibuat masuk akal bahwa menyatakan investasi membangun smelter tidak ekonomis atas dasar kajian dibuat oleh konsultan yang mereka tunjuk sendiri , sementara mereka telah menikmati hasil jualan ekspor selama ini .

Jadi diduga ini modus baru untuk mengakali regulasi yan ada di PP nmr 1 thn 2017 dan Permen ESDM nomor 5 dan 6 tahun 2017 diduga hanya mengamodir kepentingan sekelompok tertentu untuk meraup keuntungan besar tanpa memikirkan dampak buruknya jauh lebih besar yang telah menghancurkan program hilirisasi industri mineral logam berharga agar mendapatkan nilai tambah utk menciptakan pertumbuhan ekonomi , akan tetapi anehnya sikap pejabat ESDM selalu bicara bahwa kebijakan ini mendorong proses hilirisasi industeri mineral , maka diduga telah terjadi kesesatan berpikir dikalangan pejabat KESDM yang bertolak belakang dengan nalar akal sehat.

Sehingga kalau kita coba perhatikan dasar pertimbangan yang dicantumkan didalam PP nmr 1 thn 2017 dan Permen ESDM nmr 5 , jelas ” a. dalam rangka pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahaan dan pemurnian mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Minerba nmr 4 thn 2009 . b dalam rangka memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang IUP ..bla..bla…dst.

Tetapi kenyataannya produk kebijakannya dengan sangat mudah meloloskan ekspor mineral logam yang sama sekali belum diolah , seperti bijih nikel , dan beberapa industri smelter dalam negeri berdarah darah kondisi keuangan dan telah melakukan PHK besar besaran serta sudah berteriak karena kebijakan ngawur ini , Presiden tegas tgl 24 Juli 2017 pada rapat kabinet menyentil Kementerian ESDM banyak menerbitkan Permen ESDM yang tidak memberikan kepastian hukum bagi pengusaha yang telah berinvestasi dan akan berinvestasi.

Apalagi timbul pertanyaan saya juga dengan sikap sebahagian besar anggota DPR-RI komisi 7 tidak bereaksi apa apa setelah Dirjen Minerba tanggal 4 juli 2017 merilis rekomendasi terhadap kedua perusahaan tersebut , mengapa mereka tidak melakukan fungsi pengawasannya terhadap kebijakan Dirjen Minerba soal rekomendasi ekspor yang telah melanggar UU Minerba , sehingga tak salah ada persepsi publik bahwa mereka diduga bagian juga dari permainan ini dan akan menikmati hasil bagi bagi keuntungan dari praktek penyimpangan ini .

Padahal sebelumnya pada tgl 6 Desember 2016 DPR Komisi 7 di acara rapat dengar pendapat dengan Dirjen Minerba , Dirut PT Freeport Indonesia dan PT Petrokimia Gresik pada kesimpulan notulen rapatnya adalah ” mendesak Ditjen Minerba untuk tidak memberikan rekomendasi ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia setelah tanggal 12 Januari 2017 , apabila PTFI tidak bisa melakukan pemurnian konsentrat pada smelter didalam negeri sesuai pasal 170 UU Minerba nmr 4 tahun 2009 ” .

Pesannya tegas dan jelas dari DPR Komisi 7 , jangankan bijih mineral logam yg belum diolah dilarang , terhadap konsentrat yang merupakan hasil pengolahan saja dilarang , tentu pertanyaan koq beraninya Ditjen Minerba memberikan rekomendasi ekspor terhadap beberapa perusahaan ? , ibarat pameo ” mana ada makan siang yang gratis “.

Publik sangat berharap banyak kepada semua penegak hukum untuk segera bereaksi menelisik semua dokumen yang ada dengan fakta fakta dilapangannya terkait dari perspektif UU Minerba , khususnya KPK bisa langsung melakukan tindakan pencegahan dengan menelisik apakah masuk akal terhadap kedua perusahaan tersebut mau membangun smelter dengan kapasitas 5 juta ton dan 7 juta metric ton pertahunnya ? , atau jangan jangan ini hanya akal akalan saja agar mendapat kuota besar.

KPK berani periksa Hebat !!

Jakarta 28 Juli 2017
CERI – YUSRI USMAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.