Home BUMN Akhirnya Larangan Sosialisasi Meikarta di Lingkungan DIrjen Minerba Keluar

Akhirnya Larangan Sosialisasi Meikarta di Lingkungan DIrjen Minerba Keluar

822
0

ENERGYWORLD – Polemik penjualan properti Meikarta, Cikarang kini menggelinding ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bermula ketika PT Mahkota Sentosa Utama menawarkan produk apartemen garapan PT Lippo Group ke kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan tersebut.

Menyadari akan memunculkan keresahan publik, Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Iwan Prasetya langsung membuat klarifikasi soal kegiatan itu.

“Terkait adanya Nota Dinas Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tentang Sosialisasi Apartemen Meikarta yang beredar luas, kami sudah mengklarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Iwan di Jakarta.

Nota Dinas Kabag Umum, Kepegawaian dan Organisasi Ditjen Minerba yang 
menghebohkan itu.

Iwan berdalih, yang bersangkutan menjelaskan sama sekali tidak bermaksud apa-apa kecuali ingin membantu pegawai yang belum punya rumah.

Apalagi ditambah iming-iming penawaran promo sebelum 17 Agustus, maka yang bersangkutan mengambil inisiatif sendiri membuat Nota Dinas internal untuk merespons surat dari pengembang, dengan melakukan sosialisasi.

“Kami telah menginstruksikan agar kegiatan tersebut dibatalkan, dan pagi ini membuat Nota Dinas untuk  pembatalan atas kegiatan tersebut, sekaligus surat peringatan tertulis kepada yang bersangkutan/sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” tegas Iwan.

Diketahui, proyek Meikarta ini menjadi buah bibir lantaran belum mengantongi izin dari Provinsi Jawa Barat. Bahkan secara gamblang Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengklaim Lippo melanggar Perda Nomor 12/2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.

Dalam Pasal 10e dan f menyebut bahwa wilayah Bekasi, yang di dalamnya ada proyek Meikarta, termasuk salah satu pengembangan kawasan metropolitan di Jawa Barat dengan sebutan Bodebekkarpur. Meski segala perizinan untuk pengelolaan di wilayah ini menjadi kewenangan kabupaten atau kota. Namun, dalam aturan itu juga disebutkan, untuk bidang yang dianggap strategis dan skalanya lintas daerah maka izinnya harus mendapat rekomendasi provinsi atau Gubernur Jawa Barat.

Selain itu, Deddy Mizwar menegaskan bahwa setiap pembangunan infrastruktur harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah di kabupaten atau kota di provinsi itu. Pelanggaran terhadap peraturan itu tidak hanya mengancam lingkungan setempat, tetapi berujung pula pada tindak pidana.

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bagi orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Bahkan jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian lainnya, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sementara untuk kesalahan lainnya adalah Lippo secara terang-terangan memasarkan ribuan hunian apartemen di tengah segala perizinan belum mereka kantongi.

Dtempat terpisah pengamat Energi Yusri Usman mengatakan konfirmasi semalam ke Pak Dirjen , beliau sudah jawab akan segera menanyakan soal kebenaran surat tersebut , kalau benar dan ada unsur kesengajaan, beliau akan batalkan dan tindak pejabat terkait dengan teguran tertulis, karena memang tidak etis menggunakan fasilitas negara untuk tujuan dengan tidak ada kaitannya dengan kedinasan.

Yusri juga mengatakan dirinya apresiasi pak Dirjen cepat merespon ketidak wajaran itu , karena produk jualan Meikarta itu yang belum ada izinnya itu dapat dikatakan produk ilegal , sehingga kalau aktifitas tersebut tetap berlangsung, maka dapat diduga Ditjen. Minerba melakukan tindakan ikut menjadi fasilitator menjual produk ilegal dan bisa dijerat pasal korupsi. “Karena melakukan kegiatan tersebut diruang dinas pada jam kerja dinas , ada waktu dan fasilitas tempat yang di korupsi,” bebernya.

Yusri juga mengatakan bahwa janji pak Dirjen akan dibatalkan dan diberikan sanksi tegas berupa tegoran tertulis bagi pejabat terkait apabila surat nota itu benar. Dan memang benar. Kini tertutuplah Meikarta di Dirjen Minerba, lantas apa ada di lingkungan kementerian lain?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.