Home Ekbiz CSR Soal Divestasi Beda Jonan Beda Freeport, Lidah Tak bertulang

Soal Divestasi Beda Jonan Beda Freeport, Lidah Tak bertulang

886
0

Beda Jonan Beda Freeport itulah kira-kira yang terjadi soal divestasi PT ‎Freeport saham 51 persen yang diguncingkan.

Media ini banyak mencatat apapun soal Freeport, bahkan janji manis freeport sering meleset. Baik soal smelter, maupun hal lainnya termasuk soal divestasi yang saat ini ramai.

Pernyataan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang menyebut bahwa sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan Freeport soal divestasi 51 persen.

Namun dengan cepat Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, dalam kesepakatan, divestasi merupakan salah satu poin pembicaraan dalam empat poin yang ada. Dalam kesepakatan tersebut, keputusan satu poin dengan poin lain tidak bisa dipisahkan.

“Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya, semua poin dalam negosiasi adalah satu paket kesepakatan,” kata Riza, dilansir laman Liputan6.com.

Pada 21 Agustus 2017, Menteri ESDM Ignasius Jonan memastikan bahwa Freeport Indonesia telah setuju untuk melepas sahamnya sebanyak 51 persen kepada Indonesia.

Jonan mengatakan, saat ini Freeport telah sepakat soal divestasi saham. Namun skema divestasi ini masih terus dinegosiasikan pada bulan ini. “Kalau 51 sudah sepakat. Tinggal nanti caranya segala macam. Ini mau negosiasi final. Freeport itu kan nanti rencananya bulan ini kita mau negosiasi final,” ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan usai berjumpa Presiden.

Empat poin dalam kesepakatan tersebut adalah divestasi, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), stabilitas investasi dan perpanjangan kontrak. “Jadi divestasi adalah salah satu dari empat poin negosiasi,” ucapnya. Menurutnya, ada satu poin yang belum ada titik temu antara pemerintah dengan Freeport Indonesia sehingga bisa dikatakan belum ada kesepakatan.

Selain divestasi, Freeport Indonesia juga telah setuju soal pembangunan pabrik pemurnian (smelter). Sehingga saat ini kedua hal tersebut tidak lagi menjadi masalah. “Kalau soal divestasi, bangun smelter saya kira prinsipnya sudah selesai, tidak ada apa-apa sih,” lanjut dia.

Kita tahu divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh pemerintah Indonesia masih bergerak ditempat semenjak dilayangkannya surat keberatan atas harga yang diinginkan Freeport. Pemerintah sudah menindak lanjuti penawaran divestasi kepada Freeport. Dimana surat tersebut menyatakan jika pemerintah Indonesia merasa keberatan dengan harga yang ditawarkan.

Nilai yang ditawarkan Freeport sebersa 10,64 persen saham Kepada Kementerian ESDM. Sehingga dalam kalkulasinya, nilai 100 persen saham Freeport Indonesia diklaim mencapai USD16,2 atau setara Rp225,18 triliun dengan kurs Rp13,900. Dengan demikian, harga dari 10,64 persen saham sebesar USD1,7 miliar atau setara dengan Rp23,63 triliun.

Sebelumnya memang seperti dilansir Timikasatu.com (MEPRINDO GROUP) akhir Mei lalu bahwa Komisi XI DPR RI akan memanggil PT Freeport Indonesia dalam waktu dekat. Hal ini untuk menindak aduan Panitia Khusus (Pansus) Freeport terkait pembayaran pajak penghasilan (PPh) badan Freeport sebesar 35 persen. Dimana presentase tersebut, ‎10 persen diduga tidak jelas.

‎”Masalah pajak badan PT Freeport sebesar 35 persen, sedangkan mandat Undang-Undang (UU) menetapkan hanya 25 persen. Ini ada 10 persen yang tidak jelas alokasinya,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo, seperti dikutip Minggu (29/5/2016). Selain itu, pemangilan tersebut juga tentang pengguna dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan yang alokasinya tidak jelas. Dimana CSR PT Freeport mencantumkan anggaran untuk penyelenggaraan PON Papua 2020 yang membutuhkan dana sekitar Rp 10 triliun tidak mendapatkan dukungan baik dari pemerintah maupun PT Freeport.“Pansus ini juga menyatakan adanya indikasi distribusi anggaran yang dirasa tidak memenuhi rasa keadilan. Seperti adanya pemotongan anggaran sebesar Rp 1 triliun lebih anggaran infrastruktur Papua oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” cetusnya.
Untukn itu Komisi XI akan memanggil semua pihak terkait termasuk Freeport dan Kemenkeu untuk menjelaskan permasalahan ini.

“Kita akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah, Freeport dan Pemprov Papua dan Papua Barat untuk melakukan klarifikasi dan pembahasan masalah tersebut secara komprehensif,” tandasnya.

Namun, yang masih menjadi masalah persoalan yaitu soal perpajakan. Hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bernegosiasi. “Tinggal tunggu perpajakan saja. Terutama yang di bidang perpajakan dan retribusi daerah. Tapi itu porsinya lebih ke Menteri Keuangan ya,” pungkas Jonan. Hehe memang lidah tak bertulang. |RHENOZ DHARMA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.