Home Ekbiz Corporate Kenapa Piutang Rp 1,75 M yang Jadi Pendapatan Negara di SKK Migas...

Kenapa Piutang Rp 1,75 M yang Jadi Pendapatan Negara di SKK Migas Dihapus?

890
0

ENERGYWORLD – Pada tahun 2015 di Neraca SKK Migas terdapat temuan atas piutang pada pihak lain tertanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp 1,75 miliar. Piutang tersebut dihapusbukukan dari Laporan Keuangan tahun 2015.

Bahkan, penghapusan piutang pihak lain tersebut diduga tanpa melalui prosedur yang sesuai dan semestinya. Meskinya, SKK Migas memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam melakukan kebijakan penghapusbukuan piutang. Sehingga tidak menimbulkan adanya potensi kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 1,75 miliar.

Selain itu, dari laporan yang diperoleh Klikanggaran.com ditemukan bahwa piutang pihak ketiga per 31 Desember 2014 tersebut merupakan piutang yang diperoleh dari temuan-temuan kelebihan pembayaran yang dinyatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan SKK Migas tahun 2013 dan 2014.

Dari sini terlihat adanya kejanggalan yang sepertinya perlu diselidiki oleh aparat hukum maupun Kejaksaan. Karena mungkin saja, salah satu alasan penghapusbukuan piutang tersebut terjadi karena adanya dugaan mark up di lingkungan SKK Migas yang disembunyikan.  |sumber klikanggaran.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.