Home Migas Korporasi Freeport

Freeport

919
0
Sri Mulyani /ewindo

Oleh : Sri Mulyani Indrawati

Sejak awal pemerintahannya, Presiden Joko Widodo menghendaki kerja sama antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Beliau menghendaki agar negara Indonesia mendapatkan manfaat yang optimal dari keberadaan tambang tembaga, emas dan perak di Papua tersebut.

Untuk itu, Presiden menugaskan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan untuk memimpin tim perundingan Indonesia yang juga diikuti oleh wakil dari kementerian terkait.

Setelah diadakan beberapa kali pertemuan, akhirnya kesepakatan final dapat dilakukan pada pertemuan hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017.

Setelah 50 tahun dimiliki oleh pihak asing, pemerintah melalui kepemimpinan Presiden Jokowi, berhasil menguasai 51 persen saham Freeport sehingga menjadi milik Republik Indonesia. Suatu hasil perundingan yang luar biasa. Selama ini, saham pemerintah Indonesia hanya 9,36%

Yang tidak kalah pentingnya, dengan adanya jaminan fiskal dan hukum, penerimaan negara yang diterima akan lebih besar bila dibandingkan dengan menggunakan kontrak karya. Freeport juga akhirnya akan membangun smelter setelah dikeluarkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pagi hari ini, kami bertiga: Menteri ESDM Ignasius Jonan, saya sebagai Menteri Keuangan dan CEO Freeport McMoran Inc. Richard Adkerson memberikan konferensi pers tentang hasil perundingan pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

Adapun kesepakatan lengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).

2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.

4. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.

Jakarta, 29 Agustus ’17.
====================

Kita bersyukur dg adanya Kesepakatan Pemerintah RI dg pihak Freeport yg memang sulit. Meski begitu Pemerintah harus tetap jeli dan waspada karena Yg perlu disadari oleh Pemerintah adalah kuncinya terdapat pd butir 2 tentang divestasi 51% saham itu yg semestinya dlm perundingan tingkat tinggi antara Pemerintah RI dg Freeport tdk di tunda atau dianggap teknis. Sebab disinilah sebenarnya inti masalahnya selama ini, yakni pd hal hal teknis divestasi seperti kapan dan syarat atau ketentuan lain dlm pelaksanaannya. Tanpa penuntasan hal hal yg berkaitan dg divestasi sebenarnya KESEPAKATAN itu masih mentah dan bisa berlarut yg di belakang hari bisa merugikan Pihak Indonesia sementara “senjata” Pemerintah sudah lepas yaitu HAK utk “tidak memperpanjang kontrak pd th 2021”, bila tdk ada kesepakatan baru yg benar2 tuntas. Apalagi klo penuntasannya melampaui th 2019 yg berarti pd pemerintahan yad, siapapun presidennya. Maka saran sy tuntaskan hal divestasi 51% itu dlm th ini juga. Pemerintah juga tdk harus membayar saham itu secara tunai tapi dibayar dg izin perpanjangan misalnya selama 30 th atau selama tambang masih ekonomis. Bisa juga dibayar dg dividen yg akan diterima sepanjang harganya saham murah, sekedar formalitas transaksi pelepasan saham. Dlm perpanjangan izin Freeport th 1991 yg lalu, pelepasan 10% saham Freeport juga di bayar dg dividen, bukan cash. Ingat tanpa ada izin baru (perpanjangan), saham yg ada di tangan Freeport sekarang ini tdk akan punya nilai apa apa lagi alias toilet tissu semata. Jadi tdk logis jika Pemerintah kini harus membeli saham Freeport apalagi dg harga pasar. Dg pemerintah (bukan swasta nasional) menjadi pemegang 51% saham maka tdk ada lagi issue perpanjangan izin di kemudian hari. Jadi tdk tiap kali masa izin pertambangan habis, politik ribut melulu. Sekedar saran win win solution. Fuad Bawazier.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.