Home BUMN Holding Perkebunan BUMN Kisruh, Ada Apa?

Holding Perkebunan BUMN Kisruh, Ada Apa?

1044
0

Publik akan semakin heran dan memicu akan timbul rasa ingin tau lebih dalam persoalan apa sih yang telah mendera holding perkebunan PTPN III dengan anak anak usahanya dari PTPN 1 sampai dengan PTPN XIV , terkait sederhananya pertanyaan yang dilontarkan pengamat perkebunan Mara Salem Harahap baru baru ini , toh yang ditanyain seputar realisasi dari isi RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan ) dan realiasinya dalam bentuk RKO ( Rencana Kerja Operasi ) pertiga bulan yang dibuat oleh Direksi Holding dan mereka juga yang mengarahkan pelaksanaannya sesuai isi RKAP yang sudah disetujui oleh Kementerian BUMN dan diputus dalam RUPS , bahkan semua direksi dan komisaris yang ditugaskan menjalankan RKAP itu juga diusulkan person personnya oleh dewan komisaris holding kepada Menteri BUMN melalui Deputy bidang usaha Argo dan Farmasi.

Padahal yang ditanyakan Mara Salem itu sangat sederhana dan tidak ada yang diluar isi RKAP , artinya selevel pendidikan sekolah dasar yang bekerja dilingkungan perkebunan tentu sangat mudah menjawabnya , tetapi menjadi aneh dan lucu ketika direksinya sudah sekolahnya tinggi tinggi di luar negeri dan sudah lama kerja di holding perkebunan ternyata tak bisa menjawab sepatah dua katapun , padahal mereka banyak waktu bisa mengerpek ( open book) jawabannya dari data data yang mereka buat dan milikin sendiri tanpa ada pengawas ujian seperti kita ujian akhir SMP dan SMA.

Sehingga dari perspektif materi pertanyaan yang sederhana tapi pasti menohok dan tak mampu terjawab oleh Direksi holding Erwan Pelawi itu akan berakibat publik semakin merasa yakin ada persoalan besar dan rumit telah terjadi di Holding Perkebunan ini , tetapi publik sudah banyak terkecoh oleh kombur kombur Direksi di media media seolah olah kinerja holding semakin baik dalam mentranformasikan proses bisnisnya dengan dibungkus istilah keren seperti ” on farm dan off farm ” supaya dibilang hebat bahwa holding perkebunan sekarang kinerjanya sudah melompat ketahapan klas dunia , padahal kenyataannya dibalik itu banyak tersingkap aroma busuk yang kalau salah salah mengelolanya bisa jadi holding perkebunan ini terancam bangkrut , jangankan bertanding diklas dunia , diklas tarkam ( antar kampung ) saja bisa kalah jauh dengan perusahaan kebun swasta baik produksi dan kemampuan mencetak labanya.

Sebaiknya semua harus tau apa sih pertanyaan yang sudah disampaikan oleh Mara Salem kepada Direksi Holding perkebunan adalah sebagai berikut ;

1. Apakah dalam RKAP Holding PTPN III tahun 2016 dan tahun 2017 yang telah disetujui oleh Kementerian BUMN dan RUPS soal pemupukan semua tanaman diseluruh kebun kebun hanya dilakukan sekali setahun atau dua kali setahun ?

2. Saya mendengar info bahwa sampai bulan oktober ini pemupukan semester 1 tahun 2017 masih berlangsung sampai saat ini di kebun kebun , apakah info itu benar ? Kalau benar mengapa bisa sangat terlambat ?

3. Apakah benar beberapa PKS di PTPN IV Sumut tidak beroperasi , seperti PKS Mandoge, Mayang, Dolok Sinumbah, Gunung bayu dan Bah Jambi , Dolok Ilir. kenapa bisa begitu banyak PKS tidak beroperasi ?

4. Apakah benar beberapa PKS milik PTPN III di kab Labuhan Batu Selatan Sumut rusak seperti PKS Torgamba dan PKS Aek Nabara ,sehingga banyak TBS dari kebun kebun disekitar PKS Sumut tersebut terpaksa TBS dibawa ke PKS Tanah Putih Kecamatan Balai Raya di Kabupaten Rokan Hilir milik PTPN V Riau rencanannya 5000 ton perhari , tetapi PTPN V Riau hanya menyanggupi 1000 ton perhari , kalau info ini benar , kenapa bisa begitu dan berapa potensi kerugiannya ??

5. Berapa volume total restan TBS saat ini diakibatkan oleh pengangkutan buah dari kebun kebun terkendala ke PKS dan telah rusaknya beberapa PKS yang tidak bisa mengolah TBS , kemudian kalaupun dititip olah di PKS yang terdekat , tentu juga tidak bisa maksimal ,karena PKS tersebut juga sudah punya jatah mengolah buah sawit dari kebun sekitarnya, apa solusinya kalau kondisi seprti ini terjadi ?

6. Bagaimana perkembangan bbrp PKS di PTPN XIII akibat membeli pintu rebusan barang bekas dan sudah pernah kami beritakan , apa tindakan Holding terhadap Direksi PTPN XIII , dan bagaimana dgn kasus kebun fiktif di PTPN XIII ?

Dari 6 pertanyaan diatas diajukan Mara Salem pada tanggal 14 Oktober 2017 sekitar jam 11 .00 WIB ternyata tidak terjawab satupun oleh Direksi Holding Perkebunan Erwan Pelawi yang semua pertanyaan itu telah diketahui juga oleh Dirut Holding Dasuki Amsir dan Komut Holding Joefly Bahruni dan Deputy Meneg BUMN Wahyu Kuncoro yang sampai dengan tulisan ini dibuat menurut Mara Salem belum terjawab juga , padahal kalau mengacu pada Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik , maka telah terjadi pelanggaran terhadap UU dan Peraturan Menteri BUMN nmr 3 tahun 2015 tentang rangkap jabatan serta pelanggaran berat Dewan Direksi Holding Perkebunan terhadap RKAP tahun 2016 dan tahun 2017.

 

Berdasarkan fakta fakta tersebut diatas , sebaiknya Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai pembantu Presiden segera bertindak menyikapi persoalan diatas agar tidak segera masuk keranah penegakan hukum , baik upaya kami melaporkan dugaan korupsi ke KPK dan menggugat terhadap perbuatan melawan hukum oleh penguasa ke Pengadilan .

Medan 15 Oktober 2017

CERI – Yusri Usman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.