Home Ekbiz Corporate Belum Dibayar Pekerja Energy Mega Persada Kisruh

Belum Dibayar Pekerja Energy Mega Persada Kisruh

1510
0

ENERGYWORLD.co.id—Masalah ketenagakerjaan dan upah buruh sejak dulu sampai sekarang selalu ada saja persoalannya, demikian juga yang dialami oleh Serikat Pekerja Kondur Petroleum (SPKP), seorang wakil pekerja  Energy Mega Persada (EMP) Malacca Strait SA (EMP MSSA), mempertanyakan apakah negara belum membayar upah pekerja EMP MSSA. Pasalnya, perusahaan tampak berlarut-larut dalam menuntaskan hak-hak normatif pekerja yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Persoalan yang belum dituntaskan itu dikarenakan; Pertama, Kurangnya bayaran upah para pekerja pada  Oktober 2016; Kedua, Biaya hari istirahat tahunan yang seharusnya diterima pekerja pada April 2017 belum terselesaikan; Ketiga, Upah Agustus 2017 yang belum dibayarkan sampai saat ini; Ke-empat, Iuran DPLK Tugu Mandiri dan Kelima, Upah Oktober 2017 untuk beberapa pekerja tanpa alasan; Keenam, pembayaran. pesangon/PAP para pekerja yang telah pensiun.

“Tentunya ini merupakan pertanyaan besar bagi SPKP,” ujar Ketua Umum SPKP Moh Taufik Muttaqin dalam keterangan persnya,  Jumat (10/11/2017).

Sangatlah tidak masuk akal apabila EMP MSSA melakukan penundaan atas hak normatif pekerja selama lebih dari satu tahun, sementara Kontraktor Kontrak Kerja Sama ( KKKS) dimana biaya OPEX (Operation Expenditure) dan CAPEX (Capital Expenditure) 100% ditanggung negara melalui cost recovery.  Hal inilah yang dipertanyaannya: apakah negara belum membayarkan ke EMP MSSA untuk semua hak nomatif yang ditunda ? Bagaimana kalau ternyata negara melalui SKK Migas sudah membayar dan belum dibayarkan kepada pekerja ?

Oleh karenanya, demi menegakkan peraturan perundangan yang berlaku,  SPKP terus aktif melakukan koordinasi dengan SKK Migas,  Suku Disnakertrans Jakarta Selatan, Federasi Serikat Pekerja Migas Kawasan Barat Indonesia (FSPM KBI)  dan Konfederasi Serikat Pekerja Minyak dan Gas Bumi Indonesia (KSPMI). Baik Nota pemeriksaan, nota penegasan bahkan nota penetapan telah dikeluarkan oleh Suku Disnakertrans Jakarta Selatan, tetapi permasalahan mangkir perusahaan terhadap hak normatif pekerja masih juga belum dapat terselesaikan sampai hari ini.

Tentunya dalaman hal ini SPKP meminta perhatian lebih kepada SKK Migas, Kementrian Tenaga Kerja, Kementrian ESDM, OJK dan instansi terkait lainnya untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan EMP MSSA yang berkepanjangan ini  dan membantu memberikan arahan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. SPKP juga telah mengirim surat permintaan pelindungan serta bantuan penyelesaian kepada  Joko Widodo Presiden RI.

Semua upaya yang dilakukan oleh SPKP “hanya” untuk mendapatkan hak-hak normatif,  “tidak lebih” dan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Heru Widodo, Ketua 1 SPKP, menegaskan bahwa sudah menjadi keharusan EMP MSSA membayar upah pekerja tepat waktu serta segera melunasi semua  hak-hak normatif pekerja yang belum dibayarkan. Ia juga berharap, “Dengan berpindahnya kantor EMP MSSA ke Rukan – Pulomas,  perusahaan dapat lebih meningkatkan kinerjanya dengan melakukan produksi dari potensi minyak dan gas yang ada secara maksimal dan tentunya harus tetap taat serta patuh pada aturan perundangan yang berlaku.”

“EMP MSSA sebagai bisnis unit  EMP yang merupakan perusahaan publik, harus segera melakukan koreksi atas tindakan yang tidak taat hukum  seperti pada saat ini untuk tetap menjaga namanya sebagai Perusahaan yang bermartabat dan layak di punyai serta dibanggakan oleh para pemilik saham. Selain itu visi perusahaan harus dapat diraih dengan cara-cara sesuai peraturan perundangan yang berlaku.”tutur Taufik

Apalagi EMP MSSA sebagai bisnis unit dari Energi Mega Persada (EMP) dengan visi “ Menjadi perusahaan publik yang memimpin dalam sector minyak dan gas bumi Indonesia“, dalam melakukan kegiatannya wajib taat terhadap aturan perundangan yang ada, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dalam mendukung Ketahanan Migas Nasional Indonesia. | SUN/PE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.