Home Ekbiz Corporate Kontrak Pertambangan Batubara Diteken Penerimaan Negara Akan Naik USD68 Juta

Kontrak Pertambangan Batubara Diteken Penerimaan Negara Akan Naik USD68 Juta

718
0
Salah satu tongkang yang mengangkut batubara / ist

Energyworld.co.id Penerimaan Negara akan Naik USD68 Juta dari Pertambangan Mineral dan Batubara. Diperoleh atas Kontrak Perjanjian Karya/Kerja Sama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dengan adanya penandatangan 13 Naskah Amandemen Kontrak Perjanjian Karya/Kerja Sama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan meningkatkan penerim negara.

“Dari yang penandatanganan ini, bahwa ada penerimaan negara yang meningkat USD68 juta,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Igansius Jonan di kantor ESDM, Jakarta, Selasa (14/11).

Menurut Jonan, penandatanganan ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 169 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengamanatkan ketentuan pada KK dan PKP2B harus disesuaikan dengan Undang-Undang dan Peraturan turunannya.

“Karena ini semata-mata karena amanat undang-undang untuk bisa meningkatkan penerimaan negara. Bapak-bapak gubernur dan pemda ada kerjasama yang lain untuk melanjutkan proses clear and clean,” kata Jonan.

Kementerian ESDM pun melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rumusan penerimaan negara yang sesuai amanat Pasal 169 ayat (c) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu terdapat peningkatan penerimaan negara dan disepakati perusahaan.

Untuk PKP2B Generasi I, terdapat peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap semula US$ 1/Ha menjadi US$ 4/Ha, Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan IPEDA (lumpsum payment) dengan peningkatan yang signifikan dari kondisi eksisting.

Untuk PKP2B Generasi II terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk PKP2B Generasi III terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% dalam bentuk tunai (in cash) dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jonan menambahkan, dengan ditandatanganinya 13 Naskah Amandemen PKP2B hari ini, masih tersisa 18 PKP2B yang belum melakukan penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

“Ada 18 lagi yang saya harapkan sampai akhir tahun ini sudah selesai. Sebelum pembahasan RKAP sudah selesai semua,” tegasnya. | Edy

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.