ENERGYWORLD.CO.ID – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera menuntaskan rencana pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan. PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) akan menjadi induk perusahaan (holding) BUMN Industri Pertambangan, sementara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk, akan menjadi anak perusahaan (anggota holding).
“Proses holding ini sudah lama dimulai dengan penyerahan roadmap pengembangan BUMN oleh Menteri BUMN, Ibu Rini Soemarno, ke Komisi VI DPR pada akhir 2015,” kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno saat konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jumat (24/11). Harry menjelaskan bahwa proses komunikasi dengan Komisi VI sudah cukup intensif, baik melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Kerja, maupun beberapa kali Focus Group Discusion (FGD).
Setelah terbit PP No. 47 Tahun 2017 diikuti proses administrasi termasuk akta inbreng, kemudian persetujuan Holding BUMN Industri Pertambangan akan dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan pada tanggal 29 November 2017. Pemerintah saat ini memegang saham mayoritas di ketiga BUMN Tambang yang juga sudah go publik tersebut, yaitu ANTM 65%, PTBA 65,02%, dan TINS 65%. Saham mayoritas milik pemerintah di ketiga BUMN tersebut dialihkan ke PT Inalum (Persero) yang 100% sahamnya dimiliki negara.
Meski berubah statusnya, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis sehingga negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwi warna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum. Hal itu diatur pada PP 72 Tahun 2016.
“Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol Negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait hubungan dengan DPR apabila akan diprivatisasi. Perubahan nama dengan hilangnya “Persero” juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol Negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Harry lebih lanjut.
Sebagai pemegang saham baru pada Perusahaan Terbuka, Inalum juga tidak wajib melakukan tender offer karena tidak ada perubahan pengendalian yang selama ini dipegang oleh Negara sebagai ultimate shareholder.
Pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan pendanaan, pengelolaan sumber daya alam mineral dan batubara, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan meningkatkan kandungan lokal, serta efisiensi biaya dari sinergi yang dilakukan.
Saat ini, tiga BUMN Pertambangan itu berada diluar 10 besar perusahaan pertambangan dengan kapitalisasi pasar terbesar di Asia Pasifik (diluar perusahaan-perusahaan Tiongkok). Bukit Asam berada di peringkat 18, Antam di peringkat 20, sementara Timah di peringkat 38. Kondisi ini akan berubah saat pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan.
Dalam jangka pendek, holding baru ini akan segera melakukan serangkaian aksi korporasi di antaranya, pembangunan pabrik smelter grade Alumina di Mempawah Kalimantan Barat dengan kapasitas sampai dengan 2 juta ton per tahun, pabrik Ferro Nickel di Buli, Halmahera Timur berkapasitas 13.500 ton per tahun, dan pembangunan PLTU di lokasi pabrik hilirisasi bahan tambang sampai dengan 1.000 MW.
Dalam jangka menengah Holding Industri Pertambangan akan terus melakukan akuisisi maupun eksplorasi wilayah penambangan, integrasi, dan hilirisasi hingga akhirnya memiliki size sebagai salah satu perusahaan yang tercatat dalam 500 Fortune Global Company.
Melalui berbagai kegiatan usaha tersebut, keberadaan Holding Industri Pertambangan akan memberi manfaat bukan hanya bagi perusahaan holding dan anak perusahaan anggota holding, namun juga bagi pemerintah dan masyarakat.
Pendapatan negara akan bertambah melalui berbagai pajak, royalty, serta dividen. Selain itu juga dari optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam dan peningkatan nilai dari kegiatan hilirisasi.
“Bagi masyarakat keberadaan Holding Industri Pertambangan akan memberikan manfaat melalui peningkatan kegiatan Bina Lingkungan dan CSR di bidang pendidikan, peningkatan keterampilan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan. Berkembangnya industri pengolahan tambang dan mineral juga akan mampu menyerap ribuan pekerja baru, meningkatkan kegiatan ekonomi daerah, serta mendorong harga produk yang lebih bersaing,”tandasnya. | RAE/EDY