Home Ekbiz Corporate WALHI Gugat DPMPTSP Jawa Barat Terkait PLTU PT Cirebon Energi Prasarana

WALHI Gugat DPMPTSP Jawa Barat Terkait PLTU PT Cirebon Energi Prasarana

1722
1

ENERGWORLD.CO.ID – Perjuangan Penyelamatan Lingkungan dan Sosial Dimulai,Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( WALHI ) bersama warga kini menggugat Izin Lingkungan PLTU Batu Bara Cirebon 2 Untuk Dicabut.

Dalam rilisnya yang diterima Redaksi Senin, 4 Desember 2017 Walhi dengan ini berdasar hubungan dengan telah dilampauinya waktu 7 (tujuh) hari sejak surat Somasi WALHI diterima Dinas  Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat pada tanggal 14 November 2017.

Kini WALHI mendesak agar Surat  Keputusan Kepala DPMPTSP Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 660/08/19.1.05.0/DPMPTSP/2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap Kapasitas 1 x 1000 MW Cirebon di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu Daerah Kabupaten Cirebon oleh PT. Cirebon Energi Prasarana tertanggal 17 Juli 2017, dicabut.

Maka pada hari ini Senin, 4 Desember 2017 warga terdampak masyarakat Kanci Kulon melalui perwakilannya bersama dengan organisasi lingkungan hidup dalam hal ini WALHI kembali mengajukan gugatan atas terbitnya izin lingkungan tersebut di atas. Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.

Pihak  tergugat dalam hal ini adalah DPMPTSP selaku penerbit izin.Perlu disampaikan bahwa izin lingkungan kegiatan pembangunan dan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap Kapasitas 1 x 1000 MW Cirebon di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu Daerah Kabupaten Cirebon oleh PT. Cirebon Energi Prasarana sebelumnya telah dinyatakan cacat yuridis dan diperintahkan untuk dicabut oleh putusan PTTUN Jakarta.

Namun  DPMPTSP Jawa Barat kemudian menerbitkan izin lingkungan yang baru. Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim sebagai pihak yang diberi kuasa oleh para penggugat menyatakan izin baru tersebut juga cacat secara yuridis.

Dasar alasan gugatan  adalah:

1. Keputusan izin lingkungan proyek PLTU batu bara Cirebon 2 mengandung cacat hukum,baik secara substantif maupun prosedural.

2. Keputusan izin lingkungan proyek PLTU batu bara Cirebon 2 yang baru tidak dapat menggunakan Pasal 50 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang mengatur perubahan Izin Lingkungan atas KTUN yang masih sah dan berlaku tidak dapat digunakan dalam penerbitan Izin Lingkungan yang baru ini.

3. Bahwa Pasal 114a Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional tidak berlaku untuk Izin Lingkungan.4. Izin lingkungan PLTU batu bara Cirebon 2 tidak dilakukan secara transparan dan partisipatif. Dalam arti tidak melibatkan warga terdampak dan organisasi lingkungan hidup.

Lebih lanjut  Willy Hanafi, SH , wakil dari Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim menyatakan tindakan DPMPTSP Prov. Jawa Barat yang mengeluarkan Izin Lingkungan baru menyalahi prosedur yang berlaku, tanpa melibatkan partisipasi warga masyarakat terdampak, dan tanpa itikad baik mengakomodir perbaikan substantif sebagaimana telah disampaikan dalam gugatan TUN atas Izin Lingkungan PT CEP yang lama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diuraikan di atas dan dengan demikian cacat yuridis dan dapat dibatalkan oleh pemberi izin.

Ketua WALHI Jawa Barat, Dadan Ramdan menambahkan bahwa keluarnya izin lingkungan baru PLTU Cirebon 2 cacat prosedur dan substansi. Serta mendesak dan mengingatkan JBIC serta bank lain yang terlibat dalam pendanaan proyek tersebut untuk membatalkan pinjamannya karena warga bersama dengan WALHI sedang melalukan gugatan.

“Jawa Barat tidak perlu membangun PLTU batu bara yang akan menambah beban pencemaran lingkungan, ” jelas Dadan.

Sebelumnya secara pengakukan PT Cirebon Energi Prasarana Pembangkit Listrik Tenaga Uap Cirebon, Jawa Barat, mengklaim untuk pembangunan PLTU II yang berkapasitas 1000 megawatt akan menghasilkan emisi lebih sedikit dan teknologi yang digunakan adalah yang pertama di Indonesia.

“Kami pastikan untuk emisi yang dikeluarkan nantinya akan sedikit dan teknologi yang kita gunakan itu pertama di Indonesia,” kata President Director PT Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto di Cirebon.

Emisi yang dikeluarkan sedikit, penggunaan batu bara sebagai bahan bakarnya juga akan berkurang tidak seperti PLTU I dan ini merupakan upaya dari pihaknya dalam meminimalkan penggunaan batu bara.

Klaim lainnya  bahwa Pihaknya juga mengusung “go grean” pada pembangunan PLTU II yang direncanakan akan menghasilkan daya 1000 megawatt itu.

“Intinya kami berupaya sebisa mungkin untuk meminimalkan emisi dan penggunaan batu bara yang belakangan ini menimbulkan pro kontra,” tuturnya.

Dalam data ENERGYWORLD bahwa PT Cirebon Energi Prasarana pernah meraih Asian Power Awards dan menobatkan PLTU Cirebon sebagai Coal Power Project of the Year tahun ini. Penghargaan bergengsi ini diberikan kepada ratusan pelaku industri energi terbaik di kawasan Asia.

Kemajuan IPTEK memungkinkan pembangkit listrik menggunakan teknologi batu bara bersih. Sehingga, PLTU tidak lagi seperti dulu, teknologi subcritical mulai ditinggalkan dan PLTU telah beralih ke teknologi supercritical. Dengan teknologi supercritical, PLTU bisa beroperasi dengan lebih efisien. Less coal, less emission, benarkah ini? | RNZ

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.