Home BUMN Mega Korupsi Kondensat Rp. 35 Triliun Nyaris Lenyap…Kenapa?

Mega Korupsi Kondensat Rp. 35 Triliun Nyaris Lenyap…Kenapa?

1098
0

ENERGYWORLD.CO.ID – Penanganan skandal Mega Korupsi Kondensat dengan kerugian yang diperkirakan Rp 35 Triliun di Badan Reserse Kriminal (Barekrim) Polri mangkrak alias nyaris lenyap.

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS) Kisman Latumakulita hal ini memperburuk wajah kepolisian dalam pemberantasan korupsi dan sangat disayangkan.

“Kasihan intitusi kepolisian dalam kasus korupsi Kondensat Rp 35 triliun ini mangkrak sudah dua tahun lebih, sejak Juni 2015,”ujar Kisman Latumakulita di Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Kisman mengungkapkan, saat ini Lembaga kepolisian seperti disandra oleh kekuatan-kekuatan tertentu.

Sedang jagat hukum dan politik Indonesia dimonopoli oleh kasus skandal e-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto, dengan nilai kerugian Rp 2,5 triliun. Padahal ada skandal mega Korupsi Kondensat yang lebih besar mangkrak di Bareskrim Polri.

“Kerugian negara akibat skandal korupsi kondensat ini, menurut dia, tidak tanggung-tanggung karena nilainya mencapai Rp 35 triliun,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Institute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS) Kisman Latumakulita /ist

 

Menurut Kisman inilah skandal korupsi dengan nilai kerugian tertinggi, terbesar dan terdahsyat selama negeri ini merdeka 71 tahun silam.

“Harusnya Bareskrim Polri tidak berdiam diri dengan kasus korupsi kondensat ini. Publik dan pegiat anti korupsi bisa membuat penafsiran negatif kepada Bareskrim. Penegakan hukum hanya tajam kepada rakyat jelata, tetapi tumpul kepada kaum berduit,” bebernya.

Masih kata Kisman penyidikan skandal dugaan korupsi Rp 35 triliun ini sudah berlangsung dua tahun silam, sejak 2015 ketika Kabareskrim dijabat oleh Komjen Polisi Budi Waseso. Ditambahkan, sampai sekarang Kabareskrim sudah dijabat tiga orang selain Budi Waseso, yaitu Komjen Pol Anang Iskandar dan Komjen Aridono Sukamanto.

Bahwa Bareskrim telah malakukan penggeledahan di Kantor BP Migas/SKKMIgas. Tersangkanya Raden Priyono dan Honggo Hendratmo juga sudah ditahan beberapa bulan. Namun, papar dia, sampai dengan para tersangkanya keluar dari penjara bareskrim Polri, kasus mega korupsi kondensat ini tidak pernah sampai ke pengadilan

“Tidaklah berlebihan bila publik dan pegiat anti menduga mangkraknya kasus mega korupsi Rp 35 triliun ini akibat intervensi dari tangan-tangan kekuatan dari kuasa gelap yang bersembunyi dengan nyaman di lingkaran Presiden dan Istana Negara,” ungkapnya Kisman.

Kondensat dan TPPI

Kasus ini memang bagai potongan puzzle, kasus korupsi dan pidana pencucian uang hasil penjualan Kondensat Bagian Negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) perlahan mulai terang. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus menelisik peran dua mantan petinggi Satuan Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dahulu Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Raden Priyono (RP) yang pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri selama sembilan jam.

Saat itu Priyono yang diperiksa sejak pukul 09.00 WIB keluar dari gedung Bareskrim Polri mengenakan batik biru pada pukul 19.47 WIB. RP sempat menghindari keberadaan awak media hingga akhirnya bersedia memberikan keterangan terkait pemeriksaannya.

“Ada 46 pertanyaan ya, fokusnya soal penunjukkan langsung BP Migas ke PT. TPPI,” kata Priyono di pelataran Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 18 Juni 2015.

PR mengaku dirinya juga menjelaskan bagaimana proses perjalanan penjualan kondensat hingga berhenti dan dianggap ada piutang PT. TPPI ke negara.

Dalam dokumen yang diperoleh, ada peran para petinggi SKK Migas dalam kasus ini. Bareskrim Polri sendiri mengaku telah memeriksa dua dari tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni dua pejabat BP Migas yakni mantan Kepala BP Migas R. Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Sementara tersangka ketiga adalah Honggo Wendratmo Direktur Utama PT TPPI saat itu.

“Untuk tersangka R. Priyono dan Djoko Harsono, sudah kami periksa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Victor Simanjuntak di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (15/6/2015).

Saat itu Victor mengaku penyidiknya mencecar soal ihwal proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara ke TPPI. Sebab penunjukan TPPI ditandatangani oleh tersangka Djoko Harsono sebagai Direktur Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas saat itu. Bahkan dari hasil pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu, penyidik makin meyakini pelanggaran penunjukan langsung dalam penjualan kondensat bagian negara ini.

Penunjukan tersebut menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, penunjukan itu menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

“Djoko Harsono kami tanyakan alasan menandatangani kontrak kerja sama dengan PT TPPI yang dinilai tidak sesuai ketentuan berlaku,” jelas Victor.

R. Priyono salah satu tersangka kondensat /foto ist

Sementara pada pemeriksaan R Priyono pada Rabu (20/5/2015), disoal tentang wewenang Kepala BP Migas. “Saya jelaskan wewenang tugas pokok fungsi wewenang Kepala BP Migas. Bagaimana saya mengikuti peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah,” kata Raden Priyono usai diperiksa saat itu.

Ada sejumlah fakta menarik ditemukan dari dokumen  bahwa Djoko Harsono memang yang meneken surat penunjukan surat Bernomor : 011/BPC0000/2009/S2 tertanggal 12 Januari 2009. Dalam surat tersebut disebutkan perihal : Penunjukan PT TPPI sebagai Penjual Kondensat Bagian Negara.

Surat tersebut merupakan balasan atas surat dari TPPI dan isinya mensyaratkan penunjukan langsung pada TPPI. BP Migas dapat menunjuk langsung TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara namun BP Migas meminta : 1. PT TPPI harus menyediakan Jaminan Pembayaran yang sesuai dengan ketentuan di BP Migas (yaitu Irrevocable Letter of Credit) untuk setiap pengambilan kondensat yang akan dilifting. 2. PT TPPI juga harus mengganti kerugian jika terjadi gagal me-lifting.

BP Migas menunjuk langsung TPPI mengacu pada Ketentuan Penunjukan Penjualan Minyak Mentah dan Kondensat yakni PP Nomor 42/2002 dan Kpts No 20/BP00000/2003-SO tanggal 15 April 2003 Lampiran II Bab I. Kebijakan : BP Migas mempunyai kewenangan dapat menunjuk langsung minyak mentah dan kondensat bagian negara yang akan diolah kilang dalam negeri untuk produksi BBM.

Namun muncul surat Menteri Keuangan kepada Dirut TPPI No S -85/MK.02/2009 tanggal 12 Februari 2009. Isi surat itu pemberian persetujuan tata cara pembayaran Kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah TPPI. Artinya pola pembayaran yang dipersyaratkan BP Migas pada TPPI dengan pola Irrevocable Letter of Credit diganti dengan pola sesuai keinginan TPPI.

Yakni PT TPPI hanya akan menerima pembayaran dari PT Pertamina (Persero) sebesar selisih pembayaran BBM yang dibeli Pertamina dikurangi kewajiban pembayaran kondensat bagian pemerintah yang dibeli PT TPPI. Selanjutnya Pertamina akan menyetorkan pembayaran tersebut ke pemerintah. Berikut gambaran skema pola pembayaran tersebut.

Dalam hal ini posisi Pertamina dijelaskan di Surat Menteri Keuangan tersebut dalam pertimbangan poin c Surat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Nomor 941/F00000/2008-S3 tanggal 31 Oktober 2008. Pada intinya surat tersebut menjelaskan bahwa PT Pertamina akan membeli produk Migas yang dihasilkan kilang PT TPPI sebanyak 50 ribu barel per hari dalam rangka menjalankan penugasan pemerintah public service obligation (PSO). Berikut ini adalah surat Menteri Keuangan kepada Dirut TPPI No S -85/MK.02/2009 tanggal 12 Februari 2009.

Setelah itu muncul surat Kepala BP Migas kepada PT TPPI bernomor 0267/BP00000/2009/S2 tanggal 18 Maret 2009. Isi surat tersebut Kepala BP Migas menunjuk (menetapkan) TPPI sebagai Penjual Kondensat Bagian Negara dan produk BBM yang dihasilkan harus dijual kepada PT Pertamina (Persero) dengan sistem pembayaran yang sesuai dalam Surat Menteri Keuangan No. S-85 /MK.02/2009 tanggal 12 Februari 2009. Sumber di BP Migas menyebutkan terjadi perbedaan pendapat antara Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran dengan Kepala BP Migas R Priyono yang ditulis laman Gresnews.com

Djoko disebut berpendapat bahwa TPPI tetap harus melakukan jaminan pembayaran menggunakan Irrevocable Letter of Credit bertentangan dengan atasannya. Hal tersebut disebut dalam suratnya tanggal 12 Januari 2009 yakni sesuai Keputusan Kepala BP Migas No. 20 /BP00000/2003-S0 tanggal 15 April 2003 Lampiran II Bab III Huruf b dictum 2. Sementara Kepala BP Migas R Priyono konon berpendapat bahwa pola pembayaran dalam Surat Menteri Keuangan No. S-85 /MK.02/2009 tanggal 12 Februari 2009 cukup aman karena adanya margin antara nilai penjualan BBM dengan nilai pembelian kondensat oleh PT TPPI.

Entah lantaran ada beda pendapat tersebut, posisi Djoko Harsono tak lagi menjadi Deputi Finansial dan Pemasaran. Sejak 1 April Djoko dimutasi menjadi Deputi Pengendalian Keuangan sementara Deputi Pemasaran dipindahkah dalam struktur dibawah Deputi Pengendalian Operasi. Empat bulan berselang setelah itu pada 14 Agustus 2009 Djoko Harsono dipensiunkan dengan hormat sebagai Deputi Pengendalian Keuangan. Saat Djoko pensiun total volume pengiriman kondensat sebesar 3,5445,052 barrel dengan nilai invoice US$ 200,569,404.63 sudah lunas dibayar oleh PT TPPI.

Pada Bulan Oktober 2010 juga Bareskrim Polri yang terus mengusut dugaan korupsi Kondensat Migas dengan Perhitungan Kerugian Negara lebih dari Rp2 triliun yang fokus pengusutan kali ini pada keterlibatan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto. Hadiytanto terancam tersangka dan sempat diperiksa enggan berkomentar panjang saat ditanya wartawan tentang keterkaitannya dengan penunjukkan dirinya sebagai Komisaris di PT Tuban Petrochemical Industries (TPI) dan kepemilikan saham mayoritas di PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), namun mulai terlihat apa peran Hadiyanto dalam dugaan korupsi penjualan kondensat dari BP Migas tahun 2009-2010.  “Panjanglah ceritanya. Ini berasal dari BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), tanya ke penyidik saja ya,” kata Hadiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Rabu (7/10/2015). Hadiyanto juga melempar ke penyidik saat ditanya hutang TPPI ke BP Migas sebesar Rp2 triliun tersebut. Namun sekali lagi total kasus Kondensat ini seperti kata Kisman skandal dugaan korupsinya Rp 35 triliun ada pihak yang kuat karena pada waktu itu Raden Priyono (RP) saat usai menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus kasus dugaan korupsi dan pencucuan uang penjualan kondensat bagian negara dari SKK Migas (dahulu BP Migas) kepada PT TPPI, sempat menyampaikan bahwa penunjukan langsung ke TPPI berdasarkan hasil rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika itu. Hmmm.

“Itu kan berasal rapat di Wapres. Hasil rapat dengan Wapres kan disebut bahwa TPPI harus beroperasi kembali. Jadi harus disuplai kondensat,” ucap dia Raden Priyono usai pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/6/2015) malam.

Priyono mengaku tidak ada intervensi kementerian ESDM dalam penunjukan PT TPPI. Sebab itu kan hasil rapat dengan Wapres. “Saya dapatnya itu dapat di Wapres. Inisiatornya saya tidak mengetahui, ujar dia.

“Lalu, bagaimana perjalanan sampai kepada berhenti stop pembayaran. Nah ini dianggap ada piutang TPPI ke negara, prosesnya seperti itu apa. kita juga mengatakan pengawasan kita amandemen dalam 3 kali kontrak untuk mengawasi TPPI ini,” ungkap dia.

Priyono menepis jika dituding melakukan pencucian uang, namun dirinya mengakui ada penyalahgunaan wewenang di BP Migas ketika pelaksanaan penjualan itu berlangsung.

“Pencucian uang itu gak tau ya. Bagi saya itu terlalu jauh. Tapi soal penyalahgunaan wewenang bahwa. BP Migas itu punya wewenang menjual kondensat bagian negara ke dalam negeri,” kata dia.

Lantas Bagaimana selanjutnya ….Bongkar…..!

|bs/EWINDO/GN/kft/RZ

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.