Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera membayarkan tagihan subsidi PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Hal ini untuk mendukung keuangan setelah keputusan tarif listrik dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak naik mulai dari 1 Januari-31 Maret 2018.
“Saya sudah mohon ke Menkeu (Sri Mulyani) ada alokasi segera untuk membayar tagihan Pertamina sebagai badan usaha kepada pemerintah. Jadi ini PLN juga sama, kan sebenarnya secara anggaran kan sudah dialokasikan,” ujarnya di Gedung Heritage, Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Menurut Jonan, alokasi anggaran negara untuk subsidi PLN dan Pertamina sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, Jonan berharap tagihan yang harus dibayar negara bisa segera dilakukan. “Ini ada perhatian, ini masalah cash flow saja. Kalau tagihan tetap, tapi ada dorongan supaya Kemenkeu segera membayar ini,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik menambahkan, tagihan subsidi Pertamina mencapai Rp40 triliun. Dari jumlah tersebut, untuk tagihan BBM TNI dan Polri sudah dicairkan sebesar Rp5,5 triliun.
“TNI Polri kan Rp10 triliun dan sudah dibayar Rp5,5 triliun. Kita berharap awal tahun ini dan tahun depan sisanya,” ujarnya.|ZA