Home Ekbiz Corporate PP Merah Putih Desak Polri dan Kejaksaan Segera Tahan Raden Priyono dan...

PP Merah Putih Desak Polri dan Kejaksaan Segera Tahan Raden Priyono dan Djoko Harsono

537
0
R. Priyono /foto ist

ENERGYWORLD.CO.ID – Polri dan Kejaksaan Didesak Pergerakan Pemuda Merah Putih (PP Merah Putih) yang meminta Segera Tahan Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Menerbitkan Red Notice Honggo Wendratmo

Wenry Anshory Putra Koordinator PP Merah Putih mengatakan bahwa dengan menyikapi telah dinyatakan lengkap (P21) kasus Kondensat oleh Kejaksaan Agung pada hari Rabu 3 Januari 2018. Kami mendesak Polri dan Kejaksaan segera menahan kembali tersangka kasus Kondensat, yaitu: Raden Priyono (mantan Kepala BP Migas), Djoko Harsono (mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas).

“Pada Kamis malam 11 Februari 2016, Raden Priyono dan Djoko Harsono telah ditahan. Namun, penahanan keduanya ditangguhkan dengan alasan sakit sehingga harus dirawat di luar tahanan. Pada Senin 8 Januari 2018, rencananya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan melimpahkan kedua tersangka bersama barang bukti kasus ke Kejaksaan Agung. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana,” jelasnya dalamrilis tertulis yang diterima redaksi Energy World Indonesia (9/1)

Menurut Wendry bahwa informasi yang kami dapatkan, Bareskrim memulangkan dua tersangka tersebut. Terkait tersangka Honggo Wendratmo (salah satu pendiri PT TPPI). Kami juga mendesak agar Mabes Polri merealisasikan penerbitan red notice atas tersangka.

Pada 30 Mei 2016, melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri saat itu Brigjen (Pol) Agus Rianto menyatakan Bareskrim Polri telah mengeluarkan DPO terhadap tersangka. Lanjut, Brigjen (Pol) Agus Rianto juga menyatakan bahwa Mabes Polri akan mengeluarkan red notice untuk tersangka. Namun, hingga kini tidak jelas kelanjutannya.

“Kami mengindikasikan adanya upaya penghilangan barang bukti oleh para tersangka kasus Kondensat, bila ketiganya tidak segera ditahan kembali,” jelasnya.

Demi penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan non diskriminasi, maka penahanan terhadap para tersangka harus dipercepat untuk menghindari upaya-upaya pihak tertentu yang tidak ingin ada tersangka baru selain Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratmo.

“Kami duga kuat kasus Kondensat yang merugikan negara hingga Rp 38 Triliun (total lost sesuai audit BPK) melibatkan orang-orang besar di Negeri ini. Bersihkan Indonesia dari Penjahat Perampok Uang Negara,” tandasnya. |EWIN/RED

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.