ENERGYWORLDINDONESIA – Beredarnya postingan oleh seorang pengamat yang telah menyalahkan Menteri ESDM terkait harga batubara acuan sudah menyentuh diatas USD 100 permetric ton perlu dimaklumi dan disikapi dgn arif dan bijaksana .
Hanya saja perlu dipahami bahwa penentuan Harga Batubara Acuan ( HBA ) ditentukan berdasarkan Permen ESDM nmr 44 tahun 2017 atas perubahan Permen ESDM nmr 7 thn 2017 Tentang Tata Cara Penetapan harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara berdasarkan UU nmr 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sehingga HBA adalah harga yg diperoleh dari rata rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Inded ( NEX) , Global Coal Newcastle Index (GCNI) , dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya dengan kualitas yg disetarakan pada kalori 6322 kcal / kg GAR dengan Total Moisture 8 % , Total Sulfur 0,8% dan kandungan Ash 15 % .
Oleh karena itu harga batubara acuan dan nilai tukar dollar amerika terhadap rupiah sudah tentu akan menentukan harga beli batubara oleh PLN dan IPP ( Independent Power Producer) semakin mahal , dan sudah dipastikan akan mempengaruhi biaya pokok produksi listrik per KWH nya , akibatnya PLN akan menanggung beban untuk harga jual listrik bersubsidi dan listrik untuk umum apabila tidak dilakukan penyesuaian harga jualnya , disisi lain kenaikan tarif dasar listrik bagi konsumen lisrik umum akan menanggung beban lebih berat , apalagi kalangan industri kecil , menengah dan besar akan menerima imbas beban biaya produksinya akan menjadi lebih besar.
Bisa jadi beban tambahan biaya listrik untuk kalangan industri dalam negeri akan menyebabkan semakin sulit bersaing dengan harga produk impor, sehingga harapan Presiden ditahun 2018 akan peningkatan angka ekspor produk industri kita akan semakin jauh dari harapan agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu merubah kebijakan dalam menentukan harga batubara acuan diluar ketentuan diatas itu tidaklah mudah bagi seorang Menteri ESDM , karena ternyata penambang batubara skala besar di negara kita diduga ikut juga berkontribusi dalam kampanye Pilpres , Pileg dan Pilkada..sehingga disinyalir adanya tekanan politik dan kekuasaan terhadap menteri ESDM terasa benar aromanya .
Belum lagi penambang skala menengah didominasi juga oleh tokoh2 politik dan mantan jendral jendral , serta penambang skala kecil umumnya dikuasai juga oleh tokoh2 ormas di pusat maupun didaerah diduga berkoloborasi dgn mantan dan kepala daerah yg masih menjabat.
Meskipun ada langkah serius dari Menteri ESDM untuk mencari keseimbangan harga batubara yg wajar diantara berbagai kepentingan antara kepentingan pengusaha batubara disatu sisi , dan kepentingan PLN disisi lain serta konsumen disisi lainya bukanlah perkara mudah , sudah pasti jalan terjal dan berliku akan ditempuh oleh Menteri ESDM , dan tentu kita berharap mendapatkan hasil yang baik bagi semua kepentingan dan harga listrik tetap tidak naik.
Sehingga kebijakan Pemerintah terhadap penambang besar akan harga untuk kebutuhan domestik ( DMO / Domestic Market Obligation ) perlu ditekan agar tidak memberatkan PLN dan IPP, karena laba yang mereka nikmati cukup besar dari harga jual untuk pasar ekspor.
Bisa saja analisa saya salah , namun bagi pihak yang tidak percaya , silahkan lakukanlah investigasi terhadap badan hukum seluruh IUP mineral dan batubara , akan memperlihatkan fakta yang mengejutkan.
Sekedar informasi bahwa produksi nasional batubara tahun 2017 mencapai sebesar 461 juta metric ton dari target RKAB ( rencana Kerja Anggaran Belanja ) sebesar 488 juta metric ton , adapun kebutuhan dalam negeri sebesar 97 juta metric ton selama tahun 2017 dan diprediksikan pada tahun 2018 bisa mencapai 121 juta metric ton dengan beroperasinya beberapa PLTGU ditahun 2018, sehingga sisa dari total produksi batubara nasional setelah dikurangi kebutuhan lokal semuanya dilakukan ekspor.
Hanya perlu dicatat bahwa suatu prestasi yang sedikit membanggakan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) dari sektor minerba tahun 2017 mencapai Rp 40,6 triliun diatas target PNBP di APBN Rp 32 triliun.
Jakarta 11 Feb 2018
Yusri Usman – CERIÂ