Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal EBTKE membuka Penawaran Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) Panas Bumi. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya terobosan percepatan pengembangan Panas Bumi di Indonesia yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Kegiatan PSPE ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pencapaian target pengembangan panas bumi sebesar 7,2 GW pada tahun 2025.
Saat ini, Kementerian ESDM telah menyiapkan 4 (empat) WPSPE untuk ditawarkan kepada Badan Usaha yang akan dipilih melalui mekanisme kontes. Penawaran WPSPE tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Pada tahap pertama (27 Februari s.d. 26 Maret 2018) akan ditawarkan WPSPE Geureudong (Provinsi Aceh) dan WPSPE Hu’u Daha (Provinsi Nusa Tenggara Barat). Untuk tahap kedua (14 Maret s.d. 13 April 2018) akan ditawarkan WPSPE Cubadak (Provinsi Sumatera Barat) dan WPSPE Pentadio (Provinsi Gorontalo)
Dirjen EBTKE, Rida Mulyana, menyampaikan bahwa selain menawarkan 4 (empat) WPSPE ini, Kementerian ESDM dalam waktu dekat juga akan memberikan 5 (lima) PSPE kepada Badan Usaha Pelaksana Penugasan Survei Pendahuluan yang Wilayah Penugasannya telah ditetapkan menjadi Wilayah Kerja Panas Bumi. Kelima wilayah tersebut yaitu Simbolon Samosir (Provinsi Sumatera Utara), Graho Nyabu (Provinsi Jambi dan Bengkulu), Tanjung Sakti (Sumatera Selatan dan Bengkulu), Sekincau Selatan (Provinsi Lampung) dan Gunung Hamiding (Provinsi Maluku Utara). “Bagi Badan Usaha Pelaksana PSPE tersebut nantinya mendapatkan prioritas menjadi pemegang Izin Panas Bumi”, ungkap Rida.
PSPEmerupakan penugasan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha untuk melakukankegiatan survei geologi, geokimia, geofisika, evaluasi terpadu, dan pengeboransumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan hingga mendapatkan perkiraan cadangan terbukti Panas Bumi.
“Mekanisme PSPE merupakan langkah strategis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha di bidang Panas Bumi untuk memastikan keberadaan cadangan panas bumi, mendapatkan perhitungan nilai keekonomian yang lebih komprehensif, memitigasi risiko pengembangan, dan kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pendanaan proyek dengan menyampaikan data dan informasi yang lebih bankable”, ujar Rida.
Lebih lanjut Direktur Panas Bumi, Ida Nuryatin Finahari,menyebutkan terdapat beberapa metode untuk memperkirakan temperatur reservoir dari permukaan tanah, namun masih berupa estimasi. Melalui mekanisme PSPE dengan pengeboran sumur eksplorasi, maka dapat diketahui temperatur sebenarnya pada suatu lapangan. Perhitungan temperatur dan luasan reservoir serta nilai keekonomian proyek adalah hal yang oleh Badan Usaha dihitung dengan sangat hati-hati untuk dapat diputuskan go or not go dalam pengembangan proyek Panas Bumi kedepannya.
PENAWARAN WILAYAH PENUGASAN SURVEI PENDAHULUAN
DAN EKSPLORASI PANAS BUMI
DI DAERAH GEUREUDONG, HU’U DAHA, CUBADAK, DAN PENTADIO
Panitia Pemilihan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan melaksanakan penawaran Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) Panas Bumi di 4 (empat) Wilayah Terbuka Panas Bumi. Informasi WPSPE Panas Bumi yang akan ditawarkan adalah sebagai berikut:
No. |
Nama |
Lokasi |
Luas (Ha) |
Potensi |
Masa Penawaran |
1 |
Geureudong | Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kabupaten Aceh Utara
Provinsi Aceh |
108.300 |
160 MWe (Cadangan Mungkin) |
27 Februari 2018 s.d. 26 Maret 2018 |
2 |
Hu’u Daha | Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat |
27.850 |
65 MWe (Cadangan Mungkin) |
|
3 |
Cubadak | Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat |
18.450 |
66 MWe (Cadangan Mungkin) |
14 Maret 2018 s.d. 13 April 2018 |
4 | Pentadio | Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo |
35.270 |
25 MWe (Sumberdaya Spekulatif) |
Tata cara penawaran WPSPE Panas Bumi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi, diantaranya:
1.Peserta yang dapat mengikuti Penawaran WPSPE Panas Bumi adalah Badan Usaha yang berpengalaman atau bergerak di bidang Panas Bumi, hulu migas, pertambangan mineral/batubara atau pembangkit tenaga listrik.
2.Perjanjian Awal Transaksi (Pre Transaction Agreement/PTA) dengan PT PLN (Persero) akan dilakukan setelah eksplorasi selesai dan Izin Panas Bumi diterbitkan. Acuan harga listrik dalam PTA dimaksud mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Proses Penawaran WPSPE Panas Bumi meliputi pengembalian formulir pendaftaran, pengambilan dan penjelasan Dokumen Pemilihan, serta penyampaian Dokumen Permohonan Penugasan dilaksanakan pada masa penawaran WPSPE dengan alamat Sekretariat Panitia Pemilihan PSPE Panas Bumi Gedung Direktorat Jenderal EBTKE Lantai 3, Jl. Pegangsaan Timur No. 1, Menteng, Jakarta Pusat.
4. Pendaftaran Penawaran WPSPE Panas Bumi di daerah tersebut di atas dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa dari Direktur Utama/pimpinan perusahaan.
5. Pengumuman dan formulir pendaftaran Penawaran WPSPE, serta profil WPSPE dapat diunduh pada laman www.ebtke.esdm.go.id.
Jakarta, 27 Februari 2018
Panitia Pemilihan PSPE Panas Bumi
*(ebtke/mang)