ENERGYWORLD.CO.ID – Setelah pada Jum’at, 23 Februari 2018 Jampidsus Kejaksaan Agung M. Adi Togarisman memberikan waktu hingga minggu ini bagi Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka berikut barang bukti, namun hingga Kamis, 1 Maret 2018 nampaknya Bareskrim Polri masih belum menunjukkan tanda-tanda akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Agung. Kabareskrim Polri Kebingungan Menindak Tersangka Mega Korupsi Kondensat.
Demikian dikatakan Wenry Anshory Putra Koordinator – Pergerakan Pemuda Merah Putih (PP Merah Putih) dalam keterangan tertulisnya 1 Maret 2018 di Jakarta.
Hal ini tentu akan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, mengapa Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian beserta jajarannya di Bareskrim Polri masih belum berani menyerahkan tersangka berikut barang bukti?
“Jangankan menyerahkan tersangka dan barang bukti, Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto pun enggan menahan kembali tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono yang penahanannya ditangguhkan sejak tahun 2016,”ujarnya.
Kami teringat pada Senin, 25 Mei 2015 Dirtipideksus Bareskrim Polri saat itu Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak, pernah menyebut kepada media adanya pihak-pihak tertentu yang menawarkan para penyidik sejumlah materi untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi Kondensat.
Sayangnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri saat itu Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjutak enggan menyebutkan pihak-pihak mana saja yang dimaksud. Kami juga mencatat pernyataannya, “Kita ini merah putihlah. Berapa pun godaan yang ada, kami enggak akan seperti itu. Publik tenang saja.” Ujar, Dirtipideksus Bareskrim Polri saat itu Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjutak.
“Kami sangat mengkhawatirkan penuntasan kasus korupsi Kondensat ini yang berlarut-larut, terlebih kami merasakan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto nampak begitu kebingungan. Kami pun tidak ingin para penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri sampai terpengaruh oleh upaya pihak-pihak tertentu yang ingin mengubur kasus korupsi Kondensat ini. Karena, sudah dipastikan pihak-pihak tersebut adalah pengkhianat Merah Putih!,” serunya.
Masih kata Wenry Anshory Putra bahwa disarankan agar Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto terbuka kepada masyarakat luas, jujur saja, apa yang menyebabkan Bareskrim Polri belum berani menahan kembali kedua tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono atau melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung?
“Demi penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan non diskriminasi, kami mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian beserta jajarannya di Bareskrim Polri untuk segera melimpahkan tersangka kasus korupsi Kondensat yang merugikan negara Rp 38 Triliun (total lost) berikut barang bukti kepada Kejaksaan Agung,”tandasnya. (TAR/EWINDO)