ENERGYWORLD.CO.ID – Manajemen PT Pertamina (Persero) didesak untuk segera memberikan daftar hitam (black list) kepada PT Buana Lisyta Tama Tbk, terkait proses sewa kapal. Emiten berkode BULL tersebut diduga telah melakukan tindakan fraud (penipuan).
Direktur Eksekutif Center of Energy Resources (CERI) Yusri Usman mengatakan, BULL disinyalir telah menyebabkan adanya kerugian material dan non material kepada Pertamina, sebagaimana dokumen yang tercantum dalam SK 43/C00000/2015-S0 Bab I huruf C angka 14.
“Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK tahun 2018, disebutkan bahwa berdasarkan hasil uji petik atas pemberitahuan impor barang (PIB) menunjukkan terdapat tiga kapal yang akan disewa Pertamina dari BULL belum memenuhi kewajiban terkait kepabeanan,” ujar Yusri dalam keterangan tertulis yang diterima REDAKSI di Jakarta, Ahad (11/3/18).
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga unit kapal milik BULL jenis large ranger (LR) crude oil, yakni MT Bull Sulawesi, MT Bull Flores, dan MT Bull Papua belum mengurus PIB.
“Sehingga, Ditjen Bea dan Cukai menahan dua kapal milik BULL, yakni MT Bull Flores dan MT Bull Papua. Ini jelas-jelas sangat mengganggu operasional perusahaan. Audit BPK juga jelas menyatakan BULL melakukan fraud karena mengikutsertakan kapal yang tidak memiliki dokumen kepabeanan pada saat proses pengadaan sewa digelar,” jelas dia.
Menurut Yusri, ini pelanggaran berat dan hal itu semakin diperparah karena BULL melakukan tindakan serupa pada saat proses pengadaan sewa kapal MT Bull Sulawesi. “BULL jelas melanggar UU No 17/2006 tentang Kepabeanan, khususnya pasal 2 ayat (1),kalau ada unsur korupsinya KPK harus menyidiknya,” tegas dia.
Penjelasan dia, bahkan dari data bocoran BPK telah merekomendasikan kepada direksi Pertamina untuk menginstruksikan kepada SVP Shipping untuk melakukan pemutusan kerja sama penyewaan dan memberikan sanksi hitam (black list) kepada BULL.
“Pertamina harus segera mengumumkan kepada publik soal sanksi yang akan diberikan perseroan kepada BULL. Pihak yang semestinya segera mengeluarkan sanksi itu adalah direktur Manajemen Aset Pertamina, dalam hal ini Dwi Wahyu Daryoto,” bebernya.
Komentar Yusri, dia heran mengapa direktur Manajemen Aset Pertamina lama mengumumkan kepada publik terkait pemberian sanksi black list kepada BULL. Padahal, imbuh dia, beredar kabar di internal Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Muchamad Iskandar telah merekomendasikan kepada Komite Sanksi Korporat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut , apa jangan jangan Direktur Asset mendapat tekanan dari atasannya?
“Informasi yang saya peroleh, Pertamina terkesan lama mengeluarkan sanksi black list kepada BULL karena mendapat tekanan dari salah seorang petinggi Pertamina. Ini jelas sangat melanggar prinsip jujur, tulus, dan amanah (JTA) yang selama ini terus didengungkan oleh Dirut Pertamina Elia Massa Manik. Ini ada apa?, atau semboyan itu hanya pencitraan ke publik saja?” tanyanya.
Di satu sisi, data situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, BULL saat ini dipimpin oleh Wong Kevin sebagai direktur utama.
Pemegang saham BULL adalah, PT Delta Royal Sejahtera (12 persen), PT Southeast Capital Investment (5,2 persen), PT Tesco International Capital (20,6 persen), dan PT Danatama Makmur Sekuritas (5,9 persen).
Kemudian, Cssel Prbr Sa Client Ac For Cayman Fund-94644032for Cayman Fund (10,5 persen), Credit Suisse Ag Singapore Trust A/C Clients- 2023904000 (5,7 persen), publik/masyarakat (40,1 persen), dan Wong Kevin (0,78 persen).
Yusri juga meminta bahwa hendaknya KPK bisa melihat untuk kasus ini. “Sudah bisa bergerak KPK atas kasus ini,” tandasnya. |ATA/EWINDO