Home ESDM Kementerian ESDM Diseminasikan RUPTL 2018-2027 Kepada Stakeholder

Kementerian ESDM Diseminasikan RUPTL 2018-2027 Kepada Stakeholder

652
0

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) mendiseminasikan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1567 K/21/MEM/2018 tanggal 13 Maret 2018 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2018 s.d. 2027. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga dan para pemangku kepentingan sub sektor ketenagalistrikan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam siran pernya 22 Maret 2018 menyampaikan bahwa perubahan terhadap RUPTL 2017-2026 perlu dilakukan mengingat realisasi indikator makro ekonomi tahun 2017 lebih rendah dari target dan berdampak pada pertumbuhan penjualan tenaga listrik PLN. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian kembali jadwal operasi pembangkit baru yang dituangkan dalam RUPTL 2018-2027.

Sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah yaitu menyediakan listrik yang cukup, merata, dan dengan harga yang terjangkau, Jonan meminta PLN untuk memperhatikan beberapa hal sebagai pertimbangan penetapan RUPTL, diantaranya adalah tidak ada kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL). Selain itu pembangunan jaringan transmisi di Indonesia Timur sampai dengan tahun 2027 disesuaikan dengan kebutuhan listrik masyarakat. RUPTL juga diharapkan dapat fokus pada Program Listrik Perdesaan dengan target Rasio Elektrifikasi lebih dari 99% dan dapat melistriki 2.510 desa belum berlistrik hingga akhir tahun 2019.

Adapun penambahan kapasitas per jenis energi primer memperhatikan ketentuan dalam Kepmen ESDM tentang RUPTL ini, yaitu tidak ada penambahan PLTU Batubara di Jawa kecuali yang sudah PPA dan pembangunan PLTU Batubara di Sumatera dan Kalimantan melalui PLTU mulut tambang. Selanjutnya, tambahan PLTG/PLTGU di Jawa harus melalui pipa/wellhead kecuali yang sudah PPA atau dilelang. Sementara, pembangunan PLTG kecil di luar Jawa boleh memakai Liquified Natural Gas (LNG) dengan fasilitas platform based. Untuk luar Jawa, rencana PLTU skala kecil diganti dengan pembangkit berbahan bakar gas agar lebih efisien.

PLN diharapkan dapat merealisasikan target yang tertuang dalam RUPTL seperti total rencana pembangunan pembangkit sebesar 56.024 MW, jaringan transmisi sepanjang 63.855 kms, gardu induk sebesar 151.424 MVA, jaringan distribusi sepanjang 526.390 kms, dan gardu distribusi sebesar 50.216 MVA.

RUPTL 2018-2027 ini telah mengakomodasi pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam perencanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik. Hal ini terlihat dari porsi EBT dalam bauran energi pembangkitan tenaga listrik pada tahun 2025 mencapai 23% atau lebih tinggi daripada porsi EBT pada RUPTL 2017-2026 sebesar 22,6%. Secara rinci porsi bauran energi pembangkitan tenaga listrik pada tahun 2025 yaitu EBT (23%) Batubara (54,4%) Gas (22%) dan BBM (0,4%). Penggunaan BBM untuk pembangkit listrik dibatasi hanya untuk daerah perdesaan dan kawasan Terdepan, Tertinggal, dan Terluar (3T).

Menteri ESDM berharap kebijakan ketenagalistrikan yang diimplementasikan melalui RUPTL ini dapat berjalan dengan baik dengan dukungan seluruh pihak dalam rangka mewujudkan energi berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.*(esdm/mang)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.