ENERGYWORD.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia meruntunkan laporan Tim Penanganan Kejadian tumpahan Minyak (Oil Spill) di Perairan Teluk Balikpapan Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur Disampaikan pada tanggal 4 April 2018, Isi laporan hasil kegiatan tim pada hari selasa, tanggal 3 April 2018
1. Tim terdiri dari perwakilan Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Ditjen Penegakan Hukum, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK), Balai KSDA Provinsi Kalimantan TImur Unit Balikpapan, Dinas LHK Kota Balikpapan dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak Satker Balikpapan Kementerian Kelautan dan Perikanan melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan (ground chek) di lokasi pesisir dan sepanjang garis pantai Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Pasir Utara, tujuan dilakukan kegiatan ini untuk mendapatkan data/informasi: a. Penetapan titik koordinat batas terluar area terdampak tumpahan minyak. b. Pengamatan lapangan terhadap ekosistem dan biota laut yang terdampak. c. Wawancara dengan masyarakat terdampak untuk mengetahui informasi kerugian ekonomi dan gangguan kesehatan.
2. Hasil pemeriksaan lapangan (groundcek) dapat disampaikan berikut ini : a. Luasan area terdampak akibat tumpahan minyak diperkirakan mencapai ± 7.000 ha dengan panjang pantai terdampak disisi Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Pasir Utara mencapai ± 60 km. b. Berdasarkan fakta lapangan ditemukan ekosistem terdampak berupa tanaman mangrove ± 34 Ha di Kelurahan Kariangau RT 01 dan RT 02, 6.000 tanaman mangrove di Kampung Atas Air Margasari, 2.000 bibit mangrove warga Kampung Atas Air Margasari dan biota laut jenis kepiting mati di Pantai Banua Patra. c. Masyarakat mengeluhkan mual dan pusing akibat bau minyak yang menyengat selama beberapa hari, khususnya di area yang permukimannya masih terpapar tumpahan minyak. d. Masih ditemukan lapisan minyak di perairan, tiang dan kolong rumah pasang surut penduduk di daerah Kelurahan Margasari, Kelurahan Kampung Baru Hulu dan Keluarahan Kampung Baru Hilir dan Kelurahan Kariangau RT 01 dan RT 02, Kecamatan Balikpapan Barat.
3. Hasil analisis citra satelit oleh LAPAN tanggal perekaman 1 April 2018 dengan menggunakan data Landsat 8 dan Radar Sentinel 1A estimasi total luasan tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan seluas 12.987,2 ha. Gambar peta dan citra satelit disampaikan terlampir.

B. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari rabu, tanggal 4 April 2018.
1. Dilakukan pengambilan sampel kualitas air laut yang dilaksanakan oleh Tim dari Puslitbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan di area terdampak tumpahan minyak sebanyak 15 titik yang terdiri dari
1 titik water control quality, 1 titik sea water control quality dan 13 titik kualitas air laut. 2. Dilakukan pengambilan sampel biota air berupa ikan. 3. Dilakukan pengambilan sampel limbah minyak untuk mengetahui jenis bahan bakar dan finger print untuk mengetahui asal usul sumber minyak. 4. Melakukan penyelaman untuk pengambilan sampel sedimen dan sampel permukaan air laut di area sekitar TKP kapal MV. Ever Judger
2. Hasil konfrensi pers PT. PERTAMINA Unit Pengolahan RU V hari rabu tanggal 4 april 2018 Pukul 15.00 WITA di Kantor Polda Kalimantan Timur
1. Fasilitas PERTAMINA Balikpapan tidak memproduksi marine fuel oil awal kejadian di Jetty PERTAMINA.
2. PT. PERTAMINA UP RU V telah mengakui bahwa tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan berasal dari PT. PERTAMINA.
3. Jenis minyak yang tumpah berupa minyak mentah (Crude Oil) yang berasal dari terminal Lawe – Lawe ke fasilitas Refineerry akibat dari putusnya pipa distribusi minyak mentah (crude oil).
4. Pipa distribusi diameter 20 inchi tebal 12 milimeter bahan terbuat dari baja usia pipa saat ini 20 tahun, hanya eksternal force yang bisa menggeser pipa sejauh 100 meter.
5. Polda Kaltim meminta pihak PERTAMINA untuk mengangkat pipa yang patah diteliti pada laboratorium forensik untuk mengetahui penyebabnya.
6. Penyebab putusnya minyak bukan karena operasional PERTAMINA menurut keterangan General Manager PERTAMINA RU V Balikpapan.
7. PERTAMINA akan menuntaskan pembersihan tumpahan minyak.
8. Akibat pipa yang patah dilakukan penghentian dan saat ini menurunkan kapasitas produksi. Primary proses turun hingga 50 % secondary proses masih normal sekitar 70 %.
9. PERTAMINA belum melakukan perbaikan sampai saat ini masih dalam proses investigasi.
10. PERTAMINA menemukan terjadinya pipa yang patah pada senin sore dan memastikan dengan melakukan sight sonar scan pada selasa pagi.
11. Kedalaman pipa yang patah berada pada kedalaman 22 sampai dengan 26 meter
12. Korban meninggal akibat tumpahan minyak sebanyak 5 orang nelayan.
13. Berdasarkan pernyataan tim ahli PERTAMINA yang didatangkan, MFO merupakan kandungan dari minyak mentah (crude oil) sehingga crude oil mendekati MFO jika dipanaskan dan diguncangguncang sehingga fraksi ringan menguap tinggal fraksi berat yang mendekati MFO. Flash point crude oil 30°C sedangkan MFO 80°C sampai 90°C.
14. Telah dilakukan penanggulangan dampak pada masyarakat sekitar oleh tim ahli HSE.
15. Upaya PERTAMINA telah memberi masker dan mensupport bagi masyarakat yang ingin melakukan pembersihan secara cepat.
Penanggulangan baru dilakukan pagi hari mengamankan minyak dengan oil boom membawa kepinggir pantai dan diberi dispersant untuk menetralisir ceceran minyak.
16.Upaya ini dihentikan sampai terdeteksi lebih banyak tumpahan dan dilakukan penyelidikan. Penyelidikan dilakukan pada pipa sampai panjang 2.5 Km tidak diketemukan bocoran. Sehingga diasumsikan bukan dari kebocoran, sampai terlihat tumpahan lebih banyak.
17. PERTAMINA awalnya tidak memperkirakan minyak mentah sehingga dengan penanggulangan oil boom PERTAMINA merasa sudah menanggulangi dampak.
18. Pasal yang akan diterapkan dit reskrimsus polda pasal 99 ayat 1, 2, 3 UU 32/2009 19. Posisi KLHK untuk ganti rugi masyarakat dan tuntutan perdata akan dilakukan oleh KLHK D. Dokumentasi kegiatan tanggal 3 april 2018 1. Dokumentasi Tim Laut Daerah Pesisir Kab. Penajam Pasir Utara dan perairan Teluk Balikpapan.
Dari laporan ini terungkaplah bahwa awalnya pada poin sebagai pembuka awalnya kan Pertamina tak mengaku kilangnya. Di poin 2 jelas PT. PERTAMINA UP RU V telah mengakui bahwa tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan berasal dari PT. PERTAMINA.
General Manager Pertamina Refinery Unit V Balikpapan Togar MP memastikan tumpahan minyak di Perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, bukan berasal dari kilang minyak mentah, melainkan dari bahan bakar kapal (Marine Fuel Oil/MFO).
“Dari sampel yang diambil, diidentifikasi bahwa cairan itu MFO, bukan minyak mentah dari kilang,” kata Togar seperti dikutip dari Antara, Sabtu (31/3).
Insiden tumpahan minyak ini sempat menyebabkan kebakaran. Togar menduga kebakaran terjadi karena ada percikan api dari rokok yang dibuang nelayan saat melewati tumpahan minyak.
Akibat insiden kebakaran ini, dua orang nelayan asal Penajam Paser Utara tewas. Selain itu kebakaran juga sempat membuat satu kapal tongkang terbakar. Namun 20 awak kapal tongkang tersebut berhasil dievakuasi dengan selamat.
Meskipun tumpahan minyak bukan berasal dari kilang minyak mentah, namun Togar mengatakan pihaknya tetap bertangung jawab membersihkan perairan dari minyak.
“Meskipun tumpahan minyak bukan dari kilang, tapi Pertamina punya tanggung jawab membersihkan karena lokasinya berada di sekitar wilayah operasional kami,” katanya.
Inilah yang menjadikan akhirnya ada perdebatan panjang pihak Pertamina, Pengamat Energy Yusri Usman dan Teddy Syamsuri,
Baca lengkapnya Buntut Panjang Kilang Balikpapan, Direktur Pengolahan Pertamina Toharso Ditantang Teddy Syamsuri
Jika laporan laporan Tim KLH Penanganan Kejadian Tumpahan Minyak di Balikpapan dan Panajam ditindak lanjuti maka akan terungkap semua. Untuk lengkap Laporan ini silakan klik Laporan%20Tumpahan%20Minyak%20Tel_Balikpapan%200404.pdf