ENERGYWORLD.CO.ID – Kenapa PGN Sebagai Sub Holding Gas dan Bukan Pertagas. Pertanyaan diatas menjadi penting dibahas ketika Ketua Serikat Pekerja Pertagas berasumsi bahwa proses integrasi Pertagas ke PGN adalah bagian upaya pelemahan bisnis gas Pertamina, bahkan terlalu prematur ketika ada pendapat seolah olah ada potensi korupsinya.
Seharusnya dipahami dalam perspektif peraturan dan UU bahwa PGN statusnya BUMN dan ada saham Seri A Dwiwarna yang dimiliki oleh Negara.
Walaupun hanya satu lembar saham tetapi saham Dwiwarna mempunyai kendali yang absolut dan istimewa, meliputi persetujuan perubahan Anggaran Dasar, perubahan permodalan, persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk persetujuan terkait penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan pembubaran perusahan serta termasuk.persetujuan pindahan aset yang berdasarkan anggaran dasar perlu persetujuan RUPS.
Pertanyaan berikutnya apakah Integrasi Pertagas ke PGN akan menguntungkan “Public Investor “, karena mereka tidak perlu membiayai dan mendapat bagian keuntungan Pertagas sebesar 43% secara cuma cuma.
Sudah tentu PGN akan melakukan “right issue” saham baru untuk membiayai integrasi Pertagas ke PGN , sehingga melalui “right issue ” ini maka “Public Investors ” harus menyetor dana sesuai bagiannya untuk mendapatkan saham baru tersebut. Apabila tidak menyetor dana tersebut maka sahamnya akan berkurang dan tambahan saham baru PGN untuk menguasai Pertagas akan dikuasai sepenuhnya oleh Pertamina, sehingga akan meningkatkan saham kepemilikan Pertamina di PGN.
Pertsnyaan Kenapa Pertagas harus diintegrasikan ke PGN dan mengapa tidak dilakukan sinergi saja tanpa integrasi. Harus dipahami bahwa Pertagas dan PGN memiliki bisnis yang sama yaitu gas sourcing, transmisi, distribusi, dan retail.
Apabila hanya disinergikan tanpa integrasi maka akan tetap akan terjadi duplikasi dan kompetisi internal yang akan menghambat sinergi diantara keduanya dan “value creation” untuk Pertamina tidak akan optimal. Hal ini seperti terjadi pada pelaksanaan bisnis upstream dan downstream services saat ini di Pertamina.
Dengan integrasi Pertagas ke PGN maka PGN sebagai manajer atas pengoperasian seluruh aset dan bisnis yang dimiliki oleh PGN dan Pertagas akan memiliki tanggung jawab utk mengoptimalkan penggunaan semua aset tersebut dan meningkatkan bisnis semua bisnis yg dikelolanya termasuk aset dan bisnis Pertagas.
Pertanyaan akhir sebagai penutup menagapa integrasi Pertagas ke PGN harus dilakukan sekarang.
Dengan semakin cepat integrasi tsb dilakukan maka “value creation” yang optimal untuk bisnis gas Pertamina akan semakin cepat terealisasikan.
Apakah bisnis Pertagas akan semakin mengecil dengan adanya integrasi Pertagas ke PGN.
Bisnis utama Pertagas dibidang transmisi gas akan semakin membesar karena Pertagas dapat ditunjuk sebagai operator untuk semua fasilitas transmisi Pertagas dan PGN serta akan ditugaskan untuk pembangunan fasilitas transmisi baru ke depannya. Di samping itu, pertagas niaga dan AP PGN dibidang distribusi dan ritel akan dapat bekerjasama utk merebut pasar gas yg dimiliki oleh swasta dan utk pengembangan pasar gas baru ke depan.
Apakah dengan integrasi Pertagas ke PGN maka Pertamina akan kehilangan kendali atas PGN. Jawabannya. Dengan perubahan anggaran dasar PGN dan surat kuasa yANg diberikan kepada Pertamina oleh Kementerian BUMN , maka Pertamina masih mengendalikan penuh atas PGN sEHINGGA semua tindakan PGN atas anak perusahan nya termasuk Pertagas harus mendapat persetujuan dari Pertamina.
Lalu kenapa harus berdemo dan mengancam ? , jangan jangan ada pihak yang takut kehilangan jabatan dan rezeki kalau integrasi Pertagas ke PGN terjadi , padahal holding migas sudah terbentuk sejak 11 April 2018 , PT Pertamina Persero sebagai induk holding migas dan PGN sebagai anggotanya.
Jakarta 27 Mei 2018
Direktur Eksekutif CERI
Yusri Usman