ENERGYWORLD.CO.ID – Ada apa Pertamina Mendadak akan merubah rekomendasi daftar hitam kepada PT Buana Listya Tama Tbk?
PT Pertamina (Persero) dengan surat nomor 046 /120300/2018 – SO tgl 12 maret 2018 oleh VP Procurement Excellence Group (PEG) dari Direktorat Manajemen Joen Riyanto S telah memberikan sanksi kategori hitam kepada PT Buana Lustya Tama Tbk.
Adanya sanksi hitam menyusul dari pekerjaan sewa kapal tangker di lingkungan Pertamina, khususnya untuk sewa tiga unit kapal Large Ranger ( LR ) crude oil, yakni MT Bull Sulawesi, MT Bull Flores dan MT Bull Papua, dijelaskan dalam surat itu bahwa dua dari ketiga kapal itu pernah ditahan Bea Cukai berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas pemberitahuan impor barang (PIB) , sehingga ketiga kapal tersebut pada saat dimulainya perjanjian sewa dengan Pertamina belum memenuhi kewajiban terkait kepabeanan “, sehingga kebijakan manajemen sudah sangat tepat.
“Namun anehnya sekarang ada indikasi mau ada pemutihan sanksi hitam yang mana harusnya tidak memungkinkan hal ini dilakukan oleh Pertamina,” ujar Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman dalam rilisnya yang diterima Redaksi (28/5/2018).
Lebih lanjut Yusri mengatakan bahwa beredar kabar keras bahwa Direktur Logistik Gandhi Sriwidodo sudah kirim surat ke BPK untuk merubah hasil rekomendasi yang telah digunakan oleh Pertamina melakukan ” black list ” .
“Pertanyaan apakah BPK akan merubah laporan hasil investigasinya yang berujung merubah rekomendasinya ke Pertamina?” tanya Yusri.
Pertanyaan kemudian adalah apakah PEG dibawah Direktorat Asset Management Pertamina akan mengubah juga sanksi hitam tersebut ?
“Kalau benar semuanya bisa dirubah rubah , berapa besar uang yang akan atau sudah digelontorkan oleh pemilik perusahan ke oknum direksi Pertamina dan BPK? Apakah KPK harus berdiam diri mendengar adanya indikasi permainan ini?” lagi-lagi Yusri bertanya.
Eng ing eng…..kita tunggu kabar ” breaking news nya !!”
|EWINDO/RED