Kepada yth Senior Vice President Procurument Exelence Group Direktorat Managament Aset PT Pertamina ( Persero ) di Jakarta.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan maraknya silang pendapat soal status MT Bull Flores telah menabrak dermaga Pertamina Dumai pada tgl 1 juni 2018 diruang publik , berakibat 2 karyawan Pertamina menjadi korbannya ,satu meninggal dunia dan satunya luka luka berat .
Kecelakan MT Bull Flores itu menjadi menarik terkait keputusan komite dari Fungsi Procurument Exellence Group ( PEG) telah memberikan sanksi ” kategori hitam ” kepada PT Buana Lintas Lautan Tbk pada tgl 12 maret 2018 sesuai surat nmr 046/120300/2018-SO , padahal seharusnya MT Bull Flores tidak boleh beroperasi mengangkut minyak milik Pertamina , apalagi bersandar di dermaga Pertamina .
Sementara itu Direktur Logistik , Supply Chain & Infrastruktur Pertamina pada tgl 21 Mei 2018 sesuai surat nmr R-001/ R00000/2018-S0 telah bersurat ke Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK RI ) Aggota VII perihal ; Permintaan Klarifikasi PT Buana Lintas Lautan Tbk yang disampaikan melalui ” Chief Audit Executif Pertamina ” .
Oleh BPK- RI Anggota VII telah menjawab surat tersebut dengan salah satu isinya menyatakan di point 4. Bahwa Direksi PT Pertamina ( Persero ) telah menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK , yakni mengenai ” sanksi hitam ” kepada PT Buana Lintas Lautan Tbk sebagaimana telah disampaikan oleh Pertamina Fungsi PEG tgl 12 maret 2018.
Kemudian masih dalam surat BPK point 6 mengatakan bahwa ” sesuai Pedoman Barang / Jasa di Pertamina nmr A – 001/ K20300/ 2015 – S9 yang salah satu point 6 .d dikatakan ” koreksi kelompok hitam akibat adanya kejadian mayor acident dan / atau fatality dilakukan oleh fungsi yang ditunjuk oleh Direktur SDM & Umum . Hasil koreksi dapat berupa pemulihan sanksi atau pengurangi sanksi ( sanksi percobaan ).
Pertanyaan sederhana dan sangat mudah dari saya adalah ;
1. Mohon diinformasikan kepada publik sejak kapan waktu ( bulan dan tahun ) revisi ketiga Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa A- 001 / K20300/2015 – S9 dilakukan ?
2. Apakah rencana kebijakan perubahan status ” sanksi hitam kategori Fraud ” terhadap PT Buana Lintas Lautan Tbk oleh PEG Pertamina pada tgl 12 maret 2018 , apakah bisa sebegitu mudahnya dikaitkan dengan isi point 6 . d dari surat rekomendasi BPK terbaru yang berbunyi ” koreksi kolompok hitam akibat adanya kejadian mayor acident dan atau fatality yang dilakukan oleh fungsi yang ditunjuk oleh Direktur SDM & Aset . Hasil koreksi bisa berupa pemulihan sanksi atau pengurangan sanksi (sanksi percobaan )” .
Pertanyaan saya itu sangat penting untuk diketahui publik sesuai UU nmr 14 thn 2008 tentang ” keterbukaan informasi terhadap publik” .
Mengingat proses pengandaan barang dilingkungan
Pertamina sampai sekarang saja masih terkesan seperti operasi intelijen , karena ada ketentuan di pasal 8 dari SK Direksi 043 /C00000/ 2015 – S0 tertanggal 8 Oktober 2015 bahwa pihak ketiga tidak boleh memperoleh ” Dokumen Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang / Jasa ini bersifat RAHASIA dan tidak dibenarkan disampekan diberikan kepada pihak eksternal tanpa seizin dari Direktur SDM & Umum.
Jakarta 9 Juni 2018
Direktur Eksekutif CERI
🙏🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🙏
Yusri Usman
Tembusan disampaikan kepada Yth ;
1. BPK RI Anggota VII
2. Dewan Komisaris PT Pertamina ( Persero )
3. Dewan Direksi PT Pertamina ( Persero )
4. Dewan Redaksi semua Media Cetak & Elektronik dan Online .