Home BUMN Surat Terbuka Yusri Usman untuk Senior Vice President Procurument Exelence Group ...

Surat Terbuka Yusri Usman untuk Senior Vice President Procurument Exelence Group Direktorat Managament Aset PT Pertamina

861
0
Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI/ewindo

Kepada yth Senior Vice President Procurument Exelence Group Direktorat Managament Aset PT Pertamina ( Persero ) di Jakarta.

Dengan hormat,

Sehubungan dengan maraknya silang pendapat soal status MT Bull Flores telah menabrak dermaga Pertamina Dumai pada tgl 1 juni 2018 diruang publik , berakibat 2 karyawan Pertamina menjadi korbannya ,satu meninggal dunia dan satunya luka luka berat .

Kecelakan MT Bull Flores itu menjadi menarik terkait keputusan komite dari Fungsi Procurument Exellence Group ( PEG) telah memberikan sanksi ” kategori hitam ” kepada PT Buana Lintas Lautan Tbk pada tgl 12 maret 2018 sesuai surat nmr 046/120300/2018-SO , padahal seharusnya MT Bull Flores tidak boleh beroperasi mengangkut minyak milik Pertamina , apalagi bersandar di dermaga Pertamina .

Sementara itu Direktur Logistik , Supply Chain & Infrastruktur Pertamina pada tgl 21 Mei 2018 sesuai surat nmr R-001/ R00000/2018-S0 telah bersurat ke Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK RI ) Aggota VII perihal ; Permintaan Klarifikasi PT Buana Lintas Lautan Tbk yang disampaikan melalui ” Chief Audit Executif Pertamina ” .

Oleh BPK- RI Anggota VII telah menjawab surat tersebut dengan salah satu isinya menyatakan di point 4. Bahwa Direksi PT Pertamina ( Persero ) telah menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK , yakni mengenai ” sanksi hitam ” kepada PT Buana Lintas Lautan Tbk sebagaimana telah disampaikan oleh Pertamina Fungsi PEG tgl 12 maret 2018.

Kemudian masih dalam surat BPK point 6 mengatakan bahwa ” sesuai Pedoman Barang / Jasa di Pertamina nmr A – 001/ K20300/ 2015 – S9 yang salah satu point 6 .d dikatakan ” koreksi kelompok hitam akibat adanya kejadian mayor acident dan / atau fatality dilakukan oleh fungsi yang ditunjuk oleh Direktur SDM & Umum . Hasil koreksi dapat berupa pemulihan sanksi atau pengurangi sanksi ( sanksi percobaan ).

Pertanyaan sederhana dan sangat mudah dari saya adalah ;

1. Mohon diinformasikan kepada publik sejak kapan waktu ( bulan dan tahun ) revisi ketiga Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa A- 001 / K20300/2015 – S9 dilakukan ?

2. Apakah rencana kebijakan perubahan status ” sanksi hitam kategori Fraud ” terhadap PT Buana Lintas Lautan Tbk oleh PEG Pertamina pada tgl 12 maret 2018 , apakah bisa sebegitu mudahnya dikaitkan dengan isi point 6 . d dari surat rekomendasi BPK terbaru yang berbunyi ” koreksi kolompok hitam akibat adanya kejadian mayor acident dan atau fatality yang dilakukan oleh fungsi yang ditunjuk oleh Direktur SDM & Aset . Hasil koreksi bisa berupa pemulihan sanksi atau pengurangan sanksi (sanksi percobaan )” .

Pertanyaan saya itu sangat penting untuk diketahui publik sesuai UU nmr 14 thn 2008 tentang ” keterbukaan informasi terhadap publik” .

Mengingat proses pengandaan barang dilingkungan
Pertamina sampai sekarang saja masih terkesan seperti operasi intelijen , karena ada ketentuan di pasal 8 dari SK Direksi 043 /C00000/ 2015 – S0 tertanggal 8 Oktober 2015 bahwa pihak ketiga tidak boleh memperoleh ” Dokumen Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang / Jasa ini bersifat RAHASIA dan tidak dibenarkan disampekan diberikan kepada pihak eksternal tanpa seizin dari Direktur SDM & Umum.

Jakarta 9 Juni 2018
Direktur Eksekutif CERI
🙏🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🙏

Yusri Usman

Tembusan disampaikan kepada Yth ;

1. BPK RI Anggota VII
2. Dewan Komisaris PT Pertamina ( Persero )
3. Dewan Direksi PT Pertamina ( Persero )
4. Dewan Redaksi semua Media Cetak & Elektronik dan Online .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.