Home BUMN Plt Dirut Pertamina Nicke Widyawati Harus Bertanggungjawab Atas Tindakan Direktur LSI Pertamina...

Plt Dirut Pertamina Nicke Widyawati Harus Bertanggungjawab Atas Tindakan Direktur LSI Pertamina Gandhi Sriwidodo

759
0
Dirut Pertamina Nicke Widyawati. (foto istimewa)

ENERGYWORLD.CO.ID – Dikeluarkannya rekomendasi dari anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Eddy Mulyadi Supardi pada 25 Mei 2018 yang memulihkan status daftar hitam (black list) kategori penipuan untuk PT Buana Listya Tama Tbk (BLT) agar kembali menjadi rekanan PT Pertamina (Persero) oleh Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (eSPeKaPe) dituding terkesan kuat BPK mengintervensi eksistensi Pertamina yang memiliki payung hukum UU Perseroan Terbatas (PT) dan UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahkan dijamin oleh Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.

Memang menurut Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi Hutabarat dalam keterangannya kepada pers yang diterima Redaksi ENERGYWORLD.CO.ID (ENERGYWORLDINDONESIA) (2/7/2018) bahwa pada 21 Mei 2018 Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur (LSI) Pertamina Gandhi Sriwidodo berkirim surat kepada BPK untuk meneruskan surat permohonan klarifikasi BLT tertanggal 9 Mei 2018 atas dijatuhinya black list untuk selamanya oleh Pertamina pada 12 Maret 2018 berdasarkan surat Senior Vice President (SVP) Procurutment Exellence Group (PEG) Direktur Manajemen Aset Pertamina No 046/20300/SO yang juga berdasarkan hasil temuan dan rekomendasi BPK.

Bayangkan saja hanya dalam jeda waktu 4 hari terhitung mulai 21 Mei 2018 surat dikirim oleh Direktur LSI Pertamina Gandhi Sriwidodo ke BPK, kemudian pada 25 Mei 2018-nya anggota VII BPK Eddy Mulyadi keluarkan rekomendasi pemutihan tersebut. Ini telah membuat kecurigaan publik utamanya kami dari eSPeKaPe yang merupakan stakeholders sebagai perintis yang ikut membangun dan membesarkan Pertamina, tentu juga mencurigai akan rekomendasi BPK yang begitu mudahnya memutihkan status black list BLT.

BLT yang memiliki 3 kapal tanker berjenis large ranger (LR) yang disewakan Pertamina terdiri dari MT Bull Sulawesi, MT Bull Papua dan MT Bull Flores. Pernah oleh komite sanksi Pertamina dinyatakan telah melanggar UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena barang impor yang dimasukkan kedalam daerah pabean tidak diperlukan sebagaimana barang impor dan BLT mengabaikan terutang bea masuk.

“Apalagi pada 31 Mei 2018 MT Bull Flores yang masih mengangkut minyak dari Pertamina Dumai saat mau sandar nabrak yetti RU II yang menyebabkan kerusakan infrastruktur dermaga dan mengakibatkan seorang pekerja Pertamina bertugas di dermaga meninggal dunia. Sudah black list dan itupun hasil temuan serta rekomendasi BPK sebelumnya, kemudian saat dipulihkan MT Bull Flores nabrak dermaga pelabuhan dan membuat seorang meninggal, apa mesti dikesampingkan?” ucap Binsar Effendi yang juga Ketua Dewan Penasehat Laskar Merah Putih (LMP) geram.

Untuk itu dan dengan tegas Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi meminta Plt Dirut Pertamina Nicke Widyawati harus bertanggungjawab atas tindakan kontroversial Direktur LSI Pertamina Gandhi Sriwidodo. Karena Gandhi bawahan Nicke, setelah bertanggungjawab sudah harus diganti.

“Jika tidak diminta pertanggungjawaban sekaligus digantinya Gandhi Sriwidodo, yang dibalik itu semua ada kesan yang tersembunyi untuk kepentingan BLT, menunjukkan Nicke Widyawati selaku Plt Dirut Pertamina sangat lemah karena memang tidak menguasainya. Sebab itu, desakan eSPeKaPe agar diminta pertanggungjawaban sekaligus mencopot Gandhi Sriwidodo dari jabatan Direktur LSI Pertamina mohon diperhatikan secara sungguh-sungguh. Ini demi menjaga citra Pertamina yang sudah menjadi komitmen eSPeKaPe untuk mengawalinya,”pungkasnya. |AEND/EWINDO

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.