Home BUMN Wow..! Pertamina tidak Wajib Menuruti Rekomendasi BPK

Wow..! Pertamina tidak Wajib Menuruti Rekomendasi BPK

339
0
Istimewa
Gedung Pertamina /Istimewa

ENERGYWORLD.CO.ID – Tidak semua rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK RI ) harus dituruti semuanya oleh PT Pertamina ( persero ) , karena sebagai BUMN punya hak otonom sesuai UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas dalam proses bisnis harus lebih mengutamakan keselamatan korporasi dan publik yang merupakan obyek prioritas layanannya.

Sehingga kalau melihat semua rekaman dokumen yang ada , maka upaya anggota VII BPK- RI ( Badan Pengawas Keuangan ) Prof Dr Eddy Mulyadi Supardi yang telah mengeluarkan rekomendasi sangat cepat pada tgl 25 mei 2018 , yaitu 4 hari setelah Direktur Logistik, Supply Chain & Infrastruktur Pertamina berkirim surat ke Pertamina tgl 21 Mei 2018 , telah meneruskan surat permohonan klarifikasi PT Buana Lintas Lautan Tbk ( Tbk ) tertanggal 9 Mei 2018 , terkait bahwa Direktorat Manajemen Aset Fungsi Procurement Excellence Group pada tanggal 12 maret 2018 telah menjatuhkan sanksi hitam kategori ” fraud ” alias ” Penipuan ” terhadap PT BLT untuk selamanya , sesuai ketentuan SK Direksi Pertamina nomor 43/COOOOO/2015 -SO Bab IX huruf B angka 4.

Maka rekomendasi BPK ( Badan Pengawas Keuangan ) tgl 25 Mei 2018 terkesan kental mengintervensi proses bisnis di Pertamina , yaitu terkait telah merekomendasi untuk memulihkan status sanksi hitam ” kategori fraud ” alias ” penipuan ” telah dilakukan oleh PT Buana Listya Tama Tbk atau PT Buana Lintas Lautan Tbk ( PT BLT ) terhadap kontrak sewa 3 ( tiga ) kapal unit Large Range ( LR ) crude oil MT Bull Sulawesi , MT Bull Papua dan MT Bull Flores , dua diantara tiga kapal pernah ditahan oleh Bea Cukai berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas PIB .

Bahkan pemberian sanksi hitam ” kategori fraud ” oleh Fungsi Procurement Excellence Group ( PEG ) Direktorat Manajemen Aset Pertamina pada tgl 12 maret 2018 juga berawal atas temuan dan rekomendasi BPK juga.

Adapun temuan selisih hari antara kewajiban status PIB dengan ” Laycan ” dikontrak berkisar 105 hari sd 150 hari keterlambatannya.

Selain itu , berdasarkan dokumen hasil rapat komite sanksi PT Pertamina telah menyatakan tegas bahwa PT BLT telah melanggar ketentuan sebagai berikut ; yaitu Undang Undang nmr 17 thn 2006 tentang Kepabeanan , khususnya Pasal 2 ayat ( 1 ) yang mengatur bahwa ” Barang yang dimasukkan kedalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk “.Kemudian telah melanggar juga ketentuan Pertamina Time Form 1 Part II angka 9 .1 huruf d yang menyatakan bahwa ” Semua izin izin dan surat surat keterangan yang diperlukan oleh kapal , penyelesaian Bea & Cukai dan syarat syarat formalitas Kepabeanan & Kesyahbaran berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku untuk dapat berlayar diwilayah pelayaran . Terakhir pelanggaran yang dilakukan adalah ” pakta intergritas PT Buana Listya Tama Tbk tanggal 30 Juni 2016 angka 1 yang menyatakan ” Bahwa semua informasi yang kami sampaikan adalah benar ,sehingga apabila dikemudian hari ditemukan adanya ketidak sesuain atas informasi dimaksud , maka PT BLT bersedia menerima sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku di PT Pertamina , yaitu sesuai SK Direksi no Kpts 051/ COOOOO/2012 -S0 Revisi 2 yang berlaku teehitung mulai tanggal 25 Febuari 2013.

Apalagi pada tgl 31 Mei 2018 ternyata terungkap fakta bahwa MT Bull Flores masih mengangkut minyak milik Pertamina dan telah menabrak dolphin Pertamina Kilang Dumai dan menyebabkan kerusakan infrastruktur dan satu karyawan Pertamina meninggal dan satunya luka berat.

Oleh karena itu , Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Pertamina tidak boleh membiarkan kepentingan Pertamina terganggu oleh segala bentuk dugaan intervensi yang berpotensi merugikan Pertamina , kalau ini terjadi dan dapat dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur kerugian negara ,maka akan menjadi tanggungan renteng Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Pertamina.

Jakarta 2 Juli 2018
Direktur Eksekutif CERI
🙏🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🙏

Yusri Usman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.