Home Minerba IUPK PT Freeport Indonesia Diperpanjang Hingga 31 Juli 2018

IUPK PT Freeport Indonesia Diperpanjang Hingga 31 Juli 2018

393
0
BambangGatot Dirjen Minerba ESDM /EnergyWorld-Intan

ENERGYWORLD.CO.ID – Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1872/K30MEM/2018 yang ditandantangani pada 29 Juni 2018 menyatakan pemerintah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PT FI) hingga satu bulan kedepan atau tepatnya hingga tanggal 31 Juli 2018 mendatang. Demikian keterangan yang disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dalam siaran pers Rabu (4/7/2018).

Bambang menambahkan, Kepmen ESDM Nomor 1872 tahun 2018 tersebut merupakan perubahan keempat atas Kepmen ESDM Nomor 413 Tahun 2017 tentang IUPK PT Freeport Indonesia.

“Intinya bahwa SK 413 (tahun 2017) direvisi dalam rangka memberikan IUPK Operasi Produksi kepada PT Freeport Indonesia dengan ketentuan bahwa IUPK ini berlaku sejak diterbitkannya (Kepmen ESDM) 413,” ungkap Bambang.

Diterbitkannya perpanjangan IUPK tersebut, maka diputuskan pula PT Freeport Indonesia dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi isi dari Kepmen 1872 hanya dua itu saja. Perpanjangan dilakukan karena masih ada proses-proses yang harus diselesaikan antara pihak, seperti penyelesaian masalah lingkungan yang melibatkan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Tim Freeport Indonesia serta Inalum.

“Mereka meminta untuk masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan ini. Tetapi untuk kegiatan yang lain seperti divestasi, smelter dan perpanjangan operasi perubahan-perubahannya itu sudah dalam proses finalisasi, yang lingkungan memang memerlukan waktu sehingga pemerintah memberikan waktu kembali selama satu bulan untuk menyelesaikannya,” jelas Bambang.*(esdm/mang)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.