Home Minerba GNEM, Waspadai PT Freeport yang Suka Ingkar Janji

GNEM, Waspadai PT Freeport yang Suka Ingkar Janji

721
0

ENERGYWORLD.CO.ID – Gerakan Nasionalisasi Energi dan Mineral (GNEM) dengan sahnya Indonesia mengambil alih 51 persen saham tambang di Timika Papua yang pada hari Kamis ini (12/7/2018) didapat melalui Head of Agreement (HoA) antara pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoRan yang berlangsung di Kementerian Keuangan, sangat mensyukuri atas keberanian dan ketegasan pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebab bagaimanapun tambang di bumi Timika Papua adalah milik negara dan bangsa Indonesia sendiri.

Akan tetapi Komandan GNEM Binsar Effendi Hutabarat yang juga Panglima Gerakan Spirit ’66 Bangkit (GS66B), pihaknya tetap meminta pemerintah Indonesia mewaspadai pengingkaran pihak PT Freeport Indonesia (PT FI) yang selama ini mereka janjikan.

“Tahun 2014 PT FI yang diwajibkan setor 5 persen dari nilai smelter sebagai bentuk jaminan atas kesungguhan mereka yang ingin bangun smelter tapi dilanggarnya dan smelter dimaksud sampai saat ini belum pernah terbukti adanya”, ujar Binsar Effendi yang juga Ketua Umum eSPeKaPe (Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina) menuturkan.

Padahal menurutnya, “Sejak tahun 1997 terkait PT FI harusnya sudah selesai divestasinya 51 persen pada Desember 2011, realitanya hanya 9,63 persen sampai saat ini” bahkan beredar info bahwa deviden atas secuil saham itupun PTFI sering menunggak membayarnya.

Sementara terkait HoA hari ini, lanjut Binsar Effendi, “Belum terlihat adanya kepastian kapan PT Inalum bisa menguasai saham 51 persen. Sebaliknya seperti ada kepentingan terselubung hal kepastian PT FI bisa beroperasi sampai dengan tahun 2041. Hal inilah yang menjadi concern GNEM, concern-nya bangsa Indonesia”.

Hal pengingkaran yang sudah dijanjikan PT FI sekian lamanya oleh Koordinator Eksekutif GNEM Muslim Arbi, bukanlah tidak berdasar dan hal ini demi kepentingan transparansi dan menghindari spekulatif yang dibaca di ruang publik.

Terkait divetasi, tutur Muslim yang juga Koordinator Eksekutif Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK), sudah dari tahun 1997 sudah tercantum pada Pasal 24 Kontrak Karya (KK).

“Begitu pula pada Juli 2014 di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sudah di atur jaminan kesungguhan PT FI untuk membangun smelter dengan menyetorkan 5 persen dari nilai smelter sebagai syarat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merekomendasikan ekspor konsentrat. Ini ‘kan suatu fakta serta kedaulatan kita sebagai suatu bangsa yang merdeka selalu saja mengalah ditengah PT FI kerap ingkar janji secara terang benderang”, imbuh Muslim.

“Mudah-mudahan saja dengan Kementerian ESDM yang mewakili pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi jangan begitu mudahnya memberikan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sampai dengan tahun 2041, sebelum divestasi saham 51 persen dari PT FI kepada PT Inalum segera direalisasikan. Jangan mudah diingkari janji lagi oleh mereka” pungkas Muslim Arbi.*(EWI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.