ENERGYWORLD.CO.ID – Sabar kawan-kawanku….kita baru dikatakan Indonesia Hebat dan berdaulat kalau bisa mengambil kembali harta nenek moyang kita dengan cerdas , bukan dengan dikadalin oleh orang asing yangg tidak beritikad baik , karena masih banyak pihak asing yang masih dan saling menghormati terhadap setiap kontrak ataupun taat terhadap UU dan Peraturan yang berlaku di negara tempat dia berinvestasi.
Asal tau saja , kemaren itu hanya teken HoA ( head of agreement ) yang tidak mengikat antara PT Inalum Indonesia dgn PT FI , dan biasanya PTFI baru mau serius membahas soal izin kalau IUPK atau rekomendasi ekspor konsentratnya akan berakhir untuk mohon perpanjangan , kalau tidak karena itu biasanya mereka cuek bebeh saja.
Jadi sudah benar seperti yang diingatkan oleh guru besar hukum dari UI Prof Hikmahanto Djuwana ” jangan eforia ” dan biasanya tim hukum kita dipasal pasal detailnya sering kalah , karena ada adagium ” the devil is on the detail ” (setannya ada dimasalah detail ) , itu fakta dan akibatnya kita rasakan bersama.
Bahkan Prof Hikmahanto sebelumnya pada juni 2015 sudah pernah mengingatkan Pemerintah Jokowi agar jangan membahas soal perpanjangan kontrak Freeport sebelum Desember 2019 ( baca di CNN 11/06/2015 ” guru besar UI nilai IUPK Freeport bentuk penyeludupan hukum ).
Tentu pertanyaannya siapa pembisik Presiden yg telah menjerumuskan beliau?
Kamipun dgn Dr Ahmad Redi , Marwan Batubara dan kawan-kawan dari koalisi penyelamat pengelolaan SDA sesuai konstitusi telah menggugat Permen ESDM nmr 5 dan 6 turunan PP nmr 1 thn 2017 ke Makamah Agung , memang kami lemah dan kalah , tetapi biarlah anak cucu kami mencatat bahwa kami telah berjuang menyelamatkan kekayaan alam kita untuk kegenerasi penerus , itulah yang hanya kami bisa sumbang untuk negeri ini.
Oleh karena itu , wajar pertanyaan banyak pihak kenapa PT FI sudah menguras harta kekayaan kita selama hampir 50 tahun , akan tetapi koq sulit kita mengusainya hanya 51 % saja ? , itupun katanya kalau PT Inalum berhasil menguasai 51 % dari hasil beli PI Rio Tinto, nulai itu akan dikonversi menjadi saham terhitung awal tahun 2022 oleh PT FI, lebih mirisnya lagi adalah hak kontrol kelola 100% sepenuhnya tetap oleh PT FI , wajarkah ini ???
Hal lain yang perlu diperhatikan apakah ada progress soal pembangunan smelter sampai saat ini ? , padahal menurut ketentuan UU minerba nmr 4 thn 2009 seharusnya menurut pasal 102 , 103 , 169 dan 170 pada tahun 2014 sudah harus semuanya dimurnikan di smelter Indonesia.
Tentu pertanyaan kenapa belum bisa ? , karena salahnya kita tidak tegas terhadap aturan perundang undangan yang sdh kita sepakati , sehingg tak salah PTFI meremehkan kita dan tidak takut melanggarnya.
Terkait pembangunan smelter yang seharusnya jadi prioritas utama kita harus dibangun sepertinya jadi terabaikan semakin tidak jelas , dan itu sangat merugikan kepentingan nasional dari nilai tambah ekonomi dan kontrol dari setiap ton konsentrat itu telah menghasilkan berapa banyak emas , tembaga dan perak.
Pembangunan smelter semakin jauh dari harapan ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nmr 13 tgl 9 Feb 2017 tentang ” Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenai Bea Keluar & Tarif Bea Keluar ” telah memasang tarif bea 5 sd 7, 5 % untuk konsentrat dan mineral mentah , sementara untuk kulit sapi dan kerbau dikenakan 25 % , apakah adil dan benarkah kebijakan itu ???
Padahal kalau mengacu pada PMK nmr 153 /PMK .011/2014 yang merupakan perubahan ketiga dari PMK 75/PMK.011/2012 seharusnya kepada ekspor konsentrat dan mineral mentah saat ini sdh dikenai bea 60% , jadi sangat pantas PT FI meremehkan bangsa kita , karena semua aturan itu mudah dirubah rubah.
Terakhir yang lebih parah dan mengancam hilirisasi mineral logam berharga , diperoleh bocoran bahwa didalam draf revisi UU Minerba , ternyata pasal 102 dan 103 dari UU Minerba nmr 4 thn 2009 telah dihapus , pasal tersebut yang mewajibkan semua mineral diolah di smeltwr dalam negeri akan diatur sendiri dalam Peraturan Pemerintah sesuai pasal 181 ayat B , apakah ini bukan pengkhianatan terhadap rakyat ???.
Namun Oklah kalau ada pendapat dengan tidak perpanjang IUPK PT FI pada thn 2021 maka kita akan mendapat gratis tambang tersebut ? , maka menurut Kontrak Karya pasal 22 bahwa kita harus membayar aset infrastruktur yg telah di investasikan oleh PT FI / Rio Tinto ( replacement cost sesuai Permen ESDM nmr thn 2016 ) sebesar nilai buku USD 6 miliar plus aset pembangkit listrik sekitar Rp 2 triliun , jadi totalnya kurang lebih sekitar Rp 86 triliun .
Sehingga ada pendapat bahwa akuisisi PI Rio Tinto dan Indocooper Investama sebesar USD 3.8 miliar adalah langkah cerdas dan itu sebuah prestasi besar Jokowi.
Wooo..itu terbalik , yang harus didesak oleh Pemerintah dan penegak hukum kita seharusnya adalah kewajiban PT FI membayar kerusakan lingkungan hasil temuan dan perhitungan BPK pada tahun 2016 sebesar Rp 185 triliun.
Wah bodoh banget kita harus keluar uang untuk menguasai saham PT Freeport Indonesia mencapai Rp 55 triliun oleh PT Inalum harus berutang pada 4 lembaga keuangan mencapai Rp 77 triliun , krn uang Rp 55 triliun hanya sebatas membeli PI dan saham saja , belum harus siap modal investasinya 51% dari USD 6 miliar , seharusnya kita yg mendapat bayaran dari PT FI S bayar kita Rp 130 triliun dan sudah dapat saham 51%.
Hitungannya karena ada kewajiban PT FI sebesar Rp 185 triliun kepada negara ( kerugian negara hasil audit BPK tahun 2016 ) dikurangi Rp 55 trilun ( utk bayar beli PI Rio Tinto + 5,4 % saham FCX dari Indocooper Investama ) .
Jadi apakah kita masih pantas mengatakan Indonesia Hebat dan berdaulat ?..kalau mau terus dikadalin oleh mereka mereka ???
Abolbulah ( apa boleh buat lah ) kata anak medan , semuanya sudah bersalahan , apakah kita mau membuat kesahan terus ??
Mari kita kawal dan dukung tim negosiasi Pemerintah agar kita berdaulat. Karena perjuangannya masih panjang , jangan takabur sama Allah.
Jakarta 15 juli 2018
Direktur Eksekutif CERI
Yusri Usman
Tulisan diatas Menyadarkan saya. Negara Kita Banyak Sekali orang Pintar yg seba tahu ya..
Tapi Kemana saja ya Selama Sekian Puluh Tahun ini, dimana Negara kita hanya terima 9an Persen dari Hasil Freeport.???
Kok Srlama ini Diam Saja ya.???
Setelah Berkali2 Ganti Presiden beserta Wakil dan Para Menteri nya., baru kali ini dibawah Pimpinan Presiden Jokowi, Para Menteri bisa Bekerja sesuai Keinginan Presiden.
Hasil nya.? 51%. Hal ini Sudah Sangat Jauh lebih Baik dati pada hanya 9an Percen Saja selama sekian puluh tahun dan Tanpa Ada Orang2 Pintar yg Bersuara. Kemana ya Selama ini.???
Jika Anda Sekalian Cinta Bangsa Kita. Harap kumpulkan Data yg akurat dan Silahkan Membantu Pemerintah dgn Memberikan Data2 yg Kalian Punya kepada Presiden Jokowi, Agar Beliau bersama Team menteri jya Mampu Bekerja dgn hasil Maksimal, jangan Dengan membuat Tulisan / Sensasi di Publik yg Ingin tampil beda-Tampil Super yg hampil tidak ada Manfaat nya kecuali ingin Menonjolkan Pribadi..
Presiden Jokowi Terus Membangun Sejak Menjabat dimana Selama 70 thn Indonesia merdeka sebelum nya sangat minim Pembangunan yg Merata., kemudian juga Memperjuangkan Hak-Hak bangsa Kita di dunia Internasional.
Jika Bukan Kebijaksanaan kepemimpinan Presiden Jokowi yg Bersih dan Membangun., Tidak dapat Saya Bayangkan Akan Lebih Buruk seperti Apa yg terjadi Pada Negara Kita Saat ini, dimana Krisis Global dan Efek Perang Dagang AS-China dan Lain nya.
Jadi kita Harus Ber Syukur Ada Malaikan penolong yg di kirim kan oleh Yg Maha Kuasa Kepada NKRI Tercinta Kita ini dgn Adanya peesiden Jokowi Memimpin dgn Baik dan jujur serta Terus membangun Bangsa dan Negara Kita ini.