Home BUMN Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Ditahan Kejaksaan

Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Ditahan Kejaksaan

Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009

779
0
Karen Agustiawan

Kejaksaan Agung hari ini menahan Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam.

“Selama proses pemeriksaan penyidik berpendapat diperlukan tindakan paksa yaitu penahanan. Maksud tujuan karena sudah memenuhi syarat objektivitas dan subjektivitas dan agar perkara cepat selesai,” ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (24/9).

Kata dia, Karen akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 24 September hingga 13 Oktober 2018 di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. “Hari ini tersangka Karen dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, sesuai usulan tim penyidik,” sebut Adi.

Sebelumnya, Karen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sampai Rp568 miliar berdasarkan Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Adi menerangkan kasus ini bermula pada 2009 ketika Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG. Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transak­sinya mencapai USD 31 juta.

Ternyata setelah akuisisi berjalan, Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG itu ditutup, setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Investasi yang sudah dilaku­kan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional. “Investasi berjalan kenyataannya tidak membeawa hasil. Rugi Pertamina lakukan investasi di BMG,” tutur Adi.

Dari hasil penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyim­pangan dalam proses pengusu­lan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan tersebut tanpa didukung feasi­bility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir.

Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar USD 31 juta dan USD 26 juta atau setara Rp 568 miliar.

“Intinya proses tidak berjalan sesuai ketentuan. Contohnya penelitian rill di lapangan dan persetujuan dewan komisaris,” terang Adi.

Atas keputusannya itu, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain yaitu mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.

Kami pernah menurunkan tulisan pengamat Energy Yusri Usman bahwa jika Kejaksaan lamban maka KPK hendaknya ambil alih, berikut kami sitir berita 2 Februari 2018 lalu:

Penetapan tersangka kasus korupsi penempatan investasi migas Pertamina di Blok BMG (Basker Manta Gummy) Australia tahun 2009 oleh Kejaksaan Agung sesuai surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus bernomor: TAP- 06/ F.2/Fd.1/01 / 2018 tanggal 23 Januari 2018 atas nama tersangka BK mantan Manager Merger & Akuisisi Pertamina hulu dianggap aneh dan menggangu akal sehat orang yang paham hukum, terkesan penyidik Kejagung diduga ingin menyelamatkan kesalahan rombongan direksi Pertamina saat itu, seharusnya merekalah yang harus dijerat sebagai tersangka jikalau pihak penyidik sudah menemukan 2 alat bukti yang meyakinkan, yaitu adanya unsur perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian negaranya.

Bahkan dalam penjelasannya dari pihak Kejagung oleh Rum, dikatakan BK telah ditetapkan sebagai tersangka disebabkan dalam mengambil keputusan tidak mengacu pada pedoman investasi dan tidak melakukan tahap “due duligence” atau tidak melakukan kajian lengkap dan diduga pengambilan keputusan itu juga tanpa persetujuan Dewan Komisaris dan akibatnya Pertamina rugi sekitar Rp 568 miliar.

Sehingga kalau semua keterangan diatas itu benar resmi dikeluarkan oleh pejabat resmi Kejagung tentu patut disesalkan dan sudah tentu bisa jadi dibaca oleh publik bahwa telah terjadi pembohongan publik oleh pejabat tersebut, apalagi dikatakan sudah sekitar 49 saksi diperiksa.

Seharusnya penyidik sudah mendapat bentuk bagan organisasi Pertamina dan tata kelolanya terkait proses bisnis yang sudah baku dijalankan di Pertamina dalam setiap akan melakukan akusisi dan divestasi suatu blok migas didalam negeri maupun diluar negeri , artinya tanpa persetujuan BOD (Board of Director) dan BOC (Board of Commisioner) tak mungkin sepersepun uang bisa berpindah dari kantong Pertamina kepihak lainnya, apalagi sudah mencapai hampir USD 61 juta sudah digelontorkan sejak Mei 2009 sampai dengan divestasi nol dolar pada tahun 2013, kalaupun itu bisa terjadi , maka yang harus ditangkap duluan adalah direktur keuangannya yang dijabat oleh Frederick ST Siahaan saat itu, bukan Manager Merger dan Akuisisi, karena dia memang tidak punya wewenang memutuskan investasi, apalagi wewenang mengeluarkan uang sepersepun tanpa persetujuan dewan direksi dan masuk dalam RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan).

OLEH KARENA ITU, DEMI MENJAGA CITRA POSITIF KORPS KEJAKSAAN AGUNG DIMATA PUBLIK, SEBAIKNYA JAKSA AGUNG MEMERINTAHKAN GELAR PERKARA TERBUKA PROSES PENYIDIKANNYA BERDASARKAN ALAT BUKTI SURAT YANG LENGKAP DAN KETERANGAN SAKSI SAKSI YANG JUJUR, BUKAN YANG PENUH KEBOHONGAN DAN REKAYASA.

Termasuk penyidik harus mendalami peran penting Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan dan VP Keuangan Budi Himawan yang awalnya berinisiatip menawarkan akuisi blok BMG ke Direktur Hulu Karen Agustiawan.

Adapun penyerahan usulan akusisi langsung ke Direktur Hulu tanpa melalui SVP Keuangan Evita Tagor saat itu diduga ada misi khusus untuk tidak melibatkannya , padahal seharusnya usulan dari Direktur keuangan harus ke Evita Tagor terlebih dahulu sebagai SVP baru kemudian turun ke VP Keuangan Budi Himawan , sehingga penyidik harus juga menelusuri peran penting yang dilakukan oleh konsultan Pertamina Garry Hing yang berkewargaan Australia yang sekarang bekerja di perusahaan minyak Malaysia.

Sehingga keterangan dari pejabat terkait diatas diharapkan akan membuka tabir baru sesungguhnya siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum atas kerugian Pertamina saat itu.

PERLU DIKETAHUI BEBERAPA INFORMASI PENTING TERKAIT PROPOSAL AKUISISI TELAH DISETUJUI OLEH BOC DAN BOD MELALUI SERANGKAIAN MULAI PROSES TP3UH (TIM PENGEMBANGAN PENGOLALAAN PORTOFOLIO USAHA HULU), KOMITE INVESTASI , RENBANGIS (RENCANA PENGEMBANGAN INVESTASI) TERMASUK PERSETUJUAN PENETAPAN HARGA AKUISISI OLEH DIRUT PERTAMINA KAREN AGUSTIAWAN SEBESAR USD 35 JUTA UNTUK NILAI 15% SAHAM BLOK BMG, KEMUDIAN DIREVISI HASIL NEGOSIASI NILAI SAHAM 10% ADALAH USD 31 JUTA , DAN TERNYATA PERSETUJUAN HARGA TERSEBUT TERNYATA DIPARAF JUGA OLEH GUNUNG SARJONO SEBAGAI SPV UBD ( UPSTREAM BUSINESS DEVELOPMENT ) , WIDYAWAN SPV RENVANGIS DAN BAYU KARTIKA SEBAGAI MANAGER MERGER DAN INVESTASI SERTA OLEH GENANDES PANJAITAN SEBAGAI CHIEF LEGAL PERTAMINA.

Setelah proses akuisisi selesai , blok migas BMG dikelola oleh PHE dengan Dirutnya Tenny Wibowo dan tingkat produksinya 9000 barel perhari di blok Basker selama 3, 5 tahun .

Kemudian munculah persoalan menghadang pada tahun 2012 , ROC sebagai operator melaporkan ada 3 masalah telah terjadi , yaitu masalah lingkungan , FSO rusak ( Floating Storage Offloading ) dan cadangan menurun , akan tetapi tidak berapa jelas mana yang benar dari ketiga alasan tersebut diatas sehingga operasi produksinya dihentikan sementara , padahal potensi cadangan migas di 2 blok lainya yaitu blok Manta dan blok Gummy masih mempunyai prospek dan lead , karena ditemukannya cadangan gas dan kondensat yang masih menunggu GSA untuk dapat dikembangkan secara komersial lapangannya pada tahun 2013 , dan penghentian ini diikuti dengan proses divestasi 10% saham PHE dengan nilai nol .

Blok Manta tersebut dioperasikan oleh Cooper yang juga merupakan partner KSO PT. Pertamina EP pada tahun 2010 diberbagai lapangan di Sumbagsel selama 15 tahun , bisa jadi kepentingan oknum oknum pejabat Pertamina diduga terlibat telah diakomodir diperusahaan tersebut, karena berdasarkan informasi rencana pengembangan lapangan gas dari Manta Gas Field akan memperoleh revenenue miliaran dollar Amerika bagi perusahaan Cooper , hal itulah yang sangat penting didalami oleh penyidik saat ini.

BISA JADI DARI KETERANGAN DAN BUKTI YANG ADA ITU AKAN BISA MEMBUKA TABIR BARU DUGAAN MARK UP DALAM AKUISISI BLOK ALGERIA DARI CONOCO PHILIPS ALGERIA DAN BLOK MURPHY DI MALAYSIA SERTA BLOK MIGAS LAINNYA , DUGAAN SAYA ADA MILIARAN DOLAR UANG PERTAMINA TELAH YANG MENGUAP.

Karena sejak lama saya sudah mengungkap dugaan inefisien proses bisnis di tubuh Pertamina telah terjadi , tetapi rakyatlah akhirnya harus menanggung membeli BBM dengan harga lebih mahal , bukan karena penugasan Pemerintah terhadap kebijakan BBM satu harga. |EWINDO/RED/ATA

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.