ENERGYWORLDINDONESIA – Kejaksaan Agung hari ini menahan Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam terkait kasus korupsi terkait investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sampai Rp568 miliar berdasarkan Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Atas kasus tersebut Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi. mengatakan penangkapan Karen semakin mengindikasikan bahwa jabatan Dirut BUMN, utamanya Pertamina, banyak menerima tekanan dan godaan menggiurkan.
“Dampaknya, Profesional sekaliber Karen harus hadapi tekanan dan godaan, yang dapat menggelicirkan karier dan profesionalism, yang berujung ke hotel prodeo,” ujarnya kepada EnergyWorld, Senin (24/9/18).
Selama keputusan eksplorasi Migas sesuai dengan governance, tidak minta persetujuan Dewan Komisaris. “Tidak perlu ketakutan dalam menambah cadangan minyak nasional melalui eksplorasi dan eksploitasi di ladang Migas, dalam dan luar negeri,”tandas Fahmy. |ATA/EWINDO