Home BUMN eSPeKaPe Prihatin Citra Pertamina Makin Tergerus dengan Karen Agustiawan Ditahan Kejaksaan Agung

eSPeKaPe Prihatin Citra Pertamina Makin Tergerus dengan Karen Agustiawan Ditahan Kejaksaan Agung

499
0
Karen Agustiawan

ENERGYWORLDINDONESIA – Ketua Umum Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (eSPeKaPe) Binsar Effendi Hutabarat dalam rilisnya kepada pers (25/9/2018) menyampaikan keprihatinan atas ditahannya mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan sejak hari Senin, 24 September 2018 untuk kepentingan penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karen yang saat menjabat cukup berprestasi dan bertekad mengantarkan badan usaha milik negara (BUMN) bidang minyak dan gas bumi (migas) menjadi World Class Energy Company, kemudian oleh Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Warih Sadono ditahan setelah berstatus tersangka sejak 22 Maret 2018 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jampidsus No. Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.

Alasan penahanan karena dinilai bisa melarikan diri, padahal Karen sudah diperiksa 4 kali saat statusnya masih saksi dan cukup kooperatif.

“Tak mungkinlah orang sekelas Bu Karen melarikan diri apalagi mengulangi perbuatannya dimana Bu Karen sudah lama mengundurkan diri dari jabatan Dirut Pertamina”, ujar Binsar Effendi yang Panglima Gerakan Spirit ’66 Bangkit (GS66B).

Menurut Binsar Effendi yang juga Ketua Dewan Penasehat Laskar Merah Putih (LMP) berpendapat jika rezim hukum kekayaan BUMN telah memisahkan antara keuangan negara dan keuangan BUMN.

“Tindakan aksi korporasi jika terkait suap dan tipuan yang berhubungan dengan penerimaan tidak sah dan melanggar hukum, itu jelas merupakan tindak pidana korupsi. Sementara tindakan aksi korporasi akibat keliru menetapkan jumlah, konversi dan lain sebagainya, itu bukan korupsi atau persoalan itu merupakan persoalan administrasi atau persoalan korporasi yang dapat dilakukan penyelesaiannya didalam Pasal 138 UU Perseroan Terbatas No 1 Tahun 1999” ungkap Ketua Umum eSPeKaPe.

Dalam tanggapan Binsar Effendi, kerugian tersebut kemungkinan besar bukan karena kesalahan Karen. “Kami, eSPeKaPe, beranggapan Bu Karen telah melakukan pengurusan yang menjadi kewenangannya dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan Pertamina”.

“Pasal 7 UU BUMN No 19 Tahun 2003 telah jelas mengatur para anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah. Kiranya larangan tersebut tidak mungkin dilakukan Bu Karen sekalipun dalam UU Keuangan Negara No 17 Tahun 2003 jelas menyebutkan modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kemungkinan salah karena miss management ataupun murni business loss, itu karena resiko bisnis migas yang high cost, high technologi dan high risk”, imbuh Binsar Effendi.

Mengingat domain hukum menurut hemat Ketua Umum eSPeKaPe harus menciptakan predictability atau kepastian, stability atau stabilitas, dan fairness atau keadilan. Maka eSPeKaPe berpendapat kasus mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang bukan kerugian negara melainkan kerugian yang bisa disebut kerugian perusahaan sebagai resiko bisnis dan sebagai badan hukum privat mestinya menjadi pertimbangan Jampidsus Kejagung.

Hal ini yang membedakan kasus dugaan keterlibatan Dirut Pertamina Nicke Widyawati atas kasus proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berada pada pokok perkara yang bukan di perusahaan Pertamina. Yang jika nantinya benar-benar terlibat, citra Pertamina jika masih dinakhodai Nicke dipastikan menjadi hancur-hancuran. Sebab ada suap dan dugaan penipuan dalam prosesnya sejak perencanaan dimana posisi Nicke Widyawati saat itu menjabat Direktur Pengadaan Strategis 1 Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.

“Semoga saja kedua kasus yang berbeda tapi tetap saja disebut-sebut nama Pertamina sehingga mau tak mau citra Pertamina menjadi tergerus segera diselesaikan baik oleh Kejagung untuk kasus Bu Karen maupun oleh KPK untuk Bu Nicke atas kasus PLTU Riau-1, agar para sahabat pekerja Pertamina tidak terganggu oleh kedua kasus tersebut” pungkas Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi yang didampingi Kepala bidang Investigasi dan Advokasi Togi.|ATA/RED

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.